SPO Penahanan Pasien Untuk Observasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENAHANAN PASIEN UNTUK OBSERVASI Logo RS



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Dokumen



No Revisi



Halaman



Nomor Dokumen



01



1/2



Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Tanggal Terbit Dd/mm/yyyy Nama direktur NIP/NIK Direktur Penahanan pasien untuk observasi adalah Observasi yang biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 6 jam di ruang IGD. Dimulai saat pasien memasuki Bed Observasi dan berakhir saat Dokter menginstruksikan untuk mengakhiri status observasi. Menyediakan fasilitas sementara bagi pasien yang memerlukan suatu periode observasi untuk menentukan keputusan tindakan lebih lanjut atau perlunya perawatan inap di rumah sakit . Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 326 Tahun 2018 Tentang Askes Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan. 1. Dokter IGD menentukan apakah pasien memerlukan observasi atau tidak. 2. Pasien yang berada dalam status observasi menerima pelayanan yang sama dengan pasien rawat inap. 3. Pasien yang diobservasi didokumentasikan dilembar observasi setiap 1 jam sekali. 4. Pasien dan keluarga harus mendapatkan edukasi mengenai kondisi pasien selama masa observasi, dan didokumentasikan dalam formulir edukasi pasien. 5. Setelah masa observasi, pasien harus mendapatkan keputusan apakah pasien akan di rawat (rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah atau rujuk ke rumah sakit lain bila tempat tidak tersedia atau apabila kriteria perawatan tidak terpenuhi sesuai kebutuhan medis dan keperawatan pasien). 6. Pasien yang telah menjalani observasi terindikasi untuk rawat inap, namun pasien menolak, maka pasien harus menandatangani surat penolakan rawat inap. 7. Apabila tidak terindikasi rawat inap, maka pasien mendapatkan edukasi untuk program tatalaksana selanjutnya di poliklinik unit rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah atau rumah sakit/klinik lain.



PENAHANAN PASIEN UNTUK OBSERVASI Logo RS



UNIT TERKAIT



No. Dokumen



No Revisi



Halaman



Nomor Dokumen



01



2/2



1. Instalasi Gawat Darurat 2. Unit Rekam Medis