SPO Pemeriksaan Luar Jenazah - Koreksi AG (Edited) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERIKSAAN LUAR JENAZAH



PROSEDUR TETAP



No. Dokumen:



No. Revisi:



Halaman







00



1/2



Tanggal terbit:



Ditetapkan Oleh: Direktur



… dr. Hj. Anik Sakinah, M.Si NIP. 19771223 200701 2 005



PENGERTIAN



Adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan luar atas korban yang mati akibat tindak pidana atau diduga akibat suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.



TUJUAN



1. Agar pemeriksaan mayat tertib dan bermanfaat. 2. Agar kepentingan penyidikan terpenuhi sesuai kebutuhan.



KEBIJAKAN



1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3. Surat Keputusan Direktur No. 440/036-RSUD/II/2018, tentang Kebijakan Pembuatan Visum et Repertum RSUD dr. Adjidarmo. 4. Surat Keputusan Direktur No. 440/074-RSUD/IX/2018, tentang Pelayanan Kerohanian, Pemulasaran Jenazah, Forensik dan Pelayanan Ambulance.



PROSEDUR



1. Mayat yang akan diperiksa harus diperlakukan dengan baik dan penuh penghormatan, dijaga kerahasiaannya. 2. Setiap pemeriksaan mayat harus dilakukan oleh dokter di atas meja pemeriksaan di Instalasi Pemulasaraan Jenazah. 3. Mayat yang diperiksa diletakkan dalam posisi terlentang. 4. Pemeriksaan luar mayat dimulai dengan pengecekan kelengkapan label mayat, identifikasi korban, gelang identitas, permintaan pemeriksaan oleh penyidik. 5. Melakukan pemeriksaan atas tutup/bungkus mayat, perhiasan mayat, pakaian mayat, benda disamping mayat. Deskripsi mengenai jumlah, jenis, bahan, warna, logo, sablon, tulisan, merk, ukuran, bercak, dll. 6. Melakukan pemeriksaan perubahan post mortem yang meliputi lebam mayat, kaku mayat, serta ada tidaknya tanda-tanda pembusukan. 7. Melakukan indentifikasi personal yang terdiri dari jenis kelamin, bangsa, ras, prakiraan umur, warna kulit, panjang tubuh, status gizi, berat tubuh, zakar dan identifikasi khusus meliputi ada tidaknya cacat kelamin, cacat tubuh bawaan, tatto, dll. 8. Melakukan pemeriksaan terhadap bagian-bagian kepala, yaitu warna dan panjang rambut, alis mata, bulu mata, kumis, dan jenggot. 9. Melakukan pemeriksaan terhadap mata yaitu selaput bening mata (bening / keruh), diameter teleng mata (pupil), warna tirai mata (iris), selaput bola mata (konjunctiva bulbi), dan selaput kelopak mata (konjunctiva palpebra).



PEMERIKSAAN LUAR JENAZAH No. Dokumen:



No. Revisi:



Halaman



… 00 2/2 10. Melakukan pemeriksaan bentuk hidung, bentuk telinga dan mulut serta profil gigi-geligi. 11. Melakukan pemeriksaan terhadap lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang kemaluan dan lubang pelepasan (keluar cairan / darah / massa). 12. Melakukan pemeriksaan tentang luka-luka: lokasi, koordinat luka, jenis luka, warna, tepi luka, dasar luka, ukuran luka, dll. 13. Melakukan pemeriksaan patah tulang: lokasi, patah tulang tertutup (teraba patah, tampak deformitas bentuk), patah tulang terbuka. 14. Hasil pemeriksaan dicatat pada lembar obduksi dan/atau CPPT rekam medik dan ditandatangani atau paraf dokter pemeriksa. 15. Setelah pemeriksaan luar selesai, mayat dibersihkan, ditutup dengan kain bersih, dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin jenazah (freezer). UNIT TERKAIT



1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Pemulasaraan Jenazah 3. Petugas keamanan