4 0 32 KB
PENGAJUAN PELAYANAN BIMBINGAN ROHANI PADA PASIEN TERMINAL
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN 1 dari 2
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan DIREKTUR RSUD WALED KABUPATEN CIREBON
PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
dr.H.Boyke Sisprihattono,Sp.M Pembina Utama Muda NIP.19580324 198703 1 005 Bimbingan rohani pasien adalah bentuk kegiatan yang didalamnya terdapat proses bimbingan dan pembinaan rohani kepada pasien di rumah sakit sebagai bentuk kepedulian kepada pasien yang sedang mendapat ujian.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk: 1. Memberikan ketenangan batin dan keteduhan hati kepada pasien dalam menghadapi penyakitnya 2. Memberikan motivasi dan dorongan agar tetap bersabar dan tawakal 3. Membimbing pasien dalam menghadapi sakaratul maut 4. Menguatkan psikologi pasien dan keluarga
KEBIJAKAN
1. UU No. 44 Tentang Rumah Sakit 2. UU No. 36 Tentang Kesehatan
PROSEDUR
1. DPJP menjelaskan kepada pasien dan atau keluarga tentang kondisi pasien berada pada tahap terminal 2. Berikan kesempatan pasien dan atau keluarga untuk bertanya dan atau pendapat yang berkaitan dengan kebutuhan pelayanan pasien tahap terminal. 3. Berikan pengertian kepada pasien dan atau keluarga apabila menghendaki pelayanan pasien tahap terminal, dapat menghubungi perawat.
PENGAJUAN PELAYANAN BIMBINGAN ROHANI PADA PASIEN TERMINAL
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN 2 dari 2
PROSEDUR
4. Apabila pasien atau keluarga menyetujui untuk dilakukan bimbingan rohani, keluarga mengisi surat permintaan bimbingan rohani 5. Lakukan verifikasi kembali mengenai informasi pelayanan pasien tahap terminal pada pasien dan atau keluarga 6. Jika terisi ceklis permintaan bimbingan rohani, maka petugas rawat inap menghubungi petugas bimbingan rohani 7. Kontrak waktu yang tepat kapan waktu dilakukannya bimbingan rohani
UNIT TERKAIT
1. Ruang Rawat Inap 2. IGD 3. ICU