SPO Penarikan Alat Bermerkuri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENARIKAN ALAT BERMERKURI NO. DOKUMEN SPO/Pengurus Barang/01 TANGGAL TERBIT SPO



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN PROSEDUR



NO. REVISI



HALAMAN



1



1/2



Ditetapkan, DIREKTUR RSUD KEMAYORAN



05/08/2019 drg. Endang Murdiati, MPH NIP 196505051992022001 Penarikan alat bermerkuri adalah upaya untuk menarik peralatan yang mengandung merkuri, misalkan thermometer air raksa, tensimeter air raksa dan sebagainya yang mengandung merkuri karena alat dinyatakan kurang aman atau dikhawatirkan memiliki potensi merusak lingkungan dan menyebabkan kecelakaan bagi pasien, petugas maupun pengunjung rumah sakit. Melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya yang disebabkan oleh alat yang mengandung merkuri dan penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan. Kebijakan Direktur RSUD Kemayoran Nomor 539 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Di RSUD Kemayoran. 1. Unit mengisi form pengajuan penghapusan barang dengan mengetahui elektromedis, rumah tangga dan pengurus barang. 2. Pengurus barang menerima form dan barang yang mengandung merkuri dari unit. 3. Pengurus barang menyimpan dan memisahkan barang yang berkondisi baik dan tidak baik/pecah dengan tempat penyimpanan yang berbeda. 4. Pengurus barang membuatkan usulan pengajuan penghapusan barang bermerkuri ke Depo Penyimpanan KLHK. Alur Penarikan Barang Bermerkuri : Unit mengisi form penghapusan barang



Pengurus barang terima form & barang merkuri



Pengurus barang Menyimpan barang bermerkuri



Kondisi barang baik



Kondisi barang tidak baik



Ruang Khusus



TPS B3



Pengajuan Penghapusan ke Depo KLHK



PENARIKAN ALAT BERMERKURI NO. DOKUMEN SPO/Pengurus Barang/01



UNIT TERKAIT



1. Pengurus Barang 2. Unit terkait 3. Elektromedis



NO. REVISI



HALAMAN



1



2/2