14 0 79 KB
STANDAR
PENGADAAN DAN PENERIMAAN
PROSEDUR
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
OPERASIONAL
No. Dokumen …………………… Tanggal Terbit
No. Revisi Halaman 00 1/2 Ditetapkan di Semarang Direktur Utama
…………………
Pengertian
Dr. Bambang Wibowo, SpOG (K) NIP. 196108201988121001 1. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Pengadaan B3 adalah kegiatan untuk memperoleh B3 melalui jalur Tujuan
pembelian maupun bantuan yang tidak mengikat. 1. Memperoleh B3 yang memenuhi standard. 2. Membuat panduan tata laksana pengadaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUP Dr. Kariadi sehingga tidak menimbulkan
Kebijakan PROSEDUR KERJA
bahaya terhadap petugas dan publik yang disekitarnya. Pengadaan bahan berbahaya dan beracun (SK Direktur Utama HK.00.01/I.IV.494.4/2012 tentang Kebijakan Pengelolaan B3) Petugas Pokja Pengadaaan 1. Melakukan pengadaan B3 setelah usulan disetujui Direktur. 2. Melakukan seleksi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diadakan untuk keperluan Rumah Sakit, meliputi : a. Registrasi produk b. Kesesuaian dengan standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) c. Disertakannya MSDS (Material Safety Data Sheet) atau LDP (Lembaran Data Pengaman). d. Labeling produk sesuai potensi bahaya. 3. Menyerahkan copy surat pesanan B3 kepada Panitia Penerimaan. Panitia Penerimaan 1. Menerima B3 dari distributor dan memeriksa kesesuaian barang dengan surat pesanan. 2. Menyerahkan B3 kepada petugas gudang yang menyimpan B3.
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Instalasi Farmasi Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Sanitasi. Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Radiologi Instalasi Laboratorium Tim K3
2 Rev.00