Spo Penulisan Resep [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rony
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENULISAN RESEP



No. Dokumen



Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman



-



1/1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR RSUD SERUI



3 April 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



dr. WIDIYANTO PRATIKTO NIP. 19611209 198911 1 001 Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat, alat kesehatan (alkes) atau bahan habis pakai untuk penanganan penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam penulisan resep. 1. Yang berhak menulis blangko resep RSUD Serui adalah dokter yang mempunyai Surat Izin Prakter (SIP) di RSUD Serui. 2. Instalasi Farmasi hanya melayani resep untuk perawatan pasien yang berobat di RSUD Serui. 3. Resep narkotik dan psikotropik harus disertai tanda tangan dokter, untuk obat selain narkotik dan psikotropik cukup dengan paraf saja. 4. Penulisan resep harus lengkap, jelas dan dapat dibaca, menggunakan istilah dan singkatan yang lazim atau yang sudah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan salah pengertian. 5. Resep ditulis secara manual pada kertas resep. Ada dua jenis blangko resep yang berlaku di RSUD serui, yaitu blangko Resep Pasien Rawat Jalan dan Blangko Resep Pasien Rawat Inap. 6. Resep Rawat Jalan diberikan kepada pasien atau keluarga pasien yang berobat di poliklinik rawat jalan RSUD Serui. 7. Resep Rawat Inap diberikan kepada keluarga pasien atau petugas ruangan untuk mengambil persediaan obat yang dibutuhkan bagi pasien yang dirawat di ruang rawat inap RSUD Serui. 8. Dokter harus memperhatikan kemungkinan adanya kontraindikasi, interaksi dan reaksi allergi. 9. Dokter harus mengenali obat-obat yang masuk dalam daftar Look Alike Sound Alike (LASA) yang diterbitkan Instalasi Farmasi, untuk menghindari kesalahan pembacaan oleh tenaga kesehatan lain. 10. Obat yang diresepkan harus sesuai dengan Formularium RSUD Serui. 11. Setiap obat yang diresepkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam rekam medik. Untuk Penulisan Resep Pasien Rawat Jalan dan Resep Pasien Rawat Inap. 1. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang bersangkutan. 2. Dokter menuliskan resep sesuai aturan umum yang berlaku di RSUD Serui 3. Untuk pasien rawat jalan, resep ditulis pada blangko resep rawat jalan. Resep harus dilampiri dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) rawat jalan, kemudian diberikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk diserahkan kepada apotik rumah sakit. 4. Untuk pasien rawat inap, resep ditulis pada blangko resep rawat inap. Resep harus dilampiri dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) rawat inap, kemudian diberikan kepada petugas atau keluarga pasien untuk diserahkan kepada apotik rumah sakit. 1. 2. 3. 4. 5.



Instalasi Farmasi. Instalasi Rawat Inap. Instalasi Poliklinik Rawat Jalan. Instalasi Gawat Darurat. Instalasi Kamar Operasi.