4 0 66 KB
PROSEDUR PENGOPERASIAN/ PENGGUNAAN OXYGEN SENTRAL NO. DOKUMEN NO. REVISI HALAMAN /UN3.24/KD/2013
Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya
00
1/2
DITETAPKAN OLEH, DIREKTUR TANGGAL TERBIT
Standar Prosedur Operasional
MEI 2013 Prof.Muh.Dikman Angsar,dr,SpOG(K) NIK. 139070842
PENGERTIAN
Mengoperasikan oksigen sentral untuk pemberian Terapi oksigen
TUJUAN
Mengatasi dan mencegah hipoksia
Indikasi : Pasien yang membutuhkan terapi oksigen
KEBIJAKAN
1.
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
2.
Undang-Undang RI. Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 11 Tahun 2008, tanggal 20 Agustus 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor : 4 seri D) 4.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 112 Tahun 2008, tanggal 22 Agustus 2008 tentang Uraian Tugas Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian, Seksi, dan Sub Bagian di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
5.
Keputusan
Gubernur
Jawa
Timur
Nomor
:
188/438/KPTS/013/2008, tanggal 30 Desember 2008 Tentang Penetapan RSUD Dr. Soetomo Propinsi sebagai Badan Layanan Umum Daerah; PROSEDUR
6.
Buku Pelatihan Pendidikan ICU
1.
PERSIAPAN ALAT 1.1
Oksigen sentral
1.2
Botol humidifier yang berisi aqua steril
PROSEDUR PENGOPERASIAN/ PENGGUNAAN OXYGEN SENTRAL NO. DOKUMEN NO. REVISI HALAMAN /UN3.24/KD/2013
Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya
2.
3.
00
1.3
Flow meter
1.4
Selang oksigen nasal prong atau masker
2/2
PERSIAPAN PASIEN 2.1
Pasien diberitahu
2.2
Posisi pasien diatur sesuai kondisinya
PELAKSANAAN 3.1
Flow meter atur aliran oksigen : 3.1.1
Nasal prong 1 – 4 liter/ menit
3.1.2
Masker sederhana 5 – 8 liter/ menit
3.2
Nasal prong atau masker dipasang pada pasien
3.3
Setelah selesai digunakan, nasal prong atau masker dilepas flow meter dimatikan
3.4
Humidifier, dibersihkan dan dikeringkan, masker dan nasal prong dibuang
4.
HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN: Respon pasien saat terapi oksigen
UNIT TERKAIT DOKUMEN TERKAIT
ICU/ ICCU/ NICU/ BU, Bidang Penelitian dan Pengembangan