Spo Pemantauan Apar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAMPUNG TENGAH



PELAPORAN KECELAKAAN KERJA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



441/ARS.k3.RS/ RSUD.DSR / /2019



0



1/1



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Unit terkait



Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Demang Sepulau Raya



Agustus 2020



dr. Hasril Syahdu nip :19710419 200604 1 004 Agar setiap kecelakaan kerja dapat dilaporkan dan dapat dilakukan tindakan/ perbaikan bagi karyawan yang terkena kecelakaan saat bekerja. 1. Untuk mengetahui kejadian kecelakaan kerja 2. Laporan kecelakaan kerja berguna sebagai data dan upaya pencegahan kecelakaan kerja Kebijakan Direktur No. /KBJ/KKK/RSI-SA/VI/2013 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja RSI Sultan Agung 1. Tim K3 menyusun formulir pelaporan kecelakaan kerja (terlampir). 2. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kepala Unit Kerja membuat Laporan Kecelakaan Kerja dengan mengisi formulir pelaporan kecelakaan kerja dan melaporkannya kepada Panitia K3RS. 3. Panitia K3 melaporkan Kecelakaan Kerja kepada Direktur RS. 4. Laporan Kecelakaan Kerja disimpan sebagai arsip dan bahan evaluasi Panitia K3RS untuk mencegah kecelakaan kerja. Seluruh Intalasi di RSUD Demang Sepulau Raya



RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAMPUNG TENGAH



PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



441/ARS.k3.RS/ RSUD.DSR / /2019



0



1/1



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Unit terkait



Agustus 2020



Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Demang Sepulau Raya dr. Hasril Syahdu nip :19710419 200604 1 004



Pencegahan merupakan upaya untuk mewujudkan karyawan yang sehat, cara kerja dan lingkungan kerja yang aman 1. Untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 2. Agar karyawan dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga terhindar dari kecelakaan kerja Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya Nomor Tahun Tentang Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Fisik Rumah Sakit 1. Penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan. 2. Pemakaian alat pelindung diri bagi karyawan di unit beresiko. 3. Pemeriksaan kesehatan bagi karyawan di unit beresiko. 4. Pemberian makanan tambahan bagi karyawan Radiologi. 5. Pemasangan rambu/tanda berbahaya di tempat-tempat beresiko. 6. Pemasangan alat pemadam api ringan di setiap beresiko. Seluruh Karyawan RSUD Demang Sepulau Raya, Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium, IPRS, IPNMS, CSSD, Instalasi Gizi, Tim Pengadaan barang, Manajemen Rumah Sakit.



RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAMPUNG TENGAH



PENANGANAN CEDERA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



441/ARS.k3.RS/ RSUD.DSR / /2019



0



1/1



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Agustus 2020



Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Demang Sepulau Raya dr. Hasril Syahdu nip :19710419 200604 1 004



Pengertian



Tindakan yang dilakukan apabila terjadi cedera dalam penanganan obat kanker



Tujuan



Agar petugas dapat memahami dan dapat melakukan tindakan apabila terjadi cedera pada saat penanganan obat kemoterapi.



Kebijakan



Keputusan Direktur Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Nomor Tahun Tentang Kebijakan Penanganan Tumpahan Bahan Bebahaya dan Beracun (B3)



Prosedur



Unit terkait



1. Instalasi Farmasi 2. Panitia K3