Spo Makan Karyawan 2012 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS. BAPTIS BATU Jl. Raya Tlekung No. 1 Batu



PROSEDUR TETAP PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MAKAN KARYAWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman 04.01.05 1 1/2 Ditetapkan oleh, Direktur R.S. Baptis Batu Tanggal terbit 10 April 2013 dr. Arhwinda Pusparahaju A,SpRM Rangkaian kegiatan penyediaan dan pemberian makan karyawan yang dilaksanakan oleh Instalasi Gizi. Memberikan pelayanan penyediaan dan pemberian makan kepada karyawan berdasarkan ketentuan manageman Rumah sakit untuk sekali makan sesuai kebutuhan gizi. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan 2002. 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 6. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu. 1. Semua pegawai tetap,pegawai kontrak dan pegawai harian mendapatkan 1(satu) kali makan dalam satu kali dinas. 2. Jam makan 09.30 – 18.00 disediakan didapur pusat. 3. Makan tidak boleh dibawa pulang,tidak boleh makan diruangan kecuali karena hal-hal khusus yang berkaitan dengan kedinasan(pegawai dinas malam, pasien tidak dapat ditinggal dan mendapat ijin dari manager keperawatan. 4. Setiap pegawai yang makan didapur harus tandatangan dikartu yang telah disediakan dan tidak boleh diwakilkan. 5. Makan Dokter sama dengan makan karyawan ditambah buah dandisediakan di ruang komite medis/istirahat dokter. 6. Makan dokter tamu dipesankan 1 jam sebelum dokter makan dan disiapkan ditempat yang telah disepakati.misal di Instalasi kamar operasi, di Guest House dll 7. Pegawai yang kerja lembur lebih dari 3jam diluar jam makan mendapat paket indomie +buah. 8. Pegawai kerja lembur lebih dari 3 jam yang melewati jam makan mendapatkan makan.



RS. BAPTIS BATU Jl. Raya Tlekung No. 1 Batu



PROSEDUR TETAP PROSEDUR UNIT TERKAIT



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL MAKAN KARYAWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman 04.01.05 1 2/2 Ditetapkan oleh, Direktur R.S. Baptis Batu Tanggal terbit 10 April 2013 dr. Arhwinda Pusparahaju A,SpRM 9. Pegawai lembur harus membawa Bon makan Dinas Lembur yang ditandatangani Kepala bagian/Kepala Instalasi masing-masing. Semua Instalasi dan Bagian.