SPO Penerimaan Pasien Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penerimaan Pasien Rawat Inap dari Instalasi Gawat Darurat



Standar Prosedur



No. Dokumen



No. Revisi:



Halaman:



SPO/Unit Rawat



01



1 dari 2



Inap/00 Tanggal Terbit:



Ditetapkan di Bekasi



Operasional



Pengertian Tujuan



Direktur Dr. Suhanto Kasmali Menerima pasien dari IGD ke Unit Rawat Inap 1. Melakukan serah terima pasien baru dari IGD ke Unit Rawat Inap. 2. Memberikan pelayanan dan Re-Assessment terhadap pasien baru dari IGD. 3. Meningkatkan pemantauan pasien rawat inap terutama pasien yang memiliki potensi gawat darurat.



Kebijakan Prosedur



1. Setelah pasien ditentukan untuk dipindahkan ke ruang perawatan sesuai dengan kebutuhan pasien, Perawat IGD membawa pasien menuju ruang perawatan yang sesuai. 2. Perawat IGD melakukan serah terima pasien baru kepada Perawat Ruang Perawatan yang bersangkutan. 3. Dokter Jaga IGD melakukan serah terima pasien baru kepada Dokter Jaga Bangsal dengan memberikan seluruh informasi mengenai pasien baru. Informasi tersebut meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, terapi dan tindakan yang dilakukan, prognosis serta hasil konsultasi medis dengan Dokter Spesialis yang bersangkutan.



Penerimaan Pasien Rawat Inap dari Instalasi Gawat Darurat



No. Dokumen



No. Revisi:



Halaman:



SPO/Unit Rawat



01



2 dari 2



Inap/00



Standar Prosedur



Tanggal Terbit:



Operasional



Prosedur



Ditetapkan di Bekasi Direktur



Dr. Suhanto Kasmali 4. Pemberian Informasi dapat dilakukan melalui telepon ruangan jika kondisi tidak memungkinkan untuk serah terima secara langsung. 5. Dokter Jaga Bangsal dan Perawat Ruang Perawatan melakukan Re-Assessment terhadap kondisi pasien dan hasilnya dicatat dalam rekam medis. 6. Dokter Jaga Bangsal dapat melakukan konsultasi medis dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) jika terdapat perubahan kondisi dari hasil Re-Assessment dan hasil konsultasi medis dicatat di dalam rekam medis. 7. Jika Dokter Penanggung Jawab Pasien dapat visite ke pasien setelah serah terima Perawat IGD ke ruang perawatan, maka Dokter Jaga Bangsal tidak wajib untuk melakukan Re-Assessment kecuali kondisi pasien membutuhkan pemantauan khusus.



Unit Terkait



IGD Unit Rawat Inap Rekam Medis Pusat Pendaftaran Rawat Inap Pusat Pendaftaran Rawat Jalan