5 0 119 KB
RS. PRASETYA HUSADA
PENGADAAN OBAT DILUAR FORMULARIUM No. Revisi 0
Jl. Raya Ngijo No. 25 Malang
Halaman 1/2
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh, Direktur RS. Prasetya Husada
Adalah suatu proses persetujuan dan pengadaan obat – obat yang diperlukan dalam pelayanan tetapi tidak tersedia dalam stok dikarenakan tidak masuk dalam daftar formularium. a) Obat-obat yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien dapat tersedia dengan mudah. b) Untuk mengawasi penggunaan obat-obatan dan kesesuaiannya dengan formularium rumah sakit. Prosedur persetujuan dan pengadaan obat – obat yang diperlukan dalam pelayanan tetapi tidak tersedia dalam stok telah ditetapkan oleh rumah sakit (Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RS Prasetya husada No. Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi). Saat menerima resep dan menemui obat yang tidak masuk dalam formularium tetapi dibutuhkan untuk pelayanan, maka tahap – tahap prosedur yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut : a) Hubungi dokter penulis resep dan beritahukan bila obat yang diminta tidak masuk dalam formularium dengan pola sebagai berikut : Selamat pagi/siang/sore/malam, Dokter. Saya xxxx dari Instalasi farmasi, Saya mau konfirmasi resep pasien rawat inap / rawat jalan atas nama Tn/Ny/Nn/An. xxxx, dari ruangan xxxx (bila rawat inap), dengan diagnose xxxx (bila rawat inap) Dalam resep, dokter menulis obat xxxx, obat tersebut tidak masuk dalam daftar formularium. Mohon petunjuk Doc, apakah obat boleh diganti dengan yang ada di stok rumah sakit, atau tetap harus disediakan untuk kasus pasien ini? (Tunggu jawaban dokter). Bila harus disediakan :Baik doc, saya mohon dokter bersedia mengisi Formulir Permintaan Khusus Obat Diluar Formularium yang akan kami sampaikan kepada Ketua Panitia Farmasi dan Terapi Rumah Sakit
Prasetya husada untuk diusulkan masuk dalam daftar obat sisipan formularium. Terimakasih b) Bila harus disediakan, segera hubungi pengadaan untuk melakukan proses order cito dengan jumlah obat sesuai dengan jumlah di resep dokter. c) Serahkan Formulir Permintaan Khusus Obat Diluar Formularium kepada dokter untuk diisi. Bila advis dokter diberikan diluar jam dinas dan dokter tidak berada di lingkungan rumah sakit, serahkan pada hari berikutnya.