7 0 170 KB
PENYAJIAN MAKANAN KARYAWAN
No. Dokumen
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL) PENGERTIAN
Tanggal Terbit
No.Revisi
Halaman
0
1/1
Ditetapkan, Direktur RSIA DEFINA
dr. Adelina.A.F Sp.OG Rangkaian kegiatan penyediaan dan pemberian makan karyawan yang dilaksanakan oleh Instalasi Gizi.
TUJUAN
Memberikan pelayanan penyediaan dan pemberian makan kepada karyawan berdasarkan ketentuan managemen Rumah sakit untuk sekali makan sesuai kebutuhan gizi.
KEBIJAKAN
PROSEDUR
1. Semua pegawai tetap, pegawai kontrak dan pegawai harian mendapatkan 1 (satu) kali makan dalam satu kali dinas. 2. Makanan disediakan oleh petugas Instalasi Gizi. 3. Makan tidak boleh dibawa pulang, tidak boleh makan diruangan kecuali karena hal-hal khusus yang berkaitan dengan kedinasan (pegawai dinas malam, pasien tidak dapat ditinggal dan mendapat ijin dari manager keperawatan.. 4. Makan Dokter sama dengan makan karyawan dan disediakan diruang komite medis/istirahat dokter. 5. Makan dokter tamu dipesankan 1 jam sebelum dokter makan dan disiapkan ditempat yang telah disepakati. Misal di Instalasi kamar operasi, dan lain-lain. 6. Pegawai kerja lembur lebih dari 3 jam yang melewati jam makan mendapatkan makan.
PENYAJIAN MAKANAN KARYAWAN
No. Dokumen
No.Revisi
Halaman
0
1/1
7. Pegawai lembur harus melapor kebagian gizi agar bisa mendapat makanan. UNIT TERKAIT
SemuaUnit