7 0 121 KB
PROSEDUR KERJA
Penanganan Limbah
Tgl.Ditetapkan No.Dokumen No.Revisi Tgl.Revisi
18-12-2019 POS.SMK3.22 Ed.01-Rev.00 18-12-2019
1. TUJUAN Memastikan semua limbah yang timbul dari operasional dari perusahaan dikelola dengan benar sesuai dengan peraturan.
2. RUANG LINGKUP Semua limbah yang ada di PT.
3. DEFINISI Limbah :sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan.
4. REFERENSI 4.1
SMK3 PP No. 50/2012 Elemen C
Safety Department
Halaman
1 dari 4 halaman
PROSEDUR KERJA
Penanganan Limbah
Tgl.Ditetapkan No.Dokumen No.Revisi Tgl.Revisi
18-12-2019 POS.SMK3.22 Ed.01-Rev.00 18-12-2019
5. FLOW CHART
Safety Department
Halaman
2 dari 4 halaman
PROSEDUR KERJA
Penanganan Limbah
Tgl.Ditetapkan No.Dokumen No.Revisi Tgl.Revisi
18-12-2019 POS.SMK3.22 Ed.01-Rev.00 18-12-2019
6. PROSEDUR PIC
Deskripsi
Dokumen /Catatan
Semua departemen
Mengidentifikasi seluruh limbah yang ditimbulkan dari seluruh aktifitas operasional perusahaan. Hasil identifikasi dicatat dalam ‘Daftar Limbah’. Daftar limbah harus ditinjau secara teratur sedikitnya sekali dalam setahun dan dirubah jika perlu. Jika ada jenis limbah baru yang ditimbulkan daftar ini harus diperbarui.
HRD
Menyediakan sarana pembuangan limbah yang sesuai dengan jenis limbah.
Semua Departemen
Membuang ke dalam tempat-tempat sampah spesifik berdasarkan jenis limbahnya. Tidak boleh mencampurkan limbah ke dalam tempat sampah yang tidak sesuai.
HRD
Mengumpulkan ke tempat penampungan limbah sementara yang sudah ditentukan secara teratur dan mencatat dalam Form Catatan Limbah.
Catatan Limbah
HRD
Secara regular, limbah yang dikumpulkan harus diserahkan kepada pihak terkait dan mencatatnya dalam “Catatan Limbah”.
Catatan Limbah; Surat Jalan
Daftar Limbah
7. KETERANGAN 7.1
Limbah di PT. dikategorikan menjadi 2 yaitu : Limbah padat dibagi menjadi 2 yaitu, B3 dan non B3. Limbah Padat B3 : dilakukan penanganan sesuai IK Penanganan Limbah B3. Limbah padat non B3 (domestik): warna tempat penampungannya adalah hijau.
7.2
Limbah yang termasuk kategori limbah B3 hanya boleh diserahkan kepada pengumpul yang berijin dan diangkut oleh pengangkut yang berijin pula. PT wajib meminta copy ijin pengumpul dan atau pengangkut yang masih berlaku.
7.3
Khusus untuk limbah cartridge printer, cara penanganannya dikumpulkan lalu dijual lagi pada pengumpul cartridge. Limbah toner dan drum cartridge mesin foto copy dikumpulkan dan disimpan sesuai prosedur penyimpanan limbah dan dikembalikan ke pihak provider mesin foto copy.
7.4
Limbah non B3 padat, penanganan diserahkan kepada Dinas Kebersihan sedangkan untuk limbah bernilai ekonomis dijual.
Safety Department
Halaman
3 dari 4 halaman
PROSEDUR KERJA
Penanganan Limbah
Tgl.Ditetapkan No.Dokumen No.Revisi Tgl.Revisi
18-12-2019 POS.SMK3.22 Ed.01-Rev.00 18-12-2019
8. RIWAYAT PERUBAHAN Revisi
Tanggal
Bagian
Ed.01-R.00
18.12.19
Format; Logo
Keterangan
9. DOKUMEN TERKAIT -
10. LAMPIRAN -
Disusun Sekretaris P2K3
Nama : Tanggal :
Safety Department
Diperiksa Wakil Ketua P2K3
Nama : Tanggal :
Disetujui Direktur/Ketua P2K3
Nama : Tanggal :
Halaman
4 dari 4 halaman