27 0 79 KB
PEGKAJIAN TELAAH RESEP DAN TELAAH OBAT NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
2
1 dari 3
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Ditetapkan : DIREKTUR RSUD WALED KABUPATEN CIREBON
10 Januari 2022 dr. M. LUTHFI, Sp.PD-KHOM., FINASIM., MMRS Pembina Tk. I NIP 19710215 200212 1 002
PENGERTIAN
1. Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi,atau dokter hewan kepada Apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku 2. Pengkajian/telaah
resep
adalah
upaya
untuk
mengurangi
kesalahan penyerahan obat serta menyelenggarakan program patient safety dengan melakukan pemeriksaan resep yang meliputi pemeriksaan
administrasi
(kelengkapan
resep),
pemeriksaan
farmasetik dan pemeriksaan klinis. 3. Pengkajian/telaah obat adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi kesalahan dengan cara mengecek kembali obat yang sudah disiapkan dengan apoteker/TTK yang berbeda TUJUAN
1. Memastikan obat aman dan tepat sesuai tujuaan penggunaannya 2. Mengantisipasi efek samping obat yang tidak diharapkan
KEBIJAKAN
SK Direktur RSUD Waled No. 445/045-KFT tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUD Waled
PROSEDUR
1. Apoteker menerima resep 2. Sebelum dilaksanakan penyiapan obat, resep yang masuk diperiksa dan di lakukan telaah resep terlebih dahulu oleh apoteker, meliputi : a. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu: nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, alamat, berat badan (khusus pasien anak), riwayat alergi, nama dokter penulis resep, nomor izin praktik, paraf atau tanda tangan dokter penulis resep, tanggal resep, ruangan/unit asal resep serta surat legalitas pasien (SEP) untuk pasien BPJS. Semua harus terisi dengan lengkap dan jelas .
PEGKAJIAN TELAAH RESEP DAN TELAAH OBAT NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
2
2 dari 3
Jika ruangan/unit asal resep jika belum ada SEP segera konsultasikan kepada petugas rekam medik. Dan jika tetap petugas rekam medik tidak bisa mengeluarkan SEP, maka pasien tidak bisa dilayani dengan pelayanan BPJS dan pasien tersebut berstatus pasien umum yang harus membayar biaya pengobatan. b. Apoteker mengkaji resep pada formulir telaah resep dengan kriteria:
Benar nama pasien
Kejelasan tulisan resep
Benar tepat obat
Benar dosis
Aturan dan cara penggunaan
Alergi
Duplikasi obat
lnteraksi obat
Berat badan (untuk pasien anak)
Kontra indikasi
Bila pada pengkajian resep ditemui masalah, petugas farmasi melakukan konfirmasi kepada dokter penulis resep dan mencatat pada formulir persetujuan perubahan resep. 3.
Setelah proses menyiapkan obat, lakukan telaah obat oleh petugas farmasi dan perawat ruangan untuk resep rawat inap sedangkan untuk resep rawat jalan dilakukan telaah obat oleh petugas farmasi yang berbeda sesuai dengan checklist telaah obat
4.
Jika ada ketidaksesuaian antara obat yang disiapkan dengan permintaan dalam resep, maka aspek yang tidak sesuai segera dikoreksi
5.
Jika sudah sesuai maka checklist telaah obat diparaf dan diberi nama petugas yang telah melakukan verifikasi obat sertakan pula keterangan waktu telaah.
6.
Petugas farmasi memasukan obat kedalam masing-masing box pasien diruang perawatan untuk obat rawat inap dan untuk obat rawat jalan di berikan kepada pasien dengan pemberian informasi obat.
PEGKAJIAN TELAAH RESEP DAN TELAAH OBAT NO. DOKUMEN
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Farmasi 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap
NO. REVISI
HALAMAN
2
3 dari 3