Spo Penirimaan Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen RM/001/XII/2009



No. Revisi 00



Halaman 1/2



RS. MULIA INSANI PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Tanggal terbit 10 Mei 2016



Ditetapkan,



Prosedur penerimaan pasien rawat jalan merupakan tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik agar dapat berjalan teratur, tertib, dan aman serta untuk mengurangi waktu tunggu pasien. 1. Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Kbupaten Bangka Tengah 2. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait terhadap pelayanan kesehatan pasien. 3. Terciptanya ketertiban dan kenyamanan pelayanan pasien. Setiap pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan harus melalui tempat pendaftaran pasien. Pasien Baru 1. Setiap pasien baru, baik pasien dinas, askes, maupun swasta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Bangka tengah harus mendaftarkan diri pada tempat pendaftaran pasien. 2. Pasien diwawancarai oleh petugas tempat pendaftaran pasien tentang identitas dirinya. 3. Petugas loket pendaftaran pasien memasukkan data/identitas diri pasien ke dalam system pelaporan. 4. Petugas tempat pendaftaran pasien meberitahu kepada pasien bahwa KIB harus dibawa setiap kali berobat. 5. Petugas memberikan kartu berobat yang harus dibawa setiap kali pasien ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD kabupaten bangka tengah 6. Petugas tempat pendaftaran pasien juga memberikan nomor urut berobat sesuai poliklinik yang akan dituju. 7. Petugas tempat pendaftaran pasien mempersilahkan pasien untuk menunggu di Poliklinik yang dituju sedang berkas rekam medis akan diantar oleh petugas. 8. Petugas mencatat pada buku ekspedisi pasien rawat jalan (nama dan nomor RM pasien). 9. Petugas rekam medis mengantarkan berkas rekam medis ke Poliklinik yang dituju. 10. Pasien mendapatkan pelayanan di Poliklinik dimaksud. 1. Instalasi Rawat Jalan RSUD kabupaten Bangka 2. Kantor Askes 3. Loket (bagian penerimaan pembayaran pasien rawat jalan)



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TRIAGE PASIEN di IGD No. Dokumen RM/001/XII/2009



No. Revisi 00



Halaman 1/2



RS. MULIA INSANI PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Tanggal terbit 10 Mei 2016



Ditetapkan,



Proses triage adalah kegiatan pemilahan dalam menentukan kategori kegawatdaruratan pasien untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan penilaian tanda-tanda vital ABCD (Airway, Breathing, Circulatoin, & Disability) yang dibagi menjadi: 1. Resusitasi adalah pasien yang datang dalam keadaan gawat darurat dan mengancam nyawa serta harus mendapat penanganan resusitasi SEGERA. 2. Emergent adalah pasien yang datang dengan keadaan gawat darurat karena dapat mengakibatkan kerusakan organ permanen dan pasien harus di tangani dalam waktu maksimal 10 menit. 3. Urgent adalah pasien yang datang dengan keadaan darurat tidak gawat yang harus ditangani dalam waktu maksimal 30 menit. 4. Non Urgent adalah pasien yang datang dengan keadaan tidak gawat tidak darurat dengan keluhan ringan-sedang, tetapi mempunyai kemungkinan atau denga riwayat penyakit serius yang harus mendapat penanganan dalam waktu maksimal 60 menit. 5. False emergency/ambulatory klinik adalah pasien yang datang dengan keadaan tidak gawat tidak darurat dengan keluhan ringan dan tidak ada kemungkinan menderita penyakit atau mempunyai riwayat penyakit serius yang harus mendapat penanganan maksimal 120 menit 6. Death Of Arrival (D.O.A) adalah pasien yang tiba di gerbang IGD sudah pasti di nyatakan meninggal secara klinis oleh dokter triage. Memilah dan menilai agar mendapatkan pertolongan medik secara cepat dan tepat sesuai prioritas kategori kegawatdaruratannya dan sesuai dengan penyakitnya. 1. Undang-undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. SK Menkes RI No. 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit 3. SK Menkes RI No. 106/Menkes/SK/I/2004 tentang Tim Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dan Pelatihan PPGD/GELS. 1. Setiap pasien yang datang ke IGD RS. Bhayangkara Makassar harus dilakukan pemilahan (triage) oleh dokter triage dan atau perawat triage 2. Petugas triage terdiri dari dokter triage yang merupakan dokter umum yang bekerja di IGD RS. Bhayangkara Makassar yang mempunyai sertifikat Bantuan Hidup Dasar yang sudah di verifikasi oleh rumah sakit dan sertifikat pelatihan Triage Internal serta perawat triage yang mempunyai sertifikat Bantuan Hidup Dasar yang sudah di verifikasi oleh rumah sakit dan sertifikat pelatihan Triage Internal. 3. Petugas triage melakukan pemilahan pasien dengan melakukan skrining awal yang dilakukan oleh perawat, pemeriksaan tanda-tanda vital serta pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter triage. Hasil pemeriksaan triage ditulis dalam formulis triage terintegrasi.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TRIAGE PASIEN DI IGD No. Dokumen RM/001/XII/2009



No. Revisi 00



Halaman 1/2



RS. MULIA INSANI



Tanggal terbit 10 Mei 2016



PROSEDUR TETAP



4.



PROSEDUR



DOKUMEN TERKAIT



UNIT TERKAIT



Ditetapkan,



Dokter triage menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan kategori kegawatdaruratanya, yaitu: a. Level 1 Resusitasi adalah pasien yang datang dalam keadaan gawat darurat dan mengancam nyawa serta harus mendapat penanganan resusitasi SEGERA. b. Level 2 Emergent adalah pasien yang datang dengan keadaan gawat darurat karena dapat mengakibatkan kerusakan organ permanen dan pasien harus di tangani dalam waktu maksimal 10 menit. c. Level 3 Urgent adalah pasien yang datang dengan keadaan darurat tidak gawat yang harus ditangani dalam waktu maksimal 30 menit. d. Level 4 Non Urgent adalah pasien yang datang dengan keadaan tidak gawat tidak darurat dengan keluhan ringan-sedang, tetapi mempunyai kemungkinan atau denga riwayat penyakit serius yang harus mendapat penanganan dalam waktu maksimal 60 menit. e. Level 5 False emergency/ambulatory klinik adalah pasien yang datang dengan keadaan tidak gawat tidak darurat dengan keluhan ringan dan tidak ada kemungkinan menderita penyakit atau mempunyai riwayat penyakit serius yang harus mendapat penanganan maksimal 120 menit. 5. Pasien dengan kondisi mengancam nyawa dilakukan pemeriksaan triage degan cara walk in triage, sambil mengantar pasien keruang resusitasi. 6. Dokter jaga triage dapat melakukan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi untuk memotong waktu tunggu pasien 7. Penatalaksanaan pasien tiba meninggal (DOA) sesuai dengan SOP penatalaksanaan mayat DOA 8. Triage dalam keadaan bencana/Keadaan Luar Biasa di pimpin dan dilakukan oleh dokter yang senior atau yang berpengalaman saat itu. 9. Dokter triage secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kepala Instalasi Gawat Darurat dan secara medis. 10. Proses pemeriksaan triage dikenakan tarif. Formulir Triage Terintegrasi 1. 2. 3.



IGD Rekam Medik Perina



PROSEDUR ADMINISTRASI PENERIMAAN PASIEN BARU DI HCU UGD



No. Dokumen RM/001/XII/2009



No. Revisi 00



Halaman 1/2



RS. MULIA INSANI



Tanggal terbit 10 Mei 2016



PROSEDUR TETAP PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Ditetapkan,



Pasien baru adalah pasien yang datang dari poliklinik, IGD, pindahan dari ruangan lain yang akan dirawat di Unit Rawat Inap. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menerima pasien baru. SK No. …./RSIARK/VI/2014 tentang pedoman penerimaan pasien baru di RS. Mulia Insani 1. Pasien datang ke ruangan disertai status. 2. Pasien di tempatkan di kelas yang telah di sepakati 3. Perawat/bidan memperkenalkan diri. 4. Perawat/bidan menerangkan hak dan kewajiban kepada pasien dan keluarganya. 5. Perawat/bidan melaksanakan program orientasi kepada pasien, memberitahu tentang denah ruangan, letak kamar mandi, ruangan perawat dan memberitahukan fasilitas yang tersedia serta cara penggunaannya. 6. Perawat/bidan memberitahu tentang jadwal kegiatan rutin ruangan antara lain waktu mandi, makan, kunjungan dokter dan waktu besuk. Perawat/bidan elaksanakan asuhan keperawatan mulai dari pengkajian sampai evaluasi. 1. 2. 3. 4. 5.



Rawat Inap VK UGD FO RM



PENDAFTARAN SKRINING AWAL PASIEN DI POLIKLINIK No. Dokumen RM/001/XII/2009



No. Revisi 00



Halaman 1/2



RS. MULIA INSANI



Tanggal terbit 10 Mei 2016



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



Ditetapkan,



Skrining Awal Triage adalah kegiatan penilaian awal pemilahan dalam menentukan kategori kegawatdaruratan pasien untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan penilaian tanda-tanda vital ABCD (Airway, Breathing, Circulation & Disability). Melakukan penilaian awal kegawatdaruratan pada setiap pasien baru datang. SK Menkes RI no 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit.



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Instalasi Rawat Jalan RS. Mulia Insani Kantor Askes Loket (bagian penerimaan pembayaran pasien rawat jalan)