12 0 70 KB
TANGGAP DARURAT INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
1/2
RSUD KAB. BATANG
Ditetapkan, Direktur RSUD Batang, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian
Tanggal Terbit
Keadaan
darurat
dr. BEKTI MASTIADJI, Sp.PK Pembina Tk. I NIP. 19600111 198703 1 007 adalah suatu kejadian, kondisi atau
peristiwa yang akan membahayakan kesehatan/keselamatan karyawan dan atau mengganggu keberlangsungan operasional kerja, dimana jika terjaadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan
pengendalian
dan
penanggulangan
sesegera
mungkin. Tujuan
Sebagai
acuan
petugas
untuk
mengatur
tata
cara
melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan,
menanggulangi
dan
mengevaluasi
terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan
dampak
kesehatan/keselamatan
penting pekerja,
terhadap dan
atau
lingkungan, kelangsungan
pekerjaan, dalam mengoperasikan IPAL. Kebijakan
Mencegah terjadinya suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan
terganggunya
keberlangsungan
operasional
kerja dan juga kesehatan atau keselamatan pekerja, dalam mengoperasikan IPAL. Prosedur
1. Pastikan petugas IPAL selalu memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat kondisi tanggap darurat. 2. Apabila hasil analisa air limbah melebihi Standar Baku Mutu, maka : a. Periksa proses yang berlangsung di IPAL. Lakukan penanganan sesuai penyimpangan yang ditemukan. b. Periksa seluruh mesin dan peralatan IPAL. Lakukan penanganan sesuai penyimpangan yang ditemukan. c. Periksa air limbah Effluent setiap bulan.
3. Apabila aliran listrik utama di IPAL padam lebih dari 1 jam :
menghubungi
petugas
IPSRS
Non
Medis
untuk
menghidupkan genset. 4. Apabila terjadi kebocoran / keretakan bak atau kolam di IPAL (akibat gempa bumi, dll) maka proses IPAL dihentikan sementara.
Selanjutnya
melakukan
pemeriksaan
dan
perbaikan setelah kondisi dinilai aman. 5. Apabila terjadi kecelakaan kerja di IPAL : diberi pertolongan pertama di tempat kejadian, selanjutnya segera dibawa ke poliklinik / IGD untuk memperoleh pertolongan medis lanjutan. 6. Prosedur evakuasi pekerja bilamana diperlukan. 7. Mekanisme pelaporan, evakuasi, tindakan perbaikan yang dilaksanakan dan tindakan pencegahan untuk mencegah terulangnya kembali keadaan darurat. 8. Secara periodik dilaksanakan pemeriksaan dan inspeksi rutin terhadap fasilitas dan peralatan yang berkaitan dengan pencegahan dan persiapan, pengendalian dan penanggulangan keadaan darurat. Unit Terkait
Instalasi Sanitasi
TANGGAP DARURAT INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) No. Dokumen
RSUD KAB. BATANG Prosedur
No. Revisi
Halaman
00
2/2
IPAL (akibat gempa bumi, dll) proses IPAL dihentikan sementara.
Selanjutnya
melakukan
pemeriksaan
dan
perbaikan setelah kondisi dinilai aman. 4. Apabila terjadi kecelakaan kerja di IPAL : diberi pertolongan pertama di tempat kejadian, selanjutnya segera dibawa ke poliklinik perusahaan / rumah sakit terdekat untuk memperoleh pertolongan medis lanjutan. Unit Terkait
IPSRS Non Medis