13 0 106 KB
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
SOP
: : 00 : : 1/2
UPT. PUSKESMAS BANGLI UTARA 1. Pengertian
dr. I MADE ARIMBAWA NIP.197410272006041007 Pelaporan insiden keselamatan pasien adalah suatu cara/langkah-langkah pelaporan insiden keselamatan pasien. Insiden keselamatan pasien (IKP) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan yang mengakibatkan IKP dapat terjadi pada : 1. Diagnostik : kesalahan atau keterlambatan diagnosis 2.Treatment : kesalahan pada operasi, prosedur/ tes, pelaksanaan terapi 3. Preventive : tidak memberikan terapi profilaktif, monitoring atau follow up yang tidak sesuai pada suatu pengobatan 4. Others : gagal melakukan komunikasi, gagal alat atau sistem lain
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan Langkah Langkah Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. Kebijakan 4. Referensi
SK Kepala Puskesmas No. : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Prosedur/ Langkah- langkah
1. Setiap unit pelayanan melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien pada formulir yang sudah disediakan paling lambat 2x24 jam.
2. Siapapun yang mengetahui atau melihat kejadian IKP terutama dapat melaporkan pada Tim Keselamatan Pasien. 3. Pelapor segera memberitahu dokter penanggung jawab layanan untuk pencegahan cedera atau pertolongan pertama. 4. Setiap unit pelayanan mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien pada formulir yang sudah disediakan polkes meliputi : a. Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) b. Kejadian Nyaris Cedera ( KNC ) c. Kejadian potensi Cedera ( KPC ) 5. Tim keselamatan pasien juga menjaga kerahasiaan dokumen,dengan: a. Laporan tidak boleh di foto kopi hanya disimpan oleh Tim Keselamatan Pasien. b. Laporan tidak boleh disimpan di file ruangan perawatan atau di status pasien c. Contoh hal yang perlu dilaporkan : salah diagnosa yang Berakibat buruk
bagi
pasien,
kejadian
pengobatan atau prosedur, kejadian yang terkait
yang
terkait dengan
darah, pasien jatuh, kejadian yang berakibat pasien/ pengunjung cedera. 6.Tim Keselamatan Pasien menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan unit kerja. 7.Berdasarkan hasil analisis akar masalah ,aka tim keselamatan pasien mendokumantasikan solusi pemecahan masalah 8.Tim Keselamatan Pasien mengirimkan hasil Solusi masalah kepada PJ mutu 9.PJ mutu melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke Kepala Puskesmas setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar maslah yang bersifat rahasia, maka dilakukan rencana tindak
lanjut 6.Bagan Alir
Setiap unit di Pelayanan melaporkan
Tim Keselamatan Pasien menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan unit kerja.
Berdasarkan hasil analisis akar masalah ,aka tim keselamatan pasien mendokumantasikan
7.Hal-hal yang
Siapapun yang kejadian IKP terutama dapat melaporkan pada sekertariat Tim
Tim keselamatan pasien juga
Pelapor segera memberitahu dokter penanggung jawab layanan untuk pencegahan cedera atau
Setiap unit kerja mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien pada formulir yang
Tim Keselamatan Pasien mengirimkan hasil Solusi masalah kepada PJ Mutu
-
perlu diperhatikan 8.Unit terkait
Tim Keselamatan pasien, PJ Mutu, Kepala Puskesmas
9.Dokumen terkait
Rekam Medis Catatan tindakan
10.Rekaman
N Yang diubah
historis perubahan
o
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PJ Mutu melaporkan insiden dan hasil solusi masalah