3183 Sop Pelaporan Ikp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) No. Dokumen : SOP/YK//VII/2018



Kepala Polkes 05.09.12 Tuban



SOP No. Revisi



: 0/0 Tanggal Terbit : 28– 06 – 2019 Halaman : 1/6



POL KESEHATAN 05.09.12 TUBAN



Agung Budiono Pelda Nrp. 21960278390176



Pelaporan insiden keselamatan pasien adalah suatu cara/langkahlangkah pelaporan insiden keselamatan pasien. Insiden keselamatan pasien (IKP) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pada pasien. 1. Pengertian



Kesalahan yang mengakibatkan IKP dapat terjadi pada : 1. Diagnostik : kesalahan atau keterlambatan diagnosis 2. Treatment : keslahan pada operasi, prosedur/ tes, pelaksanaan terapi 3. Preventive : tidak memberikan terapi profilaktif, monitoring atau follow up yang tidak sesuai pada suatu pengobatan 4. Others : gagal melakukan komunikasi, gagal alat atau sistem lain Sebagai pedoman pelaporan insiden keselamatan pasien



di



Polkes 05.09.12 Tuban agar :



1. Terlaksananya sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien. 2. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai pada 2. Tujuan



akar masalah. 3. Memperoleh data/ angka insiden keselamatn pasien. 4. Terciptanya



upaya



pencegahan



terhadap



kejadian



/



insiden keselamatan pasien berikutnya. 5. Mendapatkan



pembelajaran



untuk



perbaikan



asuhan



kepada pasien. Surat Keputusan Kepala Polkes 05.09.12 Tuban Nomor : Kep/.../VI/2019 3. Kebijakan



tentang Penanganan Kejadian Tidak Diharapkan Kejadian Potensial Cedera Dan Kejadian Nyaris Cedera



4. Referensi



1. Pedoman Pelaporan



Insiden Keselamatan Pasien



Keselamatan Pasien Rumah Sakit Tahun 2015



Komite



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) No. Dokumen : SOP/YK//VII/2018 SOP No. Revisi : 0/0 Tanggal Terbit : 28 – 076– 2019 Halaman : 2/6



Kepala Polkes 05.09.12 Tuban



POL KESEHATAN 05.09.12 TUBAN



Agung Budiono Pelda Nrp. 21960278390176



2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 1. Setiap unit kerja di Klinik melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien polkes pada formulir yang sudah disediakan paling lambat 2x24 jam. 2. Siapapun yang mengetahui atau melihat kejadian IKP terutama dapat melaporkan pada sekertariat Tim Keselamatan Pasien. 3. Pelapor segera memberitahu dokter penanggung jawab layanan untuk pencegahan cedera atau pertolongan pertama. 4. Setiap unit kerja di polkes mencatat semua kejadian terkait dengan



keselamatan



pasien



pada



formulir



yang



sudah



disediakan polkes meliputi : a. Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) b. Kejadian Nyaris Cedera ( KNC ) c. Kejadian potensi Cedera ( KPC ) 5. Prosedur



5. Tim



keselamatan



pasien



juga



menjaga



kerahasiaan



dokumen,dengan: a. Laporan tidak boleh di foto kopi hanya disimpan dikantorsekertariat Tim Keselamatan Pasien. b. Laporan tidak boleh disimpan di file ruangan perawatan atau di status pasien c. Contoh hal yang perlu dilaporkan : salah diagnosa yang Berakibat buruk bagi pasien, kejadian yang terkait pengobatan



atau prosedur,



dengan darah,



pasien



kejadian



yang



terkait



jatuh, kejadian yang berakibat



pasien/ pengunjung cedera. 6. Tim



Keselamatan



Pasien



polkes menganalisis



akar



Penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan unit kerja. 7. Berdasarkan hasil analisis akar masalah ,aka tim keselamatan



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) No. Dokumen : SOP/YK/



Kepala Polkes 05.09.12 Tuban



/VII/2018



SOP No. Revisi



: 0/0 Tanggal Terbit : 28 – 06– 2019 Halaman : 3/6



POL KESEHATAN 05.09.12 TUBAN



Agung Budiono Pelda Nrp. 21960278390176



pasien mendokumantasikan solusi pemecahan masalah. 8. Tim Keselamatan Pasien Solusi masalah kepada kepala polkes 9. Kepala



polkes



mengirimkan



hasil



polkes melaporkan insiden dan hasil solusi masalah



kekomite keselamatan pasien polkes setiap terjadinya insiden dansetelah melakukan analisis akar maslah yang bersifat rahasia, maka dilakukan rencana tindak lanjut.



Setiap unit kerja di polkes melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien Klinik pada formulir yang sudah disediakan paling lambat 2x24 jam



Siapapun yang mengetahui atau melihat kejadian IKP terutama dapat melaporkan pada sekertariat Tim Keselamatan Pasien



Pelapor segera memberitahu dokter penanggungjawab layanan untuk pencegahan cedera atau pertolongan pertama



6.



BaganAlir



Setiap unit kerja di polkes mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien pada formulir yang sudah disediakan Klinik



Tim keselamatan pasien juga menjaga kerahasiaan dokumen



Tim Keselamatan Pasien polkes menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan unit kerja



Ber d a r ka n h a s i l a n l is i a r p asi e n m e n d o k u m a n t as ikan m a a la h ,a k t im k es e l m atan s o lus i p em e ca h an m a s a lah



Pel



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) No. Dokumen : SOP/YK/ SOP No. Revisi : 0/0 Tanggal Terbit : 28 – 06 – 2019 Halaman : 4/6



POL KESEHATAN 05.09.12 TUBAN



/VII/2018 Kepala Polkes 05.09.12 Tuban



Agung Budiono Pelda Nrp. 21960278390176



polkes mengirimkan hasil solusi Tim Keselamatan Pasien masalah kepada kepala Klinik



Kepala polkes melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke komite keselamatan pasien polkes setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar maslah yang bersifat rahasia, maka dilakukan rencana tindak lanjut



7.



Hal-hal yang perlu diperhatikan Semua unit kerja polkes



8.



Unit terkait



Komite keselamatan pasien Kepala polkes



9.



Dokumen



Formulir KTD. KNC,



KPC Terkait No 10.



Rekaman historis perubahan



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP)



No. Dokumen : SOP/YK//VII/2018



Kepala Polkes 05.09.12 Tuban



DAFTAR No. Revisi : 0/0 TILIK Tanggal Terbit : 28– 06 – 2019 Halaman : 5/6



POL KESEHATAN 05.09.12 TUBAN



Agung Budiono Pelda Nrp. 21960278390176



Unit



:



Nama Petugas



:



Tanggal Pelaksanaan



:



No



Langkah Kegiatan



1. Apakah setiap unit di polkes melaporkan kejadian terkait dengan keselamatan pasien polkes pada formulir yang sudah disediakan paling lambat 2x 24 jam ? 2. Apakah siapapun yang melihat/ mengetahui kejadian IKP melaporkan pada sekertariat Tim Keselamatan Pasien? 3. Apakah pelapor segera memberitahu kepada dokter penanggung jawab layanan untuk pencegahan cedera atau pertolongan pertama? 4



Apakah setiap unit kerja di polkes mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien pada formulir yang sudah disediakan di polkes ?



Dilaksanakan



Tidak dilaksanakan



5



Apakah Tim Keselamatan pasien menjaga kerahasiaan dokumen dengan a. Laporan tidak boleh difoto kopi, hanya boleh disimpan di kantor sekertarian TIM Keselamatan Pasien b. Laporan tidak boleh disimpan di file ruang perawatan atau di status pasien c. Contoh hal yang perlu dilaporkan : salah diagnosa yang berakibatburuk bagi pasien, kejadian yang terkait pengobatan atau prosedur, kejadian yang terkait dengan darah, pasien jatuh, kejadian yang berakibat pasien/ pengunjung cedera.



6



Apakah tim Keselamatan Pasien polkes menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan oleh unit kerja?



7



Apakah berdasarkan hasil analisis akar masalah maka



Tim



Keselamatan



Pasien



polkes



mendokumantasikan solusi pemecahan masalah? 8



Apakah



tim



Keselamatan



Pasien



polkes



melaporkan hasil solusi masalah kepada kepala polkes? 9



Apakah Kepala polkes melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien polkes setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar maslah yang bersifat rahasia maka dilakukan rencana tindak lanjut ?



Compliance rate (CR)......................................................% …………………………, ……………….. Pelaksana/Auditor



……………….…………………………. NIP: