Spo Pasien Gagal Bayar [PDF]

  • Author / Uploaded
  • supri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSU MADANI MEDAN



SPO Penanganan Pasien Gagal Bayar



No. Dokumen 02/RSUM/X/2014



Prosedur Tetap



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur



Tanggal Terbit 29/10/2014



dr. H. Depi Masri, MARS



I. Pengertian



II. Tujuan III. Kebijakan



IV. Prosedur



Adalah Suatu tindakan yang diambil oleh RSUM berupa menerima benda/barang berharga sebagai jaminan apabila pasien yang sudah dianjurkan pulang tidak mampu membayar biaya perawatan karena alasan2 tertentu. Sebagai acuan dalam mencari solusi mengatasi pasien yang tidak mampu membayar biaya rawatan. 1. Kebijakan Direktur RSUM 2. Kebijakan Tarif RSUM. 1. Pasien yang atas anjauran dokter untuk rawat inap terlebi dahulu mendaftar di resepsionis. Petugas Respsionis akan mendata pasien dengan menanyakan apakah pasien tsb pasien umum, asuransi atau peserta BPJS Kesehatan. 2. Bagi Pasien belum memiliki asuransi atau BPJS Kes. Akan dianjurkan mengurus BPJS nya dalam waktu 3x 24 jam untuk melengkapi berkasnya. 3. Pasien wajib menandatangani surat perjanjian dalam pengurusan BPJS apabila dalam waktu yang telah ditentukan BPJSnya belum siap atau tidak aktif maka dianggap pasien umum. 4. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh pasien atau pihak keluarga terdekat pasien diatas materai Rp. 3000,- . 5. Bila dalam kenyataannya pasien yang sudah dianjurkan pulang oleh dokter tidak mampu membayar biaya rawatan rumah sakit, kasir akan memberikan saran kepada pasien atau keluarganya agar mencicil biaya rawatan dengan memberikan barang bernilai/berharga sebagai jaminan yang apabila telah lunas pembayarannya barang tersebut dapat diambil kembali . 6. Apabila dalam waktu ditentukan pasien belum juga dapat melunasi hutang rawatannya, barang jaminan tersebut akan menjadi hak milik rumah sakit.



V. UNIT TERKAIT



1. Kabid Umum dan Keuangan 2. Bendahara Kasir 3. Kasir