Spo Penanganan Kerusuhan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



KETENTUAN TENTANG PENGAMANAN KERUSUHAN DAN HURU HARA No. Dokumen: No. Revisi Halaman: SPO/Umum-K3/01605/2016 00 1/2 Ditetapkan oleh: Direktur RS.Mitra Husada Tanggal Terbit: 06 Januari 2016



dr. ELVANI NIK. AA01.072008 Ketentuan tentang pengamanan kerusuhan dan huru hara adalah tata cara mengantisipasi dan mengatasi/mengendalikan kejadian keributan massa yang berpotensi menimbulkan gangguan/ ancaman keamanan baik bagi manusia maupun sarana dan prasarana rumah sakit. Melindungi dan mengupayakan serta menjaga keselamatan setiap orang yang berada di RS.Mitra Husada serta sarana dan prasarana yang berada di dalamnya. Peraturan Direktur RS.Mitra Husada Nomor: 013.3/PER/DIR/RSMH/I/2016 tentang Pemberalakuan Penanggulangan Bencana di RS.Mitra Husada. 1. Agar unsur kekuatan yang ada segera menghadang massa yang berusaha ke dalam RS.Mitra Husada dengan berbagai cara menutup akses masuk, pada barisan terdepan adalah seluruh anggota security. 2. Koordinator security segera menghubungi Direktur untuk melaporkan adanya keributan/huru hara yang mengancam RS.Mitra Husada. 3. Direktur menetapkan langkah-langkah yang perlu diambil dan disampaikan kepada para bawahannya untuk ditindaklanjuti ke unit-unit yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing. 5. Wakil Direktur dan para jajarannya memberi instruksi lebih lanjut ke unit yang menjadi tanggung jawabnya. 6. Direktur menghubungi Polsek Pringsewu (telp. 0721-110) dan Polres Tanggamus (telp. 0722-110) dengan isi berita “Mohon bantuan segera, di RS.Mitra Husada terjadi kerusuhan/huru hara dengan banyaknya massa ± ………… orang. 7. Koordinator security dengan mempergunakan paging sistem atau alat pengeras suara memberikan arahan /memberitahukan kepada massa bahwa “Ini rumah sakit, berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 : Dilarang Melakukan Unjuk Rasa di Rumah Sakit, mohon saudara-saudara menyadari hal ini, tindakan saudarasaudara dapat membahayakan keselamatan jiwa para pasien yang sedang di rawat di rumah sakit ini”.



KETENTUAN TENTANG PENGAMANAN KERUSUHAN DAN HURU HARA No. Dokumen: No. Revisi Halaman: SPO/Umum-K3/01605/2016 00 2/2 5. Anggota security atas instruksi Koordinator Security memberikan pengumuman kepada seluruh pasien, pengunjung dan karyawan dengan isi berita: “Massa dapat dikendalikan” a. “Kepada para pasien, pengunjung dan karyawan harap tenang jangan panik dan tidak meninggalkan tempat karena situasi aman dan terkendali” (diulang 2 kali). b. Menginformasikan kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di area parkir memindahkan ke tempat yang aman, sesuai petunjuk yang telah diberikan. 6. Petugas security dan parkir menertibkan area parkir sekeliling RS.Mitra Husada terutama menuju lokasi UGD agar bebas hambatan/tidak terjadi kemacetan. 7. Apabila massa tidak dapat dikendalikan: a. Kunci semua pintu masuk keluar RS.Mitra Husada (Pintu Poliklinik, Unit Gawat Darurat, Pintu Tengah Resepsionis dan pintu akses keluar masuk yang lainnya). b. Matikan lift (oleh teknisi), semua petugas tetap berjaga siaga terhadap situasi dan kondisi yang terjadi. 8. Semua unit di lingkungan RS.Mitra Husada bekerja sama saling bahu membahu dan berkoordinasi. UNIT TERKAIT 1. Security 2. Seluruh Unit Kerja 3. Direktur 4. Wakil Direktur beserta jajarannya 5. Polsek Pringsewu 6. Polres Tanggamus