SPO Penanganan & Pembuangan Limbah Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN INFEKSI / LIMBAH LABORATORIUM nomor dokumen



nomor revisi



halaman 1/2



RSUD dr. H. Moh. Anwar SUMENEP



Tanggal diterbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



ditetapkan oleh direktur



Dr. Fitril Akbar, M.Kes NIP 19610318 198901 1 005 Limbah laboratorium terdiri dari limbah umum dan limbah khusus. Limbah umum adalah limbah yang berasal dari sampah umum (domestik), terdiri dari : 1. Limbah umum padat yaitu kertas, dsb. 2. Limbah umum cair yaitu cairan bekas cuci tangan, dsb. Yang dimaksud dengan limbah khusus terdiri dari : 1. Limbah khusus padat yaitu peralatan habis pakai seperti alat suntik, sarung tangan, kapas, botol spesimen, kemasan reagen, sisa spesimen (ekskreta) dan medium pembiakan. 2. Limbah khusus cair yaitu : pelarut organik, bahan kimia untuk pengujian, air bekas pencucian alat, sisa spesimen (darah dan cairan tubuh).



TUJUAN



Agar pengelolaan limbah dapat dilakukan sesuai prosedur dengan sebaik-baiknya sehingga limbah yang infektif tidak menjadi sumber penularan penyakit yang dapat membahayakan kesehatan petugas laboratorium maupun masyarakat di sekitar rumah sakit.



KEBIJAKAN



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1244/MENKES/SK/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Penyakit Infeksi dan Biomedis. Penanganan limbah umum : 1. Limbah umum padat ditempatkan dalam sampah plastic (tempat sampah) kemudian dimasukkan dalam tempat sampah umum, selanjutnya oleh petugas sanitasi diambil untuk dibawa pada TPS (Tempat Penampungan Sementara) atau container sampah rumah sakit, selanjutnya diteruskan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 2. Limbah umum cair masuk ke saluran menuju septik tank, selanjutnya dengan melalui saluran khusus masuk dalam SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah), dan akhirnya diteruskan ke Pembuangan Umum.



PROSEDUR



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN INFEKSI / LIMBAH LABORATORIUM nomor dokumen



nomor revisi



halaman 2/2



PROSEDUR



Penanganan limbah khusus : 1. Limbah khusus padat 1.1 Tajam Misalnya : jarum suntik, lanset. Limbah ini dimasukkan ke dalam tempat sampah khusus (berwarna kuning) yang disediakan oleh bagian sanitasi rumah sakit. Sebulan sekali petugas bagian sanitasi datang ke laboratorium untuk mengambil tempat sampah ini dan menukarnya dengan yang baru. Bila tempat sampah sudah penuh sebelum waktu pengambilan, petugas laboratorium (koordinator pengambilan sampel / bahan pemeriksaan) akan menelpon petugas sanitasi untuk mengambil tempat sampah ini. 1.2 Tidak tajam 1.2.1 Tabung spuit direndam dalam larutan klorin 0,5% selama minimal 30 menit lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang diikat tali rafia dan diberi label sampah medis. Kantung plastik ini setiap hari diletakkan di tempat yang telah disiapkan dan kemudian diambil oleh petugas sanitasi. Sebelumnya petugas sanitasi menandatangani buku ekspedisi sanitasi. 1.2.2 Bekas tempat feses, bekas tempat urine dan sisa feses dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang diikat tali rafia dan diberi label, lalu diletakkan bersama bekas spuit. 1.2.3 Sisa media (dari unit kerja Penyakit Infeksi) direbus sampai mencair lalu dibuang di tempat pembuangan limbah cair unit kerja Penyakit Infeksi.



UNIT TERKAIT



2. Limbah medis cair Sisa darah dibuang dalam tempat penampung khusus lalu diberi larutan klorin 0,5% selama minimal 30 menit, kemudian dibuang di saluran pembuangan limbah. Cairan bekas pencucian alat dan cairan bekas pemeriksaan dibuang di tempat khusus untuk pembuangan limbah yang kemudian dialirkan ke tempat pembuangan limbah akhir. 1. Instalasi Patologi Klinik 2. Instalasi Sanitasi