9 0 272 KB
SOP PENANGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH KHUSUS PADAT DI RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
TanggalTerbit
Ditetapkan Direktur RS Syifa Medina
PROSEDUR TETAP Dr. Deri Indirawati, Sp.OG Limbah Khusus padat adalah limbah yang berasal dari Pengertian
peralatan habis pakai seperti alat suntik, sarung tangan , kapas ,film bekas rontgen. 1. Untuk mencegah terjadi nya infeksi nosokomial
Tujuan
2. Untuk menjaga kebersian dan keselamatan kerja 3. Untuk
memudahkan
pengangkutan
dan
pengolahan
limbah 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit. 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan
Berbahaya
Dan
Beracun
Dari
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan. 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204 / MENKES/ SK/ X/ 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. 1. Petugas menggunakan sarung tangan dan masker menampung limbah padat pada tempat sampah khusus yang di lapisi oleh plastik merah. 2. Khusus jarum suntik dibuang pada tempat khusus yang disediakan
Prosedur Kerja
3. Petugas dengan memakai sarung tangan membawa limbah padat tersebut ketempat pembuanagan akhir limbah rumah sakit 4. Kemudian sampah dimusnakan dengan cara dibakar di insenerator yang ada di instalasi pengolahan limbah akhir rumah sakit.
Unit Terkait
Petugas radiologi & petugas cleaning service
SOP PENANGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH UMUM No. Dokumen
No. Revisi
Tanggal Terbit
Halaman Ditetapkan
Direktur RS Syifa Medina PROSEDUR TETAP
_________________________ Pengertian
Limbah umum adalah limbah yang berasal dari sampah umum misalnya plastik, kertas, tissue, dan lain-lain. 1. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.
Tujuan
2. Untuk menjaga kebersihan dan keselamatan kerja. 3. Untuk
memudahkan
pengangkutan
dan
pengolahan
limbah. 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan
Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. 1. Petugas menampung limbah pada tempat sampah khusus yang dilapisi oleh plastic berwarna hitam 2. Kantung plastik yang berisi limbah umum diikat 2 kali
Prosedur Kerja
sehari 3. Petugas memakai sarung tangan dan masker membawa limbah umum tersebut ketempat pembuangan akhir limbah rumah sakit setiap pagi.
Unit Terkait
Petugas cleaning service
SOP PENANGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH KHUSUS CAIR DI RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Tanggal Terbit
Ditetapkan RS Syifa Medina
PROSEDUR TETAP __________________________ Limbah khusus cair adalah limbah yang berasal dari bahan Pengertian
kimia sisa pemeriksaan, air bekas pencucian alat yang ada diradiologi (depelover dan fixer). 1. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.
Tujuan
2. Untuk menjaga kebersihan dan keselamatan kerja. 3. Untuk
memudahkan
pengangkutan
dan
pengolahan
limbah. 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan
Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004TentangPersyaratan Kesehat an Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. Sisa bahan kimia bekas pencucian film 1. Sisa bahan kimia hasil pencucian film dikumpulkan kedalam wadah penampungan limbah.
Prosedur Kerja
2. Setelah penuh cairan yang berisi limbah cair di buang kedalam saluran pipa pembuamgan yang bermuara ketempat IPAL. 3. Wadah penampungan limbah dicuci sebelum digunakan kembali.
Unit Terkait
Petugas radiologi & petugas cleaning service
PENANGANAN LIMBAH PADAT INFEKSIUS DAN NON INFEKSIUS No. Dokumen
No. Revisi
Tanggal Terbit
Halaman Ditetapkan
Direktur RS Syifa Medina PROSEDUR TETAP
Bahan
infeksisus
adalah
bahan-bahan
kimia
yang
mengandung mikrorganisma hidup seperti virus, bakteri, Pengertian
jamur atau sesuatu rekombinan habitat atau mutan yang dapat menimbulkan penykit pada manusia dan trevran. Toksin yang tidak mengandung bahan infeksi tidak termasuk batasan. 1. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.
Tujuan
2. Untuk
memudahkan
pengangkutan
dan
pengolahan
limbah. 1. Undang-udang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 3. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit 4. Permenlh No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Kebijakan
Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004TentangPersyaratan Kesehat an Lingkungan Rumah Sakit. 6. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Syfia Medina No. 004/SK/D-RSSM/I/2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Syifa Medina. 1. Pewadahan a. Pewadahan limbah padat infeksius
dikelompokkan
menjadi : 1) Limbah medis infeksius Pewadahan Prosedur Kerja
perawatan
limbah dan
sampah infeksius
padat
instalasi,
infekius
diruangan
dimasukan
ketempat
yang tertutup dilapisi kantong
plastik kuning. 2) Limbah medis benda tajam Perwadahan limbah pada infeksius benda tajam diruangan
perwatan
danm
instalasi
dimasukan
kedalam
kardus
persegi
panjang
(safety
box)
dengan ukuran yang telah ditentukan, dan ketebalan tertentu diberi label infeksius berwarna kuning. b. Pewadahan limbah padat non infeksius : 1) Pewadahan limbah Padat non infeksius diruangan perawatan dan instalasi di masukkan ketempat sampah tertutup dilapisi kantong plastik hitam. 2) Limbah padat non medis dipisahkan kedalam 2 (dua) kelompok yaitu : a) Limbah
padat
perkantoran,
non sampah
medis
kering
tanaman,
:
Sampah
dan
sampah
plastik. b) Limbah padat non medis basah : Sampah sisa makanan baik dari dapur, ruang rawat inap bekas makan. 2. Pengumpulan a. Limbah padat infeksius dan limbah benda tajam. Limbah padat infeksius dan limbah padat benda tajam dari ruang perawatan dan instalasi setelah penuh atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah segera diangkat supaya tidak menjadi
perindukan
vektor penyakit atau binatang pengganggu,sebelumnya kantong
plastik
kuning
diikat
kuat
terlebih
deahulu,tidak boleh dibuka ikatannya sampai ketempat pemusnahan. Alat pengangkut m,edis benda tajam dan non benda tajam menggunakan kereta dorong khusus tertutup, anti bocor, anti tusuk bertuliskan INFEKSIUS dan tidak mudah dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membuka. b. Limbah padat non infeksius Limbah padat non infeksius indoor dan outdoor setelah penuh atau 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah segera diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor
penyakit
atau
binatang
pengganggu,
sebelumnya kantong plastik hitam diikat. 3. Pemusnahan a. Limbah padat infeksius dan limbah padat benda tajam infeksius Limbah padat benda tajam dan limbah padat infeksius non benda tajam dibawa kelokasi pemusnahan sampah infeksius, disimpan di TPS B3 terlebih dahulu sebelum diangkut oleh perusahaan pemusnah B3, diangkur dalam kurun waktu 2 kali dalam sebulan. b. Limbah padat non infeksius Limbah padat non infeksius dibawah kelokasi tempat pembuangan sementara diangkut oleh troli khusus sampah non infeksius dibawa ke TPS selanjutnya
dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Tasikmalaya, diangkut 2 kali sehari apabila volume sampah lebih banyak
Unit Terkait
1.
Bidang Pelayanan
2.
Bagian Umum dan Keuangan
3.
Tim K3RS
4.
Tim PPIN
5.
Petugas Cleaning Services