Spo Kredensial Tambahan Staf Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS



No Dokumen :



No Revisi :



Halaman : 1/6



Ditetapkan Direktur



Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Jaka Yuana NIK. 01.002.001



1. Kredensial Kewenangan Tambahan adalah



proses



evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan



diberikan



kewenangan



klinis



(clinical



privilege) tambahan. 2. Staf medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis di rumah sakit. 3. Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar



staf



medis



di



rumah



sakit



terjaga



profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan Pengertian



etika dan disiplin profesi medis. 4. Kewenangan klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode



tertentu



yang



dilaksanakan



berdasarkan



penugasan klinis. 5. Penugasan



klinis



(clinical



appointment)



adalah



penugasan direktur rumah sakit kepada seorang staf medis



untuk



melakukan



sekelompok



pelayanan



medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis dan kewenangan klinis tambahan yang telah ditetapkan baginya.



KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS



No Dokumen :



No Revisi :



Halaman : 2/6



6. Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. 7. Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis disiplin ilmu yang sesuai dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis. 8. Buku putih (white tertulis



paper) adalah dokumentasi



mengenai



berbagai



hal



menyangkut



kewenangan klinis tertentu.



Tujuan



Sebagai acuan dalam pelaksanaan proses kredensial staf medis di RSUD Bagas Waras 1. PERMENKES sesuai



profesi



Nomor dan



755/Menkes/PER/IV/2011



kompetensi



yang



diperlukan



rumah sakit 2. Surat



Keputusan



Direktur



Husada………………………..



RSU



Mitra



tentang



Keluarga



pemberlakuan



Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Medis Kebijakan



3. Untuk tahap awal akan dilakukan



pemutihan



(pemberian clinical privilege terhadap semua dokter yang sudah ada di RSU Mitra Keluarga Husada). 4. Kewenangan klinis (Clinical Privilege) meliputi core privilege dan non core privilege yang akan diseleksi lebih lanjut sesuai white paper nya. 5. Kewenangan



klinis



akan



berakhir



bila



surat



KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS



No Dokumen :



No Revisi :



Halaman : 3/6



penugasan klinis (clinical appointment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh direktur rumah sakit.



1. Setiap



rekrutmen



dokter



baru



harus



melewati



pemeriksaan berkas lamaran setelah itu dilakukan proses kredensial 2. Komite Medik menugaskan Sub Komite Kredensial untuk melaksanakan rekredensialing. Subkomite kepada



kredensial



dokter



pelaksanaan rekomendasi



membuat



umum



atau



rekredensial penerimaan



surat



undangan



spesialis



,



berdasarkan dokter



dari



untuk surat direktur



dilampiri formulir daftar rincian kewenangan klinis tambahan



dokter



yang



akan



diajukan,



beserta



kelengkapan berkas kredensial : keabsahan berkas ijasah (primary source verification), STR (Surat Tanda Prosedur



Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) dokter yang bersangkutan,



dan



berkas



pendukung



guna



mendapatkan kewenangan klinis tambahan. 3. Sub Komite Kredensial membuat surat undangan kepada Ketua SMF terkait, dan Mitra Bestari untuk melaksanakan rekredensial. Sub Komite Kredensial bersama dengan Ketua SMF dan Mitra Bestari melaksanakan rekredensial dengan menghadirkan dokter umum atau spesialis beserta daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh dokter yang akan dikredensial sesuai dengan kode dokter pemohon : a. Kode 1 : Kompeten sepenuhnya



KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS



No Dokumen :



No Revisi :



Halaman : 4/6



b. Kode 2 : Memerlukan supervisi c. Kode 3 :Tidak dimintakan kewenangannya karena di luar kompetensi d. Kode 4 : Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia 4.



Ketua SMF dan mitra bestari akan melakukan kajian terhadap formulir daftar rincian kewenangan klinis tambahan



yang



diajukan



dan



mengisikan



pada



Bagian I pada kolom rekomendasi sesuai kode untuk sub komite kredensial : a. Kode 1 : Disetujui berwenang penuh b. Kode 2 : Disetujui di bawah supervisi c. Kode 3 : Tidak disetujui karena bukan kompetensinya d. Kode 4 : Tidak disetujui karena fasilitas tidak tersedia Dengan memperhatikan pengisian kode rekomendasi pada bagian I yang diisi oleh sub komite kredensial, selanjutnya



diambil



keputusan



dari



pengisian



tersebut kode sama yang terbanyak, setelah itu mitra bestari mengisi pada bagian II : Rekomendasi Mitra Bestari dengan melingkari: permohonan kewenangan klinis disetujui, disetujui dengan catatan ataukah tidak disetujui. 5.



Komite Medik melalui Sub Komite Kredensial akan melakukan kajian terhadap formulir daftar rincian kewenangan



klinis



yang



telah



diisi,



selanjutnya



Komite Medik/ Sub Komite Kredensial mengisi pada bagian III: dengan melingkari: disetujui, disetujui dengan catatan ataukah tidak disetujui mempertimbangkan hasil rekomendasi dari mitra bestari



KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS



No Dokumen :



No Revisi :



Halaman : 5/6



6.



Kajian yang dilakukan oleh subkomite kredensial meliputi elemen : a. Kompetensi : 1) Berbagai area kompetensi terutama kompetensi medis sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu. 2) Kognitif 3) Afektif 4) Psikomotor b. Kompetensi fisik c. Kompetensi mental/ perilaku d. Perilaku etis



7.



Bilamana diperlukan Sub Komite Kredensial dapat meminta White Paper untuk kewenangan tertentu.



8.



Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan cakupan praktik



9.



Hasil pengkajian oleh subkomite kredensial diajukan ke Komite Medik



10. Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis staf medis yang bersangkutan kepada direktur 11.



Bagian



Kepegawaian



melakukan



pemeriksaan



kelengkapan berkas kredensial : keabsahan berkas ijasah (primary source verification), STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) dokter yang bersangkutan. 12. Direktur menerbitkan Surat Penugasan Klinis bagi staf medis yang bersangkutan.



Unit Terkait



KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS



No Dokumen :



No Revisi :



Halaman : 6/6



1. Bidang Pelayanan dan Penunjang 2. Komite Medik 3. Sub Komite Kredensial 4. Sub Bagian Kepegawaian



Catatan Revisi



No



Isi Perubahan



Tanggal Revisi