Spo Penolakan & Penghentian Pengobatan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ahdi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENOLAKAN RENCANA ASUHAN MEDIS/



RUMAH SAKIT SURYA ASIH



PENGHENTIAN PENGOBATAN No. Dokumen:



No. Revisi:



Halaman:



SPO/RSSA/ARK/021



00



1/3 Ditetapkan:



DIREKTUR RS SURYA ASIH



STANDAR



Tanggal Terbit:



PROSEDUR



01 Juni 2022



OPERASIONAL (SPO)



dr. Hetti Frawati Br. Simamora NIK. 01.43052013



Pengertian



Penolakan pelayanan atau pengobatan adalah suatu respon pasien dan atau keluarga untuk menolak pelayanan atau pengobatan yang akan diberikan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) selama masa perawatan setelah mendapat penjelasan lengkap dari petugas yang berwenang.



Tujuan



1. Sebagai prioritas dalam memenuhi permintaan penolakan/ penghentian yang harus ditandatangani: pasien, suami/ istri, anak yang sudah dewasa, orang tuanya, saudara kandungnya, keluarga lain, teman, serta kenalan yang disebut di atas. 2. Penggunaan Formulir Penolakan Tindakan.



Kebijakan



Keputusan Direktur RS Surya Asih Nomor 019/RSSA/AKR-ARK/VII/2018 tentang Kebijakan Penolakan Rencana Asuhan Medis dan Penghentian Pengobatan di RS Surya Asih.



Prosedur



1. Staf Medis/ DPJP a.



Beri salam dan perkenalkan diri.



b.



Tanya identitas pasien.



c.



Perhatikan prioritas pemberi persetujuan untuk penolakan pengobatan dan tindakan medis pada orang yang harus menandatangani.



d.



Jelaskan hubungan penyakit dengan indikasi dan risiko/ dampak menolak pengbatan terhadap pasien dengan bahasa yang mudah dimengerti.



e.



Anjurkan/ hargai pasien dalam mengambil keputusan sesuai norma agama dan peraturan yang berlaku.



f.



Beri kesempatan kepada keluarga untuk bertanya dan



mengungkapkan apa alasan menolak. RUMAH SAKIT SURYA ASIH



Prosedur



PENOLAKAN RENCANA ASUHAN MEDIS/ PENGHENTIAN PENGOBATAN No. Dokumen:



No. Revisi:



Halaman:



SPO/RSSA/ARK/021



00



2/3



g. Informasikan pasien/ keluarga tentang:  Hak untuk menolak/ tidak melanjutkan pengobatan.  Konsekuensi dan tanggung jawab dari keputusan tersebut.  Tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan. h. Perhatikan prioritas pemberi persetujuan untuk penolakan pengobatan orang yang harus menandatangani. i. Jelaskan tentang tata cara pengisian Formulir Penghentian/ Penolakan Pengobatan kepada pasien/ keluarga. j. Pengisian formulir ditandatangani oleh pasien/ keluarga dan dilengkapi sesuai standar yang ditetapkan. k. Formulir diserahkan ke perawat/ petugas untuk ditandatangani sebagai saksi dan cek isi kelengkapannya dan arsipkan. l. Bila pasien/ keluarga menolak/ menghentikan pengobatan dengan memutuskan untuk pulang paksa, DPJP menjelaskan dan membuat Resume Pulang sesuai standar. m. Bila pulang paksa diberikan penjelasan tentang kondisi pasien dan dokter DPJP yang merawat membuat Resume Pulang Paksa Atas Permintaan sesuai standar. n. Dokter mendokumentasikan pada Formulir Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). o. Beritahukan staf klinis lainnya untuk dipersiapkan Resume Pulang dan administrasi sesuai peraturan. 2. Perawat Pelaksana a. Perawat pelaksana bertanggung jawab atas penolakan pengobatan berhubungan dengan proses keperawatan dalam suatu tindakan keperawatan. b. Perhatikan prioritas pemberi persetujuan untuk penolakan pengobatan/ tindakan keperawatan pada orang yang harus menandatangani. c. Bila ada penolakan tindakan invansif, anjurkan pasien/



keluarga menandatangani formulir penolakan.



RUMAH SAKIT SURYA ASIH



Prosedur



PENOLAKAN RENCANA ASUHAN MEDIS/ PENGHENTIAN PENGOBATAN No. Dokumen:



No. Revisi:



Halaman:



SPO/RSSA/ARK/021



00



3/3



d. Jelaskan pada pasien/ keluarga agar dalam mengambil keputusan sesuai dengan norma agama dan peraturan yang berlaku. e. Beri kesempatan kepada pasien/ keluarga untuk bertanya dan berunding. f. Informasikan/ pastikan pasien/ keluarga untuk mengetahui:  Hak untuk tidak melanjutkan rencana keperawatan.  Konsekuensi dan tanggung jawab dari keputusan tersebut.  Tersedianya alternatif pengobatan berhubungan dengan keperawatan bila ada. g. Jelaskan penolakan pengobatan berhubungan dengan keperawatan dan mengisi Formulir Penolakan Medis untuk menolak tindakan/ pengobatan. h. Cek pengisian Formulir Penolakan Medis dan ditandatangani perawat pada saat jam dinas dilengkapi tanda tangan dokter/ DPJP. i. Arsipkan formulir penolakan yang telah diisi dan ditandatangani pasien/ keluarga pada status rekam medis pasien. j. Informasikan dokter/ DPJP untuk persiapan pasien pulang atas permintaan sendiri dengan isi formulir resume pasien atas permintaan sendiri yang berlaku. k. Perawat mendokumentasikan pada Formulir Catatan Perkembangan Terintegrasi (CPPT). l. Bila ada perubahan mengambil keputusan, akan dilaksanankan lebih lanjut sesuai indikasi tindakan keperawatan.



Unit Terkait



1. Komite Medik 2. Komite keperawatan 3. UGD 4. Unit Rawat Jalan



5. Unit Rawat Inap 6. Rekam Medis