Spo Penerimaan Pasien Asuransi Ri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENERIMAAN PASIEN ASURANSI RAWAT INAP No. Dokumen No. Revisi Halaman PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN Jl.Lingkar Timur Km 1,7 Paringin - Kab. Balangan Telp / Fax (0526) – 2028766,



198/SPO/RM/ BLUD-RSUDBLG/2017 Tanggal Terbit



1/3



Ditetapkan Direktur



Standar Prosedur Operasional dr. Ferry, M.M.RS NIP. 19710819 200501 1 005



Pengertian



Suatu cara dalam menerima kedatangan pasien yang memerlukan pengobatan lanjutan dengan cara di inapkan di ruang rawat inap yang menggunakan asuransi kesehatan untuk pembayaran pengobatannya selama di rumah sakit.



Tujuan



1. Memberikan pelayanan pendaftaran bagi pasien pengguna asuransi yang akan masuk ruang perawatan rawat inap 2. Memfasilitasi pembayaran biaya rumah sakit dan biaya pengobatan pasien asuransi selama rawat inap



Kebijakan



1. Keputusan Direktur Nomor 005 /SK/BLUDRSUD-BLG/IV/2017) tentang Pedoman Pelayanan Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. 2. PERMENKES NO. 64 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan



Prosedur



1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap. 2. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggung jawab pasien, perawat UGD/Poli memberitahukan petugas admisi bahwa pasien akan dirawat inap. 3. Perawat mengarahkan keluarga/ penanggung jawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke bagian pendaftaran rawat inap. 4. Untuk pasien yang masuk melalui UGD, petugas menanyakan kartu berobat pasien(untuk pasien lama) atau menyerahkan formulir isian identitas diri untuk pasien baru. 5. Petugas loket pendaftaran rawat inap menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien. 6. Petugas memandu pengisian lembar indent



CATATAN : Dokumen ini adalah DOKUMEN TERKENDALI. Dokumen-dokumen apapun yang tidak distempel bertuliskan “MASTER COPY” adalah dokumen yang tidak terkendali dan harus dicek ulang terhadap dokumen (sesuai judul di atas) pada file utama sebelum digunakan. Tidak untuk diedarkan. RSUD BALANGAN



PENERIMAAN PASIEN ASURANSI RAWAT INAP No. Dokumen No. Revisi Halaman PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN Jl.Lingkar Timur Km 1,7 Paringin - Kab. Balangan Telp / Fax (0526) – 2028766,



Prosedur



198/SPO/RM/ BLUD-RSUDBLG/2017



2/3



7. pasien yang diisi oleh pasien/keluarga/pasien/penanggung jawab pasien. 8. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga/penanggung jawab pasien, petugas admisi menelpon ke bagian rekam medis untuk meminta nomor rekam medis untuk pasien baru dan berkas rekam medis untuk pasien lama. 9. Petugas rekam medis memberikan nomor atau berkas rekam medis. 10. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan/asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja. 11. Petugas meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan. 12. Petugas meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki. 13. Bila syarat adminstrasi belum lengkap, keluarga/penanggungjawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). 14. Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM. 15. Tentukan dan beritahu keluarga/ penanggungjawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan dewasa atau anak. 16. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali BPJS PBI dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Tarif” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien. 17. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung langsung dibuatkan/dicarikan berkas status pasien Rawat Inap sesuai dengan nomor rekam medis



CATATAN : Dokumen ini adalah DOKUMEN TERKENDALI. Dokumen-dokumen apapun yang tidak distempel bertuliskan “MASTER COPY” adalah dokumen yang tidak terkendali dan harus dicek ulang terhadap dokumen (sesuai judul di atas) pada file utama sebelum digunakan. Tidak untuk diedarkan. RSUD BALANGAN



PENERIMAAN PASIEN ASURANSI RAWAT INAP No. Dokumen No. Revisi Halaman PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN Jl.Lingkar Timur Km 1,7 Paringin - Kab. Balangan Telp / Fax (0526) – 2028766,



Prosedur



Unit Terkait



198/SPO/RM/ BLUD-RSUDBLG/2017



3/3



Petugas loket pendaftaran menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya. 18. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru. 19. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu petugas loket pendaftaran/perawat UGD/POLI bahwa ruangan telah siap untuk ditempati. 20. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap dan selanjutnya status pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas rekam medis ke ruang perawatan rawat inap yang dituju. 21. Batasan penerimaan pasien asuransi : a. Pasien asuransi mendapatkan kelas ruang perawatan sesuai haknya. b. Untuk pasien yang ingin naik kelas, agar dihitung selisih tarifnya dan pasien bersedia membayar setelah perawatan selesai.



Loket Pendaftaran, Poliklinik dan IGD, Rawat Inap, Rekam Medis,



CATATAN : Dokumen ini adalah DOKUMEN TERKENDALI. Dokumen-dokumen apapun yang tidak distempel bertuliskan “MASTER COPY” adalah dokumen yang tidak terkendali dan harus dicek ulang terhadap dokumen (sesuai judul di atas) pada file utama sebelum digunakan. Tidak untuk diedarkan. RSUD BALANGAN