16 0 67 KB
PENANGANAN LISTRIK PADAM
RSUD UMBU RARA MEHA WAINGAPU
SPO Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
Ditetapkan, Direktur RSUD UMBU RARA MEHA WAINGAPU Tanggal Terbit: 5 Januari 2015 dr. LELY HARAKAI, M.Kes NIP:19710901 200112 2003
Pengertian
Penanganan listrik padam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menangani segala sesuatu yang terjadi berhubungan dengan putusnya aliran listrik di rumah sakit
Tujuan
1. Menghindari terjadinya kepanikan pada pasien, pengunjung, dokter serta karyawan yang berada dirumah sakit. 2. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu proses perawatan pasien dirumah sakit. 3. Tercapainya kinerja efektif dan efisien dalam melakukan pekerjaan.
Kebijakan
Peraturan Direktur nomor tentang Penanganan Listrik Padam
Prosedur
1. Petugas IPSR segera menghidupkan genset dan memasukkan suplai listrik ke rumah sakit. Pelaksanaan seluruh proses memakan waktu maksimal 15 detik setelah listrik dari PLN padam. 2. Setelah genset hidup, petugas IPSR melakukan kontrol untuk memeriksa adakah fungsi peralatan yang terganggu akibat pemindahan arus tenaga listrik dari PLN ke genset. 3. Petugas IPSR yang ditugaskan sebagai operator genset menjaga kinerja genset untuk tetap stabil. 4. Petugas IPSR yang bertugas yaitu petugas yang sedang bekerja di shift pagi/ sore/ malam saat listrik sedang padam.
Unit Terkait
IPSR