5 0 70 KB
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) SECARA INTERNAL
SOP
No. Dokume n
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
UPTD PUSKESMAS
Dr.Agus Pranoto BS Nip.19770824 201001 1 010
GEMOLONG 1. PENGERTIAN
Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Adalah suatau cara/ Langkah Langkah pelaporan insiden keselamatan pasien. Insiden keselamatan pasien (IKP) adalah setiap kejadian yang tidak di sengaja dan tidak di harapkan yang mengakibatkan cedera pada pasien.
2. TUJUAN
Sebagai pedoman pelaporan insiden keselamatan pasien di Puskesmas Gemolong 1. Terlaksananya sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien 2. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai pada akar masalah 3. Memperoleh data/ angka insiden keselamatan pasien 4. Terciptanya upaya pencegahan terhadap kejadian atau insiden keselamatan pasien berikutnya 5. Mendapatkan pembelajaran untuk
perbaikan asuhan kepada pasien
3. KEBIJAKAN
SK Isiden Keselamatan Pasien Secara Internal :No.
4. REFERENSI
Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien , Keselamatan Pasien Rumah Sakit Tahun 2015
5. PROSEDUR
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 1. Petugas melaporkan semua kejadian terkait dengan Insiden keselamatan pasien pada formulir yang sudah disediakan paling lambat 2x24 jam. 2. Petugas memverifikasi Laporan 3. Petugas menentukan derajat Insiden (grading). 4 .Melakukan Investigasi sederhana atau Root Cause Analisys (RCA). 5.Petugas melaporkan Insiden Keselamatan Pasien kepada Tim IKP. 6.Tim IKP melaporkan Insiden Keselamatan Pasien kepada Tim Mutu kemudian di teruskan kepada Kepala Puskesmas
5 Unit terkait
. Rekaman historis perubahan
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang 7. Ruang
Pemeriksaan Umum Tindakan dan Gawat Darurat Kesehatan Gigi dan Mulut Laboratorium Persalinan Farmasi Gizi
N Yang diubah o -
Isi Perubahan -
Tanggal mulai diberlakukan 2023