6 0 165 KB
PEMBERSIHAN RUANG CSSD
No. Dokumen SPO/ /PPI/2019
No. Revisi 01
Halaman 1 dari 1
Ditetapkan, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Plt. Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan TanggalTerbit 25 Februari 2019 Dr. H. Andri Eko Purnomo, Sp. P Pembina tingkat l Nip.197408312006041008
I .PENGERTIAN
II. TUJUAN
Proses dekontaminasi dan pencucian adalah cara merendam dan membersihkan alat kesehatan atau instrument dengan menggunakan larutan Enzimatik. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk mengurangi jumlah mikroorganisme, mengangkat segala bentuk jenis kotoran baik jaringan tubuh, lemak, darah, pus serta mencegah pembentukan bio film sebagai tempat kolonisasi.
III. KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan Nomor : 188/ /kep/433.208/2019 Tentang Kebijakan Pelayanan Unit Central Sterile Supply Department (CSSD) Di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan
IV. PROSEDUR
1. Cuci tangan dengan air mengalir; 2. Gunakan APD lengkap (topi, masker, goggle, celemek, sarung tangan karet dan sepatu boot); 3. Alirkan air kedalam kontainer instrumen kotor sampai instrumen terendam lalu buang airnya; 4. Masukan intsrumen ke dalam bak larutan enzimatik yang telah di sediakan, pastikan alat terendam seluruh permukaanny; 5. Tutup kontainer dan stel alarm (atur 15menit); 6. Keluarkan alat dengan menggunakan penjepit, bersihkan dengan Sikat halus, lepas bagian instrument yang terkunci lakukan dibawah air RO mengalir; 7. Bilas intsrumen kembali dengan air RO; 8. Siram dengan menggunakan air panas 50°C untuk menghilangkan bau dan alat tetap bagus; 9. Keringkan dengan menggunakan kompresor sambil uji kelayakan; 10. Alat siap di packing atau bungkus
V. UNIT TERKAIT