7 0 27 KB
PENJADWALAN OPERASI No. Dokumen 849.4/........./RSUD. Kps/IX/2016
No. Revisi Halaman 1 dari 2 ... Ditetapkan,
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Direktur BLUD RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas
15 September 2016 dr. H. BAWA BUDI RAHARJA, MM NIP.19640131 199903 1 002 Penjadwalaan program operasi di IBS baik elektif maupun cito 1. Untuk kelancaran tindakan pembedahan 2. Untuk meningkatkan pelayanan pembedahan 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien 2. Keputusan Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas No 849.1/527/RSUD.Kps/IX/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Kamar Operasi Penjadwalan Operasi Elektif : 1. Pasien masuk ke bangsal bedah sebelum tindakan pembedahan dengan disertai pemeriksaan persiapan pre operatif lengkap. 2. Pasien sudah dinyatakan layak operasi oleh dokter yang merawat (DPJP/operator dan dokter anestesi). 3. Petugas ruangan/poliklinik harus sudah mendaftarkan program operasi sehari sebelum tindakan pembedahan 4. Petugas ruangan/poliklinik menghubungi petugas administrasi Instalasi Bedah Sentral baik secara lisan, melalui telepon/interkom atau menggunakan lembar pendaftaran operasi sebanyak 2 (dua) lembar dengan menyebutkan atau menuliskan data pasien seperti: nama pasien, umur pasien, diagnosa, nama operasi, operator dan asal ruangan/polikilinik. 5. Waktu pendaftaran pasien pada hari Senin s.d Sabtu: jam 07.30 s.d 14.00 WIB. 6. Petugas administrasi kemudian melaporkan kepada Kepala Perawat IBS, yang selanjutnya melaporkan kepada operator/DPJP masing-masing pasien.
PENJADWALAN OPERASI No. Dokumen 849.4/........./RSUD . Kps/IX/2016 PROSEDUR
No. Revisi Halaman 2 dari 2 ...
7. Program operasi disusun oleh petugas IBS (Koordinator perawat bedah atau petugas lain yang ditunjuk) setelah berkoordinasi dengan masing-masing operator. 8. Selanjutnya jadwal operasi ditulis di papan jadwal operasi di IBS 9. Program yang diajukan dari ruangan tidak semuanya dapat diterima, tetapi disesuaikan dengan kemampuan IBS. 10.Program operasi elektif dilaksanakan setiap hari kerja kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari raya. Penjadwalan Operasi Emergensi/Cito : 1. Pada kasus operasi emergenci penjadwalan dan pelaksanaan dapat dilakukan sewaktu-waktu. 2. Petugas ruangan/IGD memberitahukan melalui telepon kepada perawat OK cito dan petugas anestesi yang jaga atau koordinator bedah IBS tentang rencana operasi emergensi tesebut dengan menyebutkan nama pasien, umur, diagnosa, nama operasi, operator, asal ruangan/IGD. 3. Selanjutnya perawat jaga OK cito atau koordinator perawat OK Cito menghubungi operator, anestesi dan tim operasi cito. 4. Pelaksanaan operasi emergenci dilakukan di OK Cito oleh tim operasi cito
UNIT TERKAIT
Instalasi Bedah Sentral OK Emergensi IGD IGD Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan