SPO Penanganan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENANGANAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen RSPN/SPO/UPL/UKL/05



Tanggal: 20 Februari 2012



Halaman 1/4



Tanggal Ditetapkan



Revisi Nomor: 2 Ditetapkan Direktur



16 Maret 2012



PENGERTIAN



Penanganan



Drg. Benny Andoko Wibisono, SpBM Bahan Bahaya dan Beracun adalah tindakan atau



petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan untuk menangani bahan TUJUAN



berbahaya dan beracun sesuai dengan yang seharusnya. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanganan bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan karakteristiknya, untuk mencegah dan menghindari terjadinya pemaparan bahan berbahaya



KEBIJAKAN



dan beracun. Kesehatan lingkungan adalah upaya pemantauan dan penyehatan lingkungan rumah sakit dari faktor-faktor lingkungan secara fisik, biologi maupun kimia, sehingga mencegah terjadinya penularan penyakit,



sesuai



Peraturan



Direktur



No.



2715-b/PER-



DIR/RSPN/X/2011, tentang Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan PROSEDUR



Kerja. 1. Penandaan  Setiap bahan berbahaya dan beracun harus diberikan penandaan agar dapat dikenali oleh setiap orang.  Penandaan meliputi nama bahan, nama kimia dan simbol bahan berbahaya dan beracun.  Penandaan



harus



diberikan



pada setiap kemasan



termasuk kemasan luar/pembungkus bahan, dengan tulisan dan symbol yang jelas, mudah terbaca, tidak



Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENANGANAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



No. Dokumen RSPN/SPO/UPL/UKL/05



Tanggal: 20 Februari 2012



Halaman 2/4 1/4



Revisi Nomor: 2 mudah terlepas dan bertahan lama.  Simbol yang digunakan untuk penandaan bahan B3 mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu sebagai berikut:



Bahan Iritan



Bahan Toksik



Bahan Korosif



Bahan Mudah Meledak



Bahan Oksidator



Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENANGANAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



No. Dokumen



Tanggal: 20 Februari 2012



RSPN/SPO/UPL/UKL/05



Halaman 3/4 1/4



Revisi Nomor: 2



Bahan Mudah Terbakar 2. Tatacara Penggunaan Bahan Berbahaya Dan Beracun  Dalam menangani bahan kimia berbahaya dan beracun, setiap karyawan harus menghindari terjadinya inhalasi bahan, penyerapan melalui kulit, tertelan melalui mulut, atau kontak langsung dengan peralatan/bahan yang terkontaminasi.  Pengambilan bahan kimia cair dengan mempergunakan pipet yang disedot dengan mulut tidak diperkenankan karena dapat menyebabkan tertelannya bahan kimia tersebut.  Dalam menuang bahan kimia cair, tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru yang sampai mengotori label.  Sebelum menuang bahan kimia, pekerja harus membaca dengan teliti label bahan kimia. Apabila label sudah tidak jelas



atau



tidak



ada



maka



tidak



diperkenankan



mengambil bahan kimia dari kontener.  Apabila menuang bahan kimia cair dari kontiner yang besar ke dalam gelas ukur yang kecil maka gelas ukur harus ditahan agar cairan tidak tumpah.  Setiap pekerja yang menangani bahan kimia berbahaya dan beracan harus mempergunakan sarung tangan,



Standar Prosedur Operasional K3 RSPN 2012



PENANGANAN BAHAN BAHAYA DAN BERACUN K3 RS. Panti Nirmala Jl. Kebalen Wetan No.8 Telp. 362459



No. Dokumen RSPN/SPO/UPL/UKL/05



Tanggal: 20 Februari 2012



Halaman 4/4 1/4



Revisi Nomor: 2 masker, sepatu tertutup dan celana panjang. Pekerja tidak diperkenankan memakai celana pendek, baju lengan pendek dan sepatu yang terbuka apabila bekerja dengan bahan kimia yang berbahaya dan beracun.  Makan, minum atau merokok tidak diperkenankan apabila sedang bekerja dengan bahan kimia berbahaya dan beracun.  Tidak diperkenankan mengembalikan bahan kimia yang berlebihan setelah dituang ke dalam wadah semula karena hal ini akan dapat menimbulkan suatu reaksi kimia yang berbahaya. Harus diupayakan pengambilan bahan secara tepat tanpa berlebihan.  Apabila sedang mengerjakan pencampuran bahan kimia, tidak diperkenankan meninggalkan tempat sehingga proses pencampuran/reaksi tidak diawasi.  Tidak diperkenankan mencicipi/merasa bahan kimia jenis apapun.Apabila harus mencium bahan kimia maka lakukan dengan sangat hati-hati mempergunakan ujung botol sehingga hanya sebagian kecil uap yang masuk kehidung.  Tidak diperkenankan menyimpan mantel, baju lapis, atau buku dalam ruang berisi bahan kimia karena bisa



UNIT TERKAIT



1.



terkontaminasi oleh bahan kimia. Urusan Pemeliharaan Sarana



2.



Seluruh Unit/Instalasi