4 0 151 KB
UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman : 1/4
014/UPT RSUD-PTK/SOP /2022
Tanggal terbit :
Ditetapkan :
1 Januari 2022
Direktur,
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Rifka, M.M NIP.19740303 200212 2 006
PENGERTIAN
1. Pelayanan
obat
emergency
adalah
pelayanan
penyediaan obat cito yang dilaksanakan segera karena terjadinya keadaan gawat atau darurat dari pasien 2. Automatic Stop Order adalah batasan penggunaan obat sesuai dengan dosisi yang lazim pada penggunaannya. 3. Standing Order adalah instruksi dari dokter yang mengautorisasi perawat untuk memberikan obat – obatan tertentu kepada pasien dimana dokter tidak menuliskan
lagi
secara
lengkap
komponen
kelengkapan instruksi pengobatan 4. Tappering off adalah penurunan dosis obat tertentu ketika obat hendak dihentikan penggunaannya. TUJUAN
Terselenggaranya proses penulisan resep dan instruksi pengobatan
sesuai
standar
yang
berlaku
sehingga
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Nomor
/UPT-RSUD-PTK/SK/2022
tentang
Kebijakan Pelayanan Farmasi di UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak KOMPETENSI
Dokter, Apoteker, Asisten Apoteker, Perawat Ruangan
UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
PROSEDUR
PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman : 2/4
014/UPT RSUDPTK/SOP/2022
Emergency Order: 1. Petugas farmasi menerima resep yang diberi tulisan CITO 2. Lakukan pengkajian resep yang diterima 3. Beri nomor antrian khusus untuk resep CITO 4. Siapkan obat segera sesuai dengan permintaan resep 5. Lakukan verifikasi obat dan identifikasi pada saat penyerahan tanpa menunggu nomor antrian 6. Lakukan pemberian informasi obat Automatic Stop Order: 1. Permintaan obat otomatis dihentikan ketika pasien dipindahkan ke atau dari ruang intensif dan ketika pasien dikirim ke ruang operasi. 2. Perawat
mendokumentasikan
obat
yang
otomatis
berhenti ke dalam berkas rekam medis 3. Petugas Farmasi mengkomunikasikan kepada DPJP untuk tindak lanjut dari perawatan pasien, agar DPJP melakukan penilaian ulang pemberian obat tersebut masih diperlukan atau tidak sebelum obat secara otomatis berhenti. 4. Petugas Farmasi akan mengirim peringatan tentang automatic stop order yang akan dilakukan. Peringatan akan ditandai dengan stiker atau catatan yang akan ditempatkan pada lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) di rekam medis.
UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman : 3/4
014/UPT RSUDPTK/SOP/2022
5. Automatic stop order akan berlaku kecuali dinyatakan khusus
oleh
DPJP
ketika
durasi
terapi
belum
ditentukan maka dokter harus dihubungi dalam waktu tertentu untuk menentuan lama terapi. Standing Order: 1. Tenaga
Kesehatan
yang
diperbolehkan
untuk
melakukan standing order adalah perawat 2. Perawat harus mengikuti instruksi pemberian yang tercantum dalam standing order 3. Standing order yang berlaku di rumah sakit adalah - Standing
order
pemberian
MgSO4
untuk
preeklampsia dan eklampsia - Standing order pemberian Kalium Klorida 7,46% untuk pasien Hipokalemia - Standing order pemberian Paracetamol Suppositoria untuk pasien demam - Standing order pemberian Diazepam Suppositoria untuk pasien kejang 4. Perawat yang telah melakukan standing order harus mendokumentasikan
pemberian
obat
tersebut
ke
dalam lembar instruksi dan dimasukkan dalam rekam medis pasien 5. Lembar instruksi harus mencantumkan nama lengkap dan tanda tangan perawat 6. Lembar instruksi harus ditandatangani oleh dokter yang merawat/DPJP (dokter penanggungjawab pasien).
UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :
No. Revisi :
014/UPT RSUD-
Halaman : 3/4
PTK/SOP/2022
Tapering Off: 1. Dokter menuliskan instruksi pengobatan terdiri dari dosis awal, perubahan dosis secara bertahap dan waktu perubahan dosis. 2. Tidak semua obat dilakukan dose tapering off, hanya untuk obat-obat yang memiliki efek berlebihan pada tubuh
yang
kortikosteroid,
akan
dilakukan
beta-blocker,
tapering
off
seperti
antiepilepsi,
dan
antidepressan. 3. Petugas farmasi menyampaikan instruksi pengobatan secara lengkap kepada pasien agar tidak terjadi efek samping akibat penghentian obat secara tiba-tiba. UNIT TERKAIT
1. Instalasi Farmasi 2. Dokter 3. Perawat
LAMPIRAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK NOMOR /UPT RSUD-PTK/SOP/2022 TENTANG PENULISAN RESEP INSTRUSKSI KHUSUS
DAFTAR OBAT AUTOMATIC STOP ORDER JENIS OBAT Ketorolak (oral dan parenteral) Antikoagulan (low molecular weight heparin, heparin, fondaparinux) Warfarin
BATASAN WAKTU STOP KETERANGAN ORDER 5 hari Untuk mencegah adverse effect pada ginjal dan saluran gastrointestinal Kerusakan fungsi hati atau ginjal, 7 hari gangguan perdarahan, tukak GI akut, perdarahan intrakranial yang belum 14 hari lama terjadi.
Antiinfeksi : oral dan parenteral, kecuali antituberculosis antiviral, kecuali Terapi Covid-19 diberikan sesuai protokol
7 hari
Antiinfeksi (topikal/mata/telinga) ; Antifungi oral, topikal Narkotika oral Narkotika injeksi
10 hari
Kortikosteroid (ophthalmic dan oral)
10 hari 2 hari
7 hari
Assessment ulang berdasarkan respon klinik pasien. Pemberian lanjutan diberikan bila tersedia hasil kultur, respon klinis yang baik, atau ada persetujuan dari KPRA dan KFT. Bila respon klinik membaik, hendaknya dilakukan assessment untuk switch dari parenteral ke oral Assessment ulang berdasarkan respon klinik pasien. Dinilai kembali berdasarkan respon klinis (terapi akut dan kronis) - Terapi jangka pendek : konstipasi, mual, pruritus, kebingungan. - Terapi jangka panjang : Sleep apnea, gangguan pada sistem endokrin dan sistem imun, depresi pernafasan Assessment ulang berdasarkan respon klinik pasien.