19 0 83 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PASIEN TIDAK MAMPU BAYAR No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Balikpapan Tanggal Terbit :
Ditetapkan, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Balikpapan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Dr. YUDI PRASETYO, Sp P, M. Kes AKBP NRP 73120879 PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
Pasien yang tidak mampu bayar adalah pasien yang tidak dapat membayar seluruh tagihan RS yang ditagihkan kepada pasien tersebut pada saat akan meninggalkan RS. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pembayaran pasien yang tidak mampu. keputusan Karumkit Bhayangkara Tk III Balikpapan Nomor : Kep /VI/2019/Rumkit tanggal April 2018 tentang kebijakan pasien tidak mampu bayar di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara TK III Balikpapan. 1. Bagian administrasi/kasir harus memastikan terlbih dahulu melalui interview atau penanggung jawab pasien datang dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari yang berwenang. 2. Kasir memberikan pengertian kepada pasien atau keluarga penanggung jawab pasien bahwa tagihan tersebut harus dilunasi dan memberikan kesempatan kepada pasien atau keluarga penanggung jawab untuk mengupayakan dana tersebut.
PROSEDUR
3. Apabila pasien tidak mampu bayar pada saat pulang maka kasir akan menginformasikan kepada ka – ur keuangan. 4. Kasir akan meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan sanggup membayar dengan batas waktu yang telah disepakati. 5. Apabila dalam waktu berjalan ditemukan adanya perubahan di luar ketentuan yang telah disepakati,maka bagian penagihan akan menghubungi pasien dan melaporkan ke atasan. 6. Bagian penagihan akan menghubungi dan menindak lanjuti penagihan.
UNIT TERKAIT
1. Subbag Renmin 2. Subbid Yanmeddokpol 3. Subbag Wasintern