8 0 152 KB
Pemeliharaan Sarana Alat Medis No. Dokumen SOP
UPTD Puskesmas Penebel II Pengertian
: SOP/
No Revisi : 00 Tanggal Terbit : Halaman : 1/2 dr H. PANGGAH PRAMONO
NIP. .19690306199903 1 007 Kegiatan menjaga keandalan alat-alat medis beserta suku cadang alat-alat medis agar selalu layak fungsi (memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang
harus
ada
(dipenuhi),
yang
dipergunakan
penyelenggaraan upaya kesehatan dan pelayanan
untuk
menujang
di UPTD Puskesmas
Penebel II Tujuan Kebijakan Referensi Persiapan
1.Mengetahui tingkat kerusakan lebih awal 2.Agar sarana alat medis tetap layak fungsi SK Kepala Puskesmas Panduan internal Puskesmas tentang Pemeliharaan sarana alat medis Jadwal pemeliharaan Check list Alat tulis
Prosedur
1.
Petugas pelaksana menentukan jadwal yang telah disiapkan
2.
Petugas pelaksana mengisi pertanyaan yang tertera pada check list
3.
Petugas pelaksana memberi tanda (˅) apabila jawaban Ya
4.
Petugas pelaksana memberi tanda (x) apabila jawaban Tidak
5.
Petugas pelaksana merekap hasil pemantauan pemeliharaan
6. Petugas pelaksana melakukan pengolahan data yang ada di sesuai dengan rincian hasil melalui check list 7. Petugas
pelaksana
melaporkan
hasil
pemantauan
kepada
penanggung jawab rumah tangga 8. Penanggung jawab rumah tangga melaporkan rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan pembahasan kepada Kasubag TU dan Kepala Puskesmas untuk pendampingan kebijakan dan pembiayaan 9. Penanggung
jawab
rumah
tangga
menugaskan
pelaksana
pemeliharaan prasarana alat medis untuk menindaklanjuti rencana tindak lanjut yang sudah disepakati dan dikonsultasikan 10. Penangung jawab rumah tangga mendokumentasikan hasil pemeliharaan sarana alat medis sebagai laporan
Unit Terkait
Penanggung Jawab Ruangan
Petugas pelaksana
Rekaman History
Penanggung jawab rumah tangga
Kasubag Tata Usaha
Kepala Puskesmas
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Pemeliharaan Sarana Alat Non Medis No. Dokumen
: SOP/
Tanggal mulai diberlakukan
SOP
No Revisi : 00 Tanggal Terbit : Halaman : 1/2
UPTD UPTD dr H. PANGGAH PRAMONO Puskesmas NIP.19690306199903 1 007 Penebel II Pengertian Pemeliharan sarana alat non medis adalah kegiatan menjaga keandalan alatalat non medis
agar selalu memenuhi layak fungsi (persyaratan yang
ditentukan atau yang harus ada dipenuhi), yang dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan dan pelayanan
di UPTD
Puskesmas Tabanan II. Tujuan Kebijakan Referensi Persiapan
1.Mengetahuai tingkat kerusakan lebih awal 2.Agar sarana alat non medis tetap layak fungsi SK Kepala Puskesmas Panduan internal Puskesmas tentang Pemeliharaan sarana alat non medis Jadwal pemeliharaan Check list Alat tulis
Prosedur
1.
Petugas pelaksana Menentukan jadwal yang telak disiapkan
2.
Petugas pelaksana mengisi pertanyaan yang tertera pada check list
3.
Petugas pelaksana memberi tanda (˅) apabila jawaban Ya
4.
Petugas pelaksana memberi tanda (x) apabila jawaban Tidak
5.
Petugas pelaksana merekap hasil pemantauan pemeliharaan
6.
Petugas pelaksana melakukan pengolahan data yang ada di sesuai dengan rincian hasil melalui check list
7.
Petugas
pelaksana
melaporkan
hasil
pemantauan
kepada
penanggung jawab rumah tangga 8.
Penanggung jawab rumah tangga melaporkan rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan pembahasan kepada Kasubag TU dan Kepala Puskesmas untuk pendampingan kebijakan dan pembiayaan
9.
Penanggung
jawab
rumah
tangga
menugaskan
pelaksana
pemeliharaan prasarana alat medis untuk menindaklanjuti rencana tindak lanjut yang sudah disepakati dan dikonsultasikan 10.
Penangung jawab rumah tangga mendokumentasikan pemeliharaan prasarana alat non medis sebagai laporan
Unit Terkait
Penanggung jawab ruangan
Petugas pelaksana
Penanggung jawab rumah tangga
Kasubag Tata Usaha
hasil
Rekaman History
No
Kepala Puskesmas Yang Diubah
Isi Perubahan
Pemeliharaan Sarana Angkutan SOP
No. Dokumen : SOP/ No Revisi : 00 Tanggal Terbit :
Tanggal mulai diberlakukan
Halaman
: 1/2
UPTD UPTD Puskesmas Tabanan II Pengertian Pemeliharan sarana angkutan adalah kegiatan
. dr H. PANGGAH PRAMONO
NIP. .19690306199903 1 007 menjaga keandalan angkutan
roda empat dan roda dua beserta suku cadang agar sarana angkutan selalu layak fungsi (memenuhi persaratan yang ditentukan atau yang harus ada dipenuhi) yang dipergunakan untuk menujang
penyelenggaraan upaya
kesehatan dan pelayanan di UPTD Puskesmas Tabanan II. Tujuan Kebijakan Referensi Persiapan
1.Mengetahuai tingkat kerusakan lebih awal 2.Agar sarana alat medis tetap layak fungsi SK Kepala Puskesmas Panduan internal Puskesmas tentang Pemeliharaan sarana angkutan Jadwal pemeliharaan Check list Alat tulis
Prosedur
1.
Petugas pelaksana menentukan jadwal yang telak disiapkan
2.
Petugas pelaksana mengisi pertanyaan yang tertera pada check list
3.
Petugas pelaksana memberi tanda (˅) apabila jawaban Ya
4.
Petugas pelaksana memberi tanda (x) apabila jawaban Tidak
5.
Petugas pelaksana merekap hasil pemantauan pemeliharaan
6.
Petugas pelaksana melakukan pengolahan data yang ada di sesuai dengan rincian hasil melalui check list
7.
Petugas pelaksana melaporkan hasil pemantauan
kepada
penanggung jawab rumah tangga 8.
Penanggung jawab rumah tangga melaporkan rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan pembahasan kepada Kasubag TU dan Kepala Puskesmas untuk pendampingan kebijakan dan pembiayaan
9.
Penanggung jawab rumah tangga menugaskan pelaksana pemeliharaan prasarana alat rencana
tindak
lanjut
medis untuk menindaklanjuti
yang
sudah
disepakati
dan
dikonsultasikan 10. Penangung jawab rumah tangga mendokumentasikan hasil pemeliharaan sarana angkutan sebagai laporan Unit Terkait
Petugas pelaksana
Penanggung jawab Rumah tangga
Kasubag Tata Usaha
Rekaman History
No
Kepala Puskesmas Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Pemeliharaan Prasarana No. Dokumen SOP
UPTD Puskesmas Penebel II Pengertian
: SOP/
No Revisi : 00 Tanggal Terbit : Halaman : 1/2 dr H. PANGGAH PRAMONO
NIP. .19690306199903 1 007 Kegiatan menjaga keandalan Prasarana agar selalu layak fungsi (memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang harus ada dipenuhi) yang
dipergunakan untuk menujang
penyelenggaraan upaya kesehatan dan
pelayanan di UPTD Puskesmas Tabanan II. Tujuan Kebijakan Referensi
1.Mengetahuai tingkat kerusakan lebih awal 2.Agar sarana alat medis tetap layak fungsi SK Kepala Puskesmas Panduan internal Puskesmas tentang Pemeliharaan Prasarana
Persiapan Jadwal pemeliharaan Check list Prosedur
Alat tulis 1. Petugas pelaksana Menentukan jadwal yang telak disiapkan 2.
Petugas pelaksana mengisi pertanyaan yang tertera pada check list
3.
Petugas pelaksana memberi tanda (˅) apabila jawaban Ya
4.
Petugas pelaksana memberi tanda (x) apabila jawaban Tidak
5.
Petugas pelaksana merekap hasil pemantauan pemeliharaan
6.
Petugas pelaksana melakukan pengolahan data yang ada di sesuai dengan rincian hasil melalui check list
7.
Petugas pelaksana melaporkan hasil pemantauan
kepada
penanggung jawab rumah tangga 8.
Penanggung jawab rumah tangga melaporkan rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan pembahasan kepada Kasubag TU dan Kepala Puskesmas untuk pendampingan kebijakan dan pembiayaan
9.
Penanggung jawab rumah tangga menugaskan pelaksana pemeliharaan prasarana alat rencana
tindak
lanjut
medis untuk menindaklanjuti
yang
sudah
disepakati
dan
dikonsultasikan 10. Penangung jawab rumah tangga mendokumentasikan hasil Unit Terkait
Rekaman History
pemeliharaan prasarana alat medis sebagai laporan Puskesmas
Pustu/jejaring
Petugas pelaksana
Penanggung jawab rumah tangga
Kasubag Tata Usaha
Kepala Puskesmas
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Penanganan Bantuan Peralatan
SOP UPTD Puskesmas Penebel II Pengertian
No. Dokumen : SOP/ No Revisi : 00 Tanggal Terbit : Halaman :1 dr H. PANGGAH PRAMONO
NIP. .19690306199903 1 007 Penanganan bantuan peralatan adalan suatu kegiatan bantuan barang medis dari pihak ketiga untuk kegiatan puskesmas.
Tujuan
Agar barang yang diterima tercatat dengan jelas asal usul dan
Kebijakan Referensi
penempatannya. SK Kepala Puskesmas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Persiapan
Pengelolaan Barang Milik Daerah Buku register
Prosedur
Unit Terkait
Rekaman History
SBBK 1. Petugas penyimpan barang puskesmas menerima perolehan barang bantuan pihak ketiga maupun perolehan barang non APBD. 2. Petugas penyimpan barang puskesmas melakukan pengecekan kondisi barang, jumlah barang, dan spesifikasi barang sesuai dengan berita acara serah terima maupun SBBK. 3. Petugas penyimpan barang puskesmas melakukan registrasi barang masuk. 4. Petugas penyimpan barang puskesmas membuatkan berita acara barang keluar ke unit-unit yang membutuhkan.
Puskesmas
Pustu/jejaring
Petugas penyimpan barang
Pengguna barang di setiap unit
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Pergantian dan perbaikan alat yang rusak No. Dokumen : SOP/ No Revisi : 00 SOP Tanggal Terbit : Halaman :1 UPTD Puskesmas Penebel II Pengertian
dr H. PANGGAH PRAMONO
NIP. .19690306199903 1 007 Menginventarisasi barang dan menggolongkan kondisi barang yang layak pakai, rusak ringan, sedang dan berat. Menindaklanjuti penghapusan barang yang rusak berat dan pengadaan barang baru.
Tujuan
Menjamin ketersediaan peralatan kesehatan yang layak pakai di unit
Kebijakan Referensi
pelayanan klinis. SK Kepala Puskesmas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Persiapan
Pengelolaan Barang Milik Daerah Buku register
Prosedur
SBBK
KIR
KIB 1. Penanggung jawab barang ruangan melakukan pemantauan alat pada
2. 3. 4. 5. 6.
7.
Unit Terkait
Rekaman History
masing-masing ruangan untuk alat yang rusak. Penanggung jawab barang ruangan berkoordinasi dengan pembantu pengurus barang untuk melaporkan barang yang rusak. Pembantu pengurus barang puskesmas menginventarisasi barang untuk menggolongkan kondisi barang rusak ringan, sedang dan berat. Pembantu pengurus barang puskesmas melaporkan ke pengurus barang di Dinas Kesehatan Pembantu pengurus barang melalui petugas yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan barang rusak ringan dan sedang. Pembantu pengurus barang akan mengklasifikasikan barang rusak ringan dan sedang ke kategori rusak berat apabila barang tersebut tidak bisa diperbaiki. Pembantu pengurus barang membuat usulan penghapusan barang ke Dinas Kesehatan.
Puskesmas
Pustu/jejaring
Penanggung jawab barang tiap unit
Pembantu pengurus barang
Dinas Kesehatan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Pemeliharaan sarana alat medis No. Dokumen : SOP/ No Revisi : 00 SOP Tanggal Terbit : Halaman : 1/2 UPTD Puskesmas Penebel II Pengertian
dr H. PANGGAH PRAMONO
NIP. .19690306199903 1 007
Kegiatan menjaga keandalan alat-alat medis beserta suku cadang alat-alat medis agar selalu laik fungsi (memenuhi persaratan yang ditentukan atau yang harus ada dipenuhi) yang dipergunakan untuk menujang penyelenggaraan upaya kesehatan dan pelayanan di UPTD Puskesmas Tabanan II
Tujuan Kebijakan Referensi Persiapan
1.Mengetahuai tingkat kerusakan lebih awal 2.Agar sarana alat medis tetap layak fungsi SK Kepala Puskesmas Panduan internal Puskesmas tentang Pemeliharaan sarana alat medis Jadwal pemeliharaan Check lyst Alat tulis
Prosedur
11.
Petugas pelaksana Menentukan jadwal yang telak disiapkan
12.
Petugas pelaksana mengisi pertanyaan yang tertera pada check lyst
13.
Petugas pelaksana memberi tanda (˅) apabila jawaban Ya
14.
Petugas pelaksana memberi tanda (x) apabila jawaban Tidak
15.
Petugas pelaksana merekap hasil pemantauan pemeliharaan
16.
Petugas pelaksana melakukan pengolahan data yang ada di sesuai dengan rincian hasil melalui checlist
17.
Petugas pelaksana melaporkan hasil pemantauan kepada penanggung jawab rumah tangga
18.
Penanggung jawab rumah tangga melaporkan rencana tindak lanjut hasil pemantauan dan pembahasan kepada Kasubag TU dan Kepala Puskesmas untuk pendampingan kebijakan dan pembiayaan
19.
Penanggung jawab rumah tangga menugaskan pelaksana pemeliharaan prasarana alat medis untuk menindaklanjuti rencana tindak lanjut yang sudah disepakati dan dikonsultasikan
20.
Penangung jawab rumah tangga mendokumentasikan hasil pemeliharaan sarana alat medis sebagai laporan
Unit Terkait
Rekaman History
Rawat jalan
Rawat inap
Pustu/jejaring
Pemegang program
Petugas pelaksana
Penanggung jawab Rumah tangga
Ksubag Tata Usaha
Kepala Puskesmas
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan