4 0 23 KB
PASIEN HANYA MEMILIKI SATU NOMOR REKAM
MEDIS No. Dokumen 03/RM.SPO/II/2015
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Tanggal terbit 10 Februari 2015
No. Revisi
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh, Direktur R.S. Wates Husada
dr. Titin Ekowati, MARS Pemberian nomor rekam medis kepada pasien yang berobat ke RS Wates Husada. Sebagai acuan dalam memberikan nomor rekam medis di Rumah Sakit Wates Husada 1. Mengacu pada Kebijakan Direktur Nomor 08/SK/IX/2013 tentang Kebijakan Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit Wates Husada. 2. Pemberian satu nomor Rekam medis kepada pasien untuk berobat kesemua pelayanan. 1. Daftarkan pasien baru di tempat pendaftaran pasien (TPP) 2. Pastikan pasien untuk mendapat nomor RM baru 3. Tunjukkan kartu berobat pasien untuk yang kedua kali perikasa ke rumah sakit sebagai pasien lama dan dilayani dengan nomor rekam medik yang lama. 4. Setiap pasien hanya mendapat satu nomor Rekam Medis untuk berobat ke semua pelayanan di RS. Wates Husada. 1. Bagian Pendaftaran 2. Bagian Rekam Medis