Spo Penulisan Resep Instruksi Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK



PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman : 1/4



014/UPT RSUD-PTK/SOP /2022



Tanggal terbit :



Ditetapkan :



1 Januari 2022



Direktur,



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Rifka, M.M NIP.19740303 200212 2 006



PENGERTIAN



1. Pelayanan



obat



emergency



adalah



pelayanan



penyediaan obat cito yang dilaksanakan segera karena terjadinya keadaan gawat atau darurat dari pasien 2. Automatic Stop Order adalah batasan penggunaan obat sesuai dengan dosisi yang lazim pada penggunaannya. 3. Standing Order adalah instruksi dari dokter yang mengautorisasi perawat untuk memberikan obat – obatan tertentu kepada pasien dimana dokter tidak menuliskan



lagi



secara



lengkap



komponen



kelengkapan instruksi pengobatan 4. Tappering off adalah penurunan dosis obat tertentu ketika obat hendak dihentikan penggunaannya. TUJUAN



Terselenggaranya proses penulisan resep dan instruksi pengobatan



sesuai



standar



yang



berlaku



sehingga



meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak



Nomor



/UPT-RSUD-PTK/SK/2022



tentang



Kebijakan Pelayanan Farmasi di UPT RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak KOMPETENSI



Dokter, Apoteker, Asisten Apoteker, Perawat Ruangan



UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK



PROSEDUR



PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman : 2/4



014/UPT RSUDPTK/SOP/2022



Emergency Order: 1. Petugas farmasi menerima resep yang diberi tulisan CITO 2. Lakukan pengkajian resep yang diterima 3. Beri nomor antrian khusus untuk resep CITO 4. Siapkan obat segera sesuai dengan permintaan resep 5. Lakukan verifikasi obat dan identifikasi pada saat penyerahan tanpa menunggu nomor antrian 6. Lakukan pemberian informasi obat Automatic Stop Order: 1. Permintaan obat otomatis dihentikan ketika pasien dipindahkan ke atau dari ruang intensif dan ketika pasien dikirim ke ruang operasi. 2. Perawat



mendokumentasikan



obat



yang



otomatis



berhenti ke dalam berkas rekam medis 3. Petugas Farmasi mengkomunikasikan kepada DPJP untuk tindak lanjut dari perawatan pasien, agar DPJP melakukan penilaian ulang pemberian obat tersebut masih diperlukan atau tidak sebelum obat secara otomatis berhenti. 4. Petugas Farmasi akan mengirim peringatan tentang automatic stop order yang akan dilakukan. Peringatan akan ditandai dengan stiker atau catatan yang akan ditempatkan pada lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) di rekam medis.



UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK



PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman : 3/4



014/UPT RSUDPTK/SOP/2022



5. Automatic stop order akan berlaku kecuali dinyatakan khusus



oleh



DPJP



ketika



durasi



terapi



belum



ditentukan maka dokter harus dihubungi dalam waktu tertentu untuk menentuan lama terapi. Standing Order: 1. Tenaga



Kesehatan



yang



diperbolehkan



untuk



melakukan standing order adalah perawat 2. Perawat harus mengikuti instruksi pemberian yang tercantum dalam standing order 3. Standing order yang berlaku di rumah sakit adalah - Standing



order



pemberian



MgSO4



untuk



preeklampsia dan eklampsia - Standing order pemberian Kalium Klorida 7,46% untuk pasien Hipokalemia - Standing order pemberian Paracetamol Suppositoria untuk pasien demam - Standing order pemberian Diazepam Suppositoria untuk pasien kejang 4. Perawat yang telah melakukan standing order harus mendokumentasikan



pemberian



obat



tersebut



ke



dalam lembar instruksi dan dimasukkan dalam rekam medis pasien 5. Lembar instruksi harus mencantumkan nama lengkap dan tanda tangan perawat 6. Lembar instruksi harus ditandatangani oleh dokter yang merawat/DPJP (dokter penanggungjawab pasien).



UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK



PENULISAN RESEP INSTRUKSI KHUSUS NO. Dokumen :



No. Revisi :



014/UPT RSUD-



Halaman : 3/4



PTK/SOP/2022



Tapering Off: 1. Dokter menuliskan instruksi pengobatan terdiri dari dosis awal, perubahan dosis secara bertahap dan waktu perubahan dosis. 2. Tidak semua obat dilakukan dose tapering off, hanya untuk obat-obat yang memiliki efek berlebihan pada tubuh



yang



kortikosteroid,



akan



dilakukan



beta-blocker,



tapering



off



seperti



antiepilepsi,



dan



antidepressan. 3. Petugas farmasi menyampaikan instruksi pengobatan secara lengkap kepada pasien agar tidak terjadi efek samping akibat penghentian obat secara tiba-tiba. UNIT TERKAIT



1. Instalasi Farmasi 2. Dokter 3. Perawat



LAMPIRAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UPT RSUD SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK NOMOR /UPT RSUD-PTK/SOP/2022 TENTANG PENULISAN RESEP INSTRUSKSI KHUSUS



DAFTAR OBAT AUTOMATIC STOP ORDER JENIS OBAT Ketorolak (oral dan parenteral) Antikoagulan  (low molecular weight heparin, heparin, fondaparinux)  Warfarin



BATASAN WAKTU STOP KETERANGAN ORDER 5 hari Untuk mencegah adverse effect pada ginjal dan saluran gastrointestinal Kerusakan fungsi hati atau ginjal, 7 hari gangguan perdarahan, tukak GI akut, perdarahan intrakranial yang belum 14 hari lama terjadi.



Antiinfeksi :  oral dan parenteral, kecuali antituberculosis  antiviral, kecuali Terapi Covid-19 diberikan sesuai protokol



7 hari



Antiinfeksi (topikal/mata/telinga) ; Antifungi oral, topikal Narkotika oral Narkotika injeksi



10 hari



Kortikosteroid (ophthalmic dan oral)



10 hari 2 hari



7 hari



Assessment ulang berdasarkan respon klinik pasien. Pemberian lanjutan diberikan bila tersedia hasil kultur, respon klinis yang baik, atau ada persetujuan dari KPRA dan KFT. Bila respon klinik membaik, hendaknya dilakukan assessment untuk switch dari parenteral ke oral Assessment ulang berdasarkan respon klinik pasien. Dinilai kembali berdasarkan respon klinis (terapi akut dan kronis) - Terapi jangka pendek : konstipasi, mual, pruritus, kebingungan. - Terapi jangka panjang : Sleep apnea, gangguan pada sistem endokrin dan sistem imun, depresi pernafasan Assessment ulang berdasarkan respon klinik pasien.