Spo Pelaporan Ikp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN



RUMAH SAKIT AR. BUNDA PRABUMULIH



No. Dokumen 005/RS-Bunda/Pbm/III/2017



No. Revisi



Halaman 1/2



B Ditetapkan, Direktur



PROSEDUR TETAP



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Prosedur



TanggalTerbit 05 Maret 2017 dr. H. AlipYanson, MARS Insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi cedera yang dapat dicegah pada pasien. Pelaporan Insiden KeselamatanPasien (IKP) adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran. Agar seluruh personil rumah sakit memahami tentang tanggung jawab dan rasa nilai kemanusiaan terhadap keselamatan pasien di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih dan mengurangi kejadian KTD di rumah sakit. Keputusan Direktur Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No : 055/RSBunda/Pbm/I/2017 tentang Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. 1. Siapapun yang mengetahui / melihat terjadinya suatu insiden terkait keselamatan pasien (Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Sentinel di setiap unit kerja di rumah sakit, maka wajib mencatat pada formulir yang telah disediakan di seluruh unit kerja dalam waktu 2 x 24 jam. 2. Segera melaporkan kepada atasan langsung atau penanggungjawab shift jaga / supervisor / kepala ruangan untuk ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) dan mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan, yang didokumentasikan di dalam buku pelaporan/ buku insiden keselamatan pasien yang ada disetiap unit. 3. Setelah ditindak lanjuti, laporan disampaikan kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. 4. Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien menganalisa akar masalah, dan merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah ke pimpinan rumah sakit (Direktur). 5. Direktur kemudian memberikan rekomendasi/ kebijakan dan disampaikan kepada unit terkait. 6. Laporan IKP setelah dilaporkan ke Direktur kemudian dilaporkan ke Komite Keselamatan Pasien Nasional.



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP)



RUMAH SAKIT AR. BUNDA PRABUMULIH Prosedur



Unit Terkait



No. Dokumen 005/RS-Bunda/Pbm/III/2017



No. Revisi



B



Halaman 2/2



7. Direktur melaporkan insiden dan hasil solusi ke pemilik setiap tiga bulan sekali. 8. Laporan tidak boleh disimpan di file ruangan perawatan atau di status pasien. 9. Form laporan asli dan tidak boleh di foto copy. 1. Pemilik 2. Direksi 3. Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 4. Seluruh unit pelayanan