11 0 166 KB
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)
No. Dokumen: 15/SPO-IPSRS/RSUPB/I/2017
No. Revisi:
Halaman
0
1/1
Ditetapkan Oleh, RSU Putri Bidadari Langkat
SPO (Standar Prosedur Operasional)
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Tanggal Terbit : 05 Maret 2017 dr. Riza Evantina Direktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air limbah Rumah Sakit sehingga aman bila dibuang ke badan lingkungan 1. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan akibat air limbah 2. Meningkatkan mutu Rumah sakit melalui pemeriksaan air limbah secara berkala Kebijakan Direktur No. : 122/KBJ/RSUPB/I/2017 tentang Pengolahan limbah B3 1. Petugas ipal memakai alat pelindung diri seperti sarung tangan dan masker 2. Air limbah berasal toilet (dikumpulkan di septitank di proses dengan mixer dan diberi enzim dialirkan ke bak comunicator seterusnya di pompa ke bak kontrol limbah), Gizi (terlebih dahulu di kumpulkan di greacetrap agar lemak terpisah dengan air) dan laboratorium serta instalasi lainnya di alirkan ke bak kontrol. 3. Dari bak kontrol menuju ke bak aerasi dan masukkan enzim 1 liter 4. Di pompa dengan pompa air ke bak pegendapan 1 di injeksi cougulant(conditioner sebanyak 25 kg), flougulant (Settler sebanyak 60 gr) dan desinfektan (kaporid sebanyak ¼ tablet) selanjutnya di alirkan ke bak pengendapan 2, 3 dan 4 5. Larutan cougulant dan flougulant di sesuaikan dengan PH agar proses pengendapan dapat berjalan/ bereaksi 6. Matikan pompa dosing pada panel listrik lalu masukkan conditioner, settler dan kaporit yang telah dicampur dengan air ke dalam drum 7. Bahan Kimia dalam drum dialirkan ke dalam bak pengendapan 8. Setting time blower 4 : 1 (4 jam berbanding 1 jam ) 9. Catat flowmeter setiap hari 10. Hasil pengendapan di buang (drain) setiap hari 1. Laboratorium 2. Rawat inap 3. Seluruh unit terkait RSU Putri Bidadari Langkat