12 0 85 KB
PEMBERIAN INSTRUKSI MEDIS Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
RSUAZ/SPO/PAP/03
1
1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh, Direktur Rumah Sakit Umum Az-Zahra
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 21 November 2021 PENGERTIAN
Instruksi
medis
adalah
Dr. Lita Setiawati segala bentuk tindakan,
pemberian obat-obatan yang diperintahkan oleh dokter yang merawat pasien atau bila diperlukan oleh dokter jaga TUJUAN
Untuk memperjelas dan menyeragamkan tata cara pemberian
instruksi
yang
dapat
dipertanggung
jawabkan.. Sesuai Kebijakan Direktur Tentang Keputusan Direktur KEBIJAKAN
Rumah Sakit Umum Az-Zahra Nomor: 043.e/SK/DIRRSUAZ/XI/2021 Tentang Kebijakan tatacara pemberian instruksi petugas medis di rumah sakit umum az-zahra A. Persiapan
PROSEDUR
1. Formulir Rekam medis Terintegrasi ( CPPT) 2. Formulir Permintaan pemeriksaan Laboratorium 3. Formulir permintaan pemeriksaan radiologi 4. Formulir resep 5. Formulir permintaan Nutrisi
PEMBERIAN INSTRUKSI MEDIS
PROSEDUR
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
RSUAZ/SPO/PAP/03
1
1/3
1. Semua pemberian instruksi adalah tanggung jawab DPJP atau dokter jaga, jika dalam keadaan gawat darurat. 2. Setiap pemberian instruksi atau resep obat harus dilakukan secara tertulis, kecuali dalam keadaan gawat
darurat
dapat diberikan instruksi kepada
perawat atau dokter jaga melalui telepon. 3. Untuk pasien baru yang belum diperiksa sendiri oleh DPJP,
maka pemberian instruksi melalui
telepon hanya boleh diberikan kepada dokter jaga yang memeriksa pasien tersebut . 4. Intruksi
untuk
pemeriksaan
laboratorium
dan
diagnostik imajingharus disertai indikasi klinis apabila meminta hasilnya berupa harus disertai indikasi klinis apabila meminta hasilnya berupa interpretasi,
Kecuali
dalam keadaan
khusus
seperti di Unit darurat dan Unit Intensif. 5. Intruksi di berikan hanya oleh mereka yang kompeten dan berwenang 6. Dokter
jaga
atau
perawat
yang
menerima
instruksi tersebut akan menuliskannya di rekam medis dan akan membacakannya ulang (TBAK) dengan SBAR untuk pengecekan.
PEMBERIAN INSTRUKSI MEDIS
PROSEDUR
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
RSUAZ/SPO/PAP/03
1
1/3
7. Catatan instruksi tersebut harus diparaf oleh DPJP pada keesokan harinya.
UNIT TERKAIT
1. Instalasi gawat darurat, 2. unit intalasi Rawat inap 3. instalasi ruang bersalin 4. instalasi ruang oprasi