11 0 239 KB
KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS
No Dokumen :
No Revisi :
Halaman : 1/6
Ditetapkan Direktur
Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Jaka Yuana NIK. 01.002.001
1. Kredensial Kewenangan Tambahan adalah
proses
evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan
diberikan
kewenangan
klinis
(clinical
privilege) tambahan. 2. Staf medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis di rumah sakit. 3. Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar
staf
medis
di
rumah
sakit
terjaga
profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan Pengertian
etika dan disiplin profesi medis. 4. Kewenangan klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode
tertentu
yang
dilaksanakan
berdasarkan
penugasan klinis. 5. Penugasan
klinis
(clinical
appointment)
adalah
penugasan direktur rumah sakit kepada seorang staf medis
untuk
melakukan
sekelompok
pelayanan
medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis dan kewenangan klinis tambahan yang telah ditetapkan baginya.
KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS
No Dokumen :
No Revisi :
Halaman : 2/6
6. Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. 7. Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis disiplin ilmu yang sesuai dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis. 8. Buku putih (white tertulis
paper) adalah dokumentasi
mengenai
berbagai
hal
menyangkut
kewenangan klinis tertentu.
Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan proses kredensial staf medis di RSUD Bagas Waras 1. PERMENKES sesuai
profesi
Nomor dan
755/Menkes/PER/IV/2011
kompetensi
yang
diperlukan
rumah sakit 2. Surat
Keputusan
Direktur
Husada………………………..
RSU
Mitra
tentang
Keluarga
pemberlakuan
Panduan Kredensial dan Rekredensial Tenaga Medis Kebijakan
3. Untuk tahap awal akan dilakukan
pemutihan
(pemberian clinical privilege terhadap semua dokter yang sudah ada di RSU Mitra Keluarga Husada). 4. Kewenangan klinis (Clinical Privilege) meliputi core privilege dan non core privilege yang akan diseleksi lebih lanjut sesuai white paper nya. 5. Kewenangan
klinis
akan
berakhir
bila
surat
KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS
No Dokumen :
No Revisi :
Halaman : 3/6
penugasan klinis (clinical appointment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh direktur rumah sakit.
1. Setiap
rekrutmen
dokter
baru
harus
melewati
pemeriksaan berkas lamaran setelah itu dilakukan proses kredensial 2. Komite Medik menugaskan Sub Komite Kredensial untuk melaksanakan rekredensialing. Subkomite kepada
kredensial
dokter
pelaksanaan rekomendasi
membuat
umum
atau
rekredensial penerimaan
surat
undangan
spesialis
,
berdasarkan dokter
dari
untuk surat direktur
dilampiri formulir daftar rincian kewenangan klinis tambahan
dokter
yang
akan
diajukan,
beserta
kelengkapan berkas kredensial : keabsahan berkas ijasah (primary source verification), STR (Surat Tanda Prosedur
Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) dokter yang bersangkutan,
dan
berkas
pendukung
guna
mendapatkan kewenangan klinis tambahan. 3. Sub Komite Kredensial membuat surat undangan kepada Ketua SMF terkait, dan Mitra Bestari untuk melaksanakan rekredensial. Sub Komite Kredensial bersama dengan Ketua SMF dan Mitra Bestari melaksanakan rekredensial dengan menghadirkan dokter umum atau spesialis beserta daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh dokter yang akan dikredensial sesuai dengan kode dokter pemohon : a. Kode 1 : Kompeten sepenuhnya
KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS
No Dokumen :
No Revisi :
Halaman : 4/6
b. Kode 2 : Memerlukan supervisi c. Kode 3 :Tidak dimintakan kewenangannya karena di luar kompetensi d. Kode 4 : Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia 4.
Ketua SMF dan mitra bestari akan melakukan kajian terhadap formulir daftar rincian kewenangan klinis tambahan
yang
diajukan
dan
mengisikan
pada
Bagian I pada kolom rekomendasi sesuai kode untuk sub komite kredensial : a. Kode 1 : Disetujui berwenang penuh b. Kode 2 : Disetujui di bawah supervisi c. Kode 3 : Tidak disetujui karena bukan kompetensinya d. Kode 4 : Tidak disetujui karena fasilitas tidak tersedia Dengan memperhatikan pengisian kode rekomendasi pada bagian I yang diisi oleh sub komite kredensial, selanjutnya
diambil
keputusan
dari
pengisian
tersebut kode sama yang terbanyak, setelah itu mitra bestari mengisi pada bagian II : Rekomendasi Mitra Bestari dengan melingkari: permohonan kewenangan klinis disetujui, disetujui dengan catatan ataukah tidak disetujui. 5.
Komite Medik melalui Sub Komite Kredensial akan melakukan kajian terhadap formulir daftar rincian kewenangan
klinis
yang
telah
diisi,
selanjutnya
Komite Medik/ Sub Komite Kredensial mengisi pada bagian III: dengan melingkari: disetujui, disetujui dengan catatan ataukah tidak disetujui mempertimbangkan hasil rekomendasi dari mitra bestari
KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS
No Dokumen :
No Revisi :
Halaman : 5/6
6.
Kajian yang dilakukan oleh subkomite kredensial meliputi elemen : a. Kompetensi : 1) Berbagai area kompetensi terutama kompetensi medis sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu. 2) Kognitif 3) Afektif 4) Psikomotor b. Kompetensi fisik c. Kompetensi mental/ perilaku d. Perilaku etis
7.
Bilamana diperlukan Sub Komite Kredensial dapat meminta White Paper untuk kewenangan tertentu.
8.
Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan cakupan praktik
9.
Hasil pengkajian oleh subkomite kredensial diajukan ke Komite Medik
10. Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis staf medis yang bersangkutan kepada direktur 11.
Bagian
Kepegawaian
melakukan
pemeriksaan
kelengkapan berkas kredensial : keabsahan berkas ijasah (primary source verification), STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) dokter yang bersangkutan. 12. Direktur menerbitkan Surat Penugasan Klinis bagi staf medis yang bersangkutan.
Unit Terkait
KREDENSIAL TAMBAHAN STAF MEDIS
No Dokumen :
No Revisi :
Halaman : 6/6
1. Bidang Pelayanan dan Penunjang 2. Komite Medik 3. Sub Komite Kredensial 4. Sub Bagian Kepegawaian
Catatan Revisi
No
Isi Perubahan
Tanggal Revisi