SPO Penanganan Limbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PENANGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH KHUSUS PADAT DI RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



TanggalTerbit



Ditetapkan Direktur RS Syifa Medina



PROSEDUR TETAP Dr. Deri Indirawati, Sp.OG Limbah Khusus padat adalah limbah yang berasal dari Pengertian



peralatan habis pakai seperti alat suntik, sarung tangan , kapas ,film bekas rontgen. 1. Untuk mencegah terjadi nya infeksi nosokomial



Tujuan



2. Untuk menjaga kebersian dan keselamatan kerja 3. Untuk



memudahkan



pengangkutan



dan



pengolahan



limbah 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit. 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan



Berbahaya



Dan



Beracun



Dari



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan. 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204 / MENKES/ SK/ X/ 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. 1. Petugas menggunakan sarung tangan dan masker menampung limbah padat pada tempat sampah khusus yang di lapisi oleh plastik merah. 2. Khusus jarum suntik dibuang pada tempat khusus yang disediakan



Prosedur Kerja



3. Petugas dengan memakai sarung tangan membawa limbah padat tersebut ketempat pembuanagan akhir limbah rumah sakit 4. Kemudian sampah dimusnakan dengan cara dibakar di insenerator yang ada di instalasi pengolahan limbah akhir rumah sakit.



Unit Terkait



Petugas radiologi & petugas cleaning service



SOP PENANGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH UMUM No. Dokumen



No. Revisi



Tanggal Terbit



Halaman Ditetapkan



Direktur RS Syifa Medina PROSEDUR TETAP



_________________________ Pengertian



Limbah umum adalah limbah yang berasal dari sampah umum misalnya plastik, kertas, tissue, dan lain-lain. 1. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.



Tujuan



2. Untuk menjaga kebersihan dan keselamatan kerja. 3. Untuk



memudahkan



pengangkutan



dan



pengolahan



limbah. 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan



Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. 1. Petugas menampung limbah pada tempat sampah khusus yang dilapisi oleh plastic berwarna hitam 2. Kantung plastik yang berisi limbah umum diikat 2 kali



Prosedur Kerja



sehari 3. Petugas memakai sarung tangan dan masker membawa limbah umum tersebut ketempat pembuangan akhir limbah rumah sakit setiap pagi.



Unit Terkait



Petugas cleaning service



SOP PENANGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH KHUSUS CAIR DI RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



Tanggal Terbit



Ditetapkan RS Syifa Medina



PROSEDUR TETAP __________________________ Limbah khusus cair adalah limbah yang berasal dari bahan Pengertian



kimia sisa pemeriksaan, air bekas pencucian alat yang ada diradiologi (depelover dan fixer). 1. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.



Tujuan



2. Untuk menjaga kebersihan dan keselamatan kerja. 3. Untuk



memudahkan



pengangkutan



dan



pengolahan



limbah. 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan



Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004TentangPersyaratan Kesehat an Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. Sisa bahan kimia bekas pencucian film 1. Sisa bahan kimia hasil pencucian film dikumpulkan kedalam wadah penampungan limbah.



Prosedur Kerja



2. Setelah penuh cairan yang berisi limbah cair di buang kedalam saluran pipa pembuamgan yang bermuara ketempat IPAL. 3. Wadah penampungan limbah dicuci sebelum digunakan kembali.



Unit Terkait



Petugas radiologi & petugas cleaning service



PENANGANAN LIMBAH PADAT INFEKSIUS DAN NON INFEKSIUS No. Dokumen



No. Revisi



Tanggal Terbit



Halaman Ditetapkan



Direktur RS Syifa Medina PROSEDUR TETAP



Bahan



infeksisus



adalah



bahan-bahan



kimia



yang



mengandung mikrorganisma hidup seperti virus, bakteri, Pengertian



jamur atau sesuatu rekombinan habitat atau mutan yang dapat menimbulkan penykit pada manusia dan trevran. Toksin yang tidak mengandung bahan infeksi tidak termasuk batasan. 1. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.



Tujuan



2. Untuk



memudahkan



pengangkutan



dan



pengolahan



limbah. 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan



Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004TentangPersyaratan Kesehat an Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. 1. Pewadahan a. Pewadahan limbah padat infeksius



dikelompokkan



menjadi : 1) Limbah medis infeksius Pewadahan Prosedur Kerja



perawatan



limbah dan



sampah infeksius



padat



instalasi,



infekius



diruangan



dimasukan



ketempat



yang tertutup dilapisi kantong



plastik kuning. 2) Limbah medis benda tajam Perwadahan limbah pada infeksius benda tajam diruangan



perwatan



danm



instalasi



dimasukan



kedalam



kardus



persegi



panjang



(safety



box)



dengan ukuran yang telah ditentukan, dan ketebalan tertentu diberi label infeksius berwarna kuning. b. Pewadahan limbah padat non infeksius : 1) Pewadahan limbah Padat non infeksius diruangan perawatan dan instalasi di masukkan ketempat sampah tertutup dilapisi kantong plastik hitam. 2) Limbah padat non medis dipisahkan kedalam 2 (dua) kelompok yaitu : a) Limbah



padat



perkantoran,



non sampah



medis



kering



tanaman,



:



Sampah



dan



sampah



plastik. b) Limbah padat non medis basah : Sampah sisa makanan baik dari dapur, ruang rawat inap bekas makan. 2. Pengumpulan a. Limbah padat infeksius dan limbah benda tajam. Limbah padat infeksius dan limbah padat benda tajam dari ruang perawatan dan instalasi setelah penuh atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah segera diangkat supaya tidak menjadi



perindukan



vektor penyakit atau binatang pengganggu,sebelumnya kantong



plastik



kuning



diikat



kuat



terlebih



deahulu,tidak boleh dibuka ikatannya sampai ketempat pemusnahan. Alat pengangkut m,edis benda tajam dan non benda tajam menggunakan kereta dorong khusus tertutup, anti bocor, anti tusuk bertuliskan INFEKSIUS dan tidak mudah dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membuka. b. Limbah padat non infeksius Limbah padat non infeksius indoor dan outdoor setelah penuh atau 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah segera diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor



penyakit



atau



binatang



pengganggu,



sebelumnya kantong plastik hitam diikat. 3. Pemusnahan a. Limbah padat infeksius dan limbah padat benda tajam infeksius Limbah padat benda tajam dan limbah padat infeksius non benda tajam dibawa kelokasi pemusnahan sampah infeksius, disimpan di TPS B3 terlebih dahulu sebelum diangkut oleh perusahaan pemusnah B3, diangkur dalam kurun waktu 2 kali dalam sebulan. b. Limbah padat non infeksius Limbah padat non infeksius dibawah kelokasi tempat pembuangan sementara diangkut oleh troli khusus sampah non infeksius dibawa ke TPS selanjutnya



dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Tasikmalaya, diangkut 2 kali sehari apabila volume sampah lebih banyak



Unit Terkait



1.



Bidang Pelayanan



2.



Bagian Umum dan Keuangan



3.



Tim K3RS



4.



Tim PPIN



5.



Petugas Cleaning Services