24 0 55 KB
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAMPUNG TENGAH
PELAPORAN KECELAKAAN KERJA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
441/ARS.k3.RS/ RSUD.DSR / /2019
0
1/1
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit terkait
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Demang Sepulau Raya
Agustus 2020
dr. Hasril Syahdu nip :19710419 200604 1 004 Agar setiap kecelakaan kerja dapat dilaporkan dan dapat dilakukan tindakan/ perbaikan bagi karyawan yang terkena kecelakaan saat bekerja. 1. Untuk mengetahui kejadian kecelakaan kerja 2. Laporan kecelakaan kerja berguna sebagai data dan upaya pencegahan kecelakaan kerja Kebijakan Direktur No. /KBJ/KKK/RSI-SA/VI/2013 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja RSI Sultan Agung 1. Tim K3 menyusun formulir pelaporan kecelakaan kerja (terlampir). 2. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kepala Unit Kerja membuat Laporan Kecelakaan Kerja dengan mengisi formulir pelaporan kecelakaan kerja dan melaporkannya kepada Panitia K3RS. 3. Panitia K3 melaporkan Kecelakaan Kerja kepada Direktur RS. 4. Laporan Kecelakaan Kerja disimpan sebagai arsip dan bahan evaluasi Panitia K3RS untuk mencegah kecelakaan kerja. Seluruh Intalasi di RSUD Demang Sepulau Raya
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAMPUNG TENGAH
PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
441/ARS.k3.RS/ RSUD.DSR / /2019
0
1/1
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit terkait
Agustus 2020
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Demang Sepulau Raya dr. Hasril Syahdu nip :19710419 200604 1 004
Pencegahan merupakan upaya untuk mewujudkan karyawan yang sehat, cara kerja dan lingkungan kerja yang aman 1. Untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 2. Agar karyawan dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga terhindar dari kecelakaan kerja Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya Nomor Tahun Tentang Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Fisik Rumah Sakit 1. Penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan. 2. Pemakaian alat pelindung diri bagi karyawan di unit beresiko. 3. Pemeriksaan kesehatan bagi karyawan di unit beresiko. 4. Pemberian makanan tambahan bagi karyawan Radiologi. 5. Pemasangan rambu/tanda berbahaya di tempat-tempat beresiko. 6. Pemasangan alat pemadam api ringan di setiap beresiko. Seluruh Karyawan RSUD Demang Sepulau Raya, Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium, IPRS, IPNMS, CSSD, Instalasi Gizi, Tim Pengadaan barang, Manajemen Rumah Sakit.
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA KAB. LAMPUNG TENGAH
PENANGANAN CEDERA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
441/ARS.k3.RS/ RSUD.DSR / /2019
0
1/1
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Agustus 2020
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Demang Sepulau Raya dr. Hasril Syahdu nip :19710419 200604 1 004
Pengertian
Tindakan yang dilakukan apabila terjadi cedera dalam penanganan obat kanker
Tujuan
Agar petugas dapat memahami dan dapat melakukan tindakan apabila terjadi cedera pada saat penanganan obat kemoterapi.
Kebijakan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Nomor Tahun Tentang Kebijakan Penanganan Tumpahan Bahan Bebahaya dan Beracun (B3)
Prosedur
Unit terkait
1. Instalasi Farmasi 2. Panitia K3