6 0 46 KB
PEMELIHARAAN REKAM MEDIS No Dokumen: No Revisi: Halaman MED-1.1.5.5.4.8.26 01 1/1 Disahkan oleh Direktur, TERBIT TANGGAL: STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
23 – Februari - 2017 Dr Nurtanti Indriyani, MPH Pemeliharaan dokumen rekam medis yang dilakukan secara berkala akan memberikan keamanan bagi dokumen dari kerusakan, kotor dan kena rayap. Untuk menjamin keamanan dari kerusakan dokumen rekam medis 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. 2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : YM.00.03.2.2 tanggal 27 November 1996 Tentang Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. 3. Keputusan Direktur Rumah Sakit Santo Vincentius Nomor : 1916/RSSV-SK/DIR/XI/2010 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis (BPPRM). 1. Invertarisasi secara berkala berkas rekam medis yang tersusun dari rak-rak kemudian disusun kembali menurut sistem penomoran. 2. Mengganti map-map yang rusak dengan yang baru. 3. Membuat laporan rekam medis yang belum kembali ke tempat penyimpanan. 1. Bagian filling rekam medis 2. Panitia rekam medis