4 0 75 KB
MELAKUKAN TES DIAGNOSTIK UNTUK SKRINING Nomor Dokumen:
Nomor Revisi:
Halaman
RSUD 45 KUNINGAN 01/1/1/SPO/021
1 dari 2
Ditetapkan oleh: Direktur RSUD 45 Kuningan
Tanggal Terbit: SPO
02 januari 2020 dr. Deki Saifullah,MM.Kes. Pembina NIP : 19740425 200312 1 004
PENGERTIAN
Melakukan tes diagnostic untuk skrining adalah prosedur melakukan pemeriksaan penunjang untuk tes diagnostik dalam rangka menegakkan diagnosis suatu penyakit sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai standar pelayanan medis apakah pasien dapat ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan atau perlu dirujuk ke rumah sakit lain.
TUJUAN
1. Agar pasien mendapatkan pelayanan yang sebaik mungkin sesuai dengan kondisi pasien dan sarana yang tersedia di rumah sakit. 2. Pasien dapat dirujuk bila kondisi pasien memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut yang tidak ada di RSUD 45 Kuningan.
KEBIJAKAN
Peraturan Direktur RSUD 45 Kuningan No. 449/ 2186/ PEL/2017 tentang Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan.
PROSEDUR
1. Pasien yang datang berobat ke RSUD 45 Kuningan diterima oleh petugas RSUD 45 Kuningan dan dilakukan skrining untuk menilai kondisi dan kebutuhan pasien. 2. Skrining dilakukan melalui triase, evaluasi visual atau pengamatan. Pemeriksaan fisik dan tes diagnostik (pemeriksaan laboratorium atau diagnostik imajing lainnya). 3. Tes diagnostik yang perlu dilakukan bila pasien dipertimbangkan untuk dirawat inap yaitu : a. Untuk pasien dewasa : Darah Rutin, Gula darah Sewaktu, Foto Thorax (sesuai indikasi) dan EKG (jika usia >35 tahun atau jika ada indikasi). b. Pasien anak : Darah Rutin, Foto Thorax bila ada indikasi. c. Pasien
kebidanan
:
Darah
Rutin,
Gula
Darah
MELAKUKAN TES DIAGNOSTIK UNTUK SKRINING Nomor Dokumen:
Nomor Revisi:
Halaman
RSUD 45 KUNINGAN 01/1/1/SPO/021
2 dari 2
Sewaktu, Golongan Darah, HBsAg dan BT/CT (bila ada indikasi) dan Urine Lengkap (bila ada indikasi). d. Pasien kritis : EKG, Rontgen thorax, Pemeriksaan Lab : Darah Lengkap, Kimia Darah, Urine Lengkap (sesuai indikasi) dan Analisa Gas Darah. 4. Pada kasus kasus yang sudah pasti rumah sakit tidak bisa
memberikan
pelayanan
maka
pemeriksaan
penunjang diagnostic dapat tidak dilakukan. 5. Setelah tes diagnostik dilakukan dan diagnosis sudah ditegakkan, ditentukan apakah pasien dapat dilayani di RSUD 45 Kuningan. 6. Bila pasien dapat dilayani di RSUD 45 Kuningan pasien didaftarkan masuk rawat inap di RSUD 45 Kuningan. 7. Apabila layanan yang dibutuhkan tidak memadai atai tidak ada, maka pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kebutuhan jenis layanan yang dibutuhkan jenis layanan yang dibutuhkan pasien itu. UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4.
Dokter umum Perawat IGD Petugas Pendaftaran pasien masuk Perawat ruang perawatan