9 0 61 KB
RSKIA “WIJAYAKUSUMA” KEBUMEN
PENARIKAN KEMBALI PERALATAN RUMAH SAKIT No. Dokumen
No. revisi
Halaman
0
1 dari 1
RSKIA.WK/SPO/IPSRS/037 Jl. Gelatik No. 1 Kebumen Telp. (0287) 381954, Fax. (0287) 381954
Tgl. Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
1; Pengertian 2; Tujuan
3; Kebijakan 4; Prosedur
09/12/2016
Ditetapkan oleh Direktur RSKIA “Wijayakusuma”
dr. Primadiati Nickyta Sari Penarikan kembali alat Alat medis 1; Menjamin keamanan dalam proses Penarikan kembali alat. 2; Untuk mewujudkan manajemen yang baik Penarikan Kembali Alat. 3; Untuk kesamaan prosedur dalam proses Penarikan Kembali alat. 4; Sebagai acuan Penarikan Kembali peralatan Rumah sakit. 1; Dilakukan Penarikan alat yang sudah tidak layak pakai. 1; Teknisi atau manajer mengajukan penarikan barang dalam rapat. 2; Teknisi atau menejer rapat mengajukan penarikan alat kepada direktur Rumah sakit. 3; Direktur rumah sakit melakukan pemilihan penarikan alat dan direktur menyetujui di lakukannya penarikan barang. 4; Pilih pihak ketiga atau rekanan untuk penrikan alat alat pemusnahan dengan disaksikan oleh teknisi atau menejer dan
5; Unit Terkait
direktur rumah sakit kalau diperlukan. 5; Buat berita acara penarikan penarikan peralatan rumah sakit. 1; IPRS