4 0 22 KB
PENUNDAAN PELAYANAN No. Dokumen : __/SPO/ARK/RSBA/V/2019
No Revisi
Halaman
00
1/3
RUMAH SAKIT BUDI ASIH
Ditetapkan Tanggal Terbit :
STANDAR PROSEDUR
DIREKTUR RS BUDI ASIH KABUPATEN TRENGGALEK
TANGGAL 20 MEI 2019
OPERASIONAL dr. RENDRA ANDRIAWAN,MM NIK.01.04.19.0085
Pengertian
Penundaan pelayanan adalah dibutuhkannya waktu menunggu pasien lebih dari 2 (dua) jam untuk pelayanan medis diagnostik dan pengobatan.
Tujuan
1. Memberikan pengertian kepada pasien akan adanya penundaan pelayanan kesehatan; 2. Menjamin kepuasan pasien dan keluarga
Kebijakan
Surat keputusan direktur Rumah Sakit Budi Asih
Prosedur
1. Identifikasi potensi penundaan pelayanan kesehatan; 2. Informasikan penundaan pelayanan kepada pasien; 3. Informasikan penundaan pelayanan kepada unit lainnya yang terkait, dan manajemen yang terkait; 4. Bila mungkin, berikan alternatif pelayanan yang dapat diberikan
sebagai
pengganti
maupun
penanganan
awal/sementara selama penundaan pelayanan kesehatan ditangani; 5. Buat dokumen tertulis mengenai penundaan pelayanan kesehatan, meliputi antara lain jenis dan/atau nama pelayanannya, waktu penundaan, perkiraan berakhirnya
PENUNDAAN PELAYANAN No. Dokumen : __/SPO/ARK/RSBA/V/2019
No Revisi
Halaman
00
2/3
RUMAH SAKIT BUDI ASIH
penundaan, kemungkinan sebab penundaan, nama pasien dan informan penundaan pelayanan; dan 6. Dokumen tertulis dapat dimuat di catatan rekam medis pasien bersangkutan. Dokumen harus diketahui oleh pasien, pemberi informasi penundaan pelayanan, tim medis dan paramedis yang bersangkutan, maupun manajemen. Unit Terkait
1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap