5 0 69 KB
PEMELIHARAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)
RSIM SUMBERREJO
Nomor Dokumen
Revisi ke :
Jumlah Halaman
SPO/RT-13/2019
0
1/1 Ditetapkan
SPO
Tgl diterbitkan: 18 April 2019
Pengertian
dr. H. Tomy Oeky Prasiska Direktur Pemeliharaan sarana dan prasarana adalah kegiatan untuk menjaga kehandalan sarana dan prasarana agara selalu dalam keadaan layak fungsi.
Pelaksanaan
kegiatan
penyehatan
lingkungan
dengan
Tujuan
penanganan limbah cair yang aman Sebagai acuan untuk menerapkan langkah-langkah pemeliharaan IPAL
Kebijakan
di RSI Muhammadiyah Sumberrejo Peraturan Direktur Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Sumberrejo Nomor : 062/PERDIR/IV/6/AU/A/2018 Tentang Kebijakan Manajemen
Prosedur Ketentuan Umum
Operasional Harian : 1. Petugas membersihkan kolam indikator IPAL dari sampah 2. Petugas mengontrol meteran air limbah 3. Petugas membersihkan saluran efluen air limbah 4. Petugas mengontrol mesin pompa air limbah 5. Petugas sanitasi melakukan pemantauan baku mutu air limbah Bulanan : 1. Petugas mengganti ikan di kolam indikator setiap 6 bulan sekali 2. Petugas sanitasi mengirim sampel setiap 1 bulan sekali ke laboratorium kesehatan provinsi atau ke tempat lain yang sudah terkareditasi untuk uji baku mutu air limbah 3. Petugas sanitasi mendokumentasikan hasil analisa pemeriksaan
Unit Terkait
baku mutu air limbah dan membuat laporan RTL Sanitasi, Bagian Rumah Tangga