4 0 125 KB
INSPEKSI PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
272/Jangmed/RSAC/VII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 04 Juli 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Merupakan kegiatan memantau dan melakukan perbekalan farmasi di lingkungan RS Ari Canti.
pemeriksaan
Tujuan
1. Memastikan obat yang disimpan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. 2. Melihat kondisi alat / ruang penyimpanan perbekalan farmasi.
Kebijakan
Inspeksi dilaksnakan oleh petugas Farmasi yang telah ditunjuk bersama petugas terkait pada tempat Gudang Farmasi, Unit-unit rawat inap, ICU, Trolley Emergency dan tempat lainnya yang menyimpan perbekalan farmasi. Inspeksi dilakukan setiap bulan.
Prosedur
1. Setelah berkoordinasi dengan penanggung jawab ruangan, petugas farmasi melaksnakan inspeksi 2. Inspeksi yang dilakakukan ntara lain meliputi: jumlah barang dengan kartu stok yang ada, penanganan obat yang kadaluarsa,suhu penyimpanan, tempat penyimpanan.Hasil inspeksi dibuatkan Berita Acara untuk dilaporkan kepada Bagian Farmasi/Atasan yang bersangkutan. 3. Permasalahan yang ditemukan pada saat inspeksi dicarikan solusinya, apabila belum terselesaikan maka permasalahan dilanjutkan ke Bagian Farmasi untuk ditindak lanjuti.
Unit Terkait
Apotek (Farmasi Pelayanan), Gudang Farmasi, Rawat Inap
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN BERBAHAYA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
314/Jangmed/RSAC/VII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 28 Juli 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Merupakan kegiatan penyimpanan bahan-bahan berbahaya yaitu bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung yang mempunyai sifat racun,karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritatif.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam penyimpanan bahan berbahaya.
Kebijakan
Tata cara penyimpanan bahan-bahan berbahaya sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1. Menyediakan gudang dengan persyaratan penyimpanan (Tertutup rapat, terdapat pintu yang dilengkapi dengan kunci, ventilasi yang memadai, pencahayaan yang cukup memadai, pengamanan sumber listrik, terdapat peringatan di bagian luar pintu). 2. Bahan yang telah diterima harus memiliki lembar MSDS (Material Safety Data Sheet) dari bahan yang akan disimpan, kemudian diikuti prosedur penyimpanannya. 3. Bahan berbahaya disimpan dalam almari yang tertutup dan terkunci. 4. Pada sisi luar pintu almari penyimpanan dipasang label berisi : Nama bahan, tanda bahaya, tanda peringatan, bobot/volume bahan. 5. Dilakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahan – bahan berbahaya tersimpan dengan aman.
Unit Terkait
Instalasi Farmasi, Unit pemakai.
PENYIMPANAN INJEKSI ELEKTROLIT PEKAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
315/Jangmed/RSAC/VII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 28 Juli 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Merupakan kegiatan identifikasi, penyimpanan dan pelabelan injeksi elektrolit pekat menurut persyaratan yang ditetapkan.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam penyimpanan injeksi elektrolit pekat untuk terwujudnya keselamatan penggunaan obat (medication safety).
Kebijakan
Penyimpanan injeksi elektrolit pekat sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1. Obat yang diidentifikasi termasuk injeksi elektrolit pekat harus disimpan di tempat penyimpanan khusus dan diberi penandaan/pelabelan “High Alert” 2. Obat-obat elektrolit pekat tidak boleh disimpan di ruang perawatan kecuali diperlukan secara klinis (IGD dan ICU). 3. Penyimpanan Obat injeksi elektrolit pekat di gudang farmasi dan di depo-depo farmasi ditempatkan pada tempat yang terpisah dari obat-obat yang lain dan diberi penandaan / label “High Alert”. 4. Obat-obat injeksi elektrolit pekat yang terdapat di ruang perawatan tertentu harus ditempatkan pada tempat yang terpisah, diberi penandaan / label ”High Alert”. 5. Obat-obat injeksi elektrolit pekat yang disimpan pada suhu tertentu (refrigerator) harus terpisah dari obat-obat yang lain dan diberi penandaan / label “High Alert”.
Unit Terkait
Instalasi Farmasi, IGD, ICU
PENYIMPANAN NARKOTIKA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
316/Jangmed/RSAC/VII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 28 Juli 2016 Pengertian Tujuan
Kebijakan
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Merupakan kegiatan penanganan narkotika menurut persyaratan yang ditetapkan atau ditentukan oleh peraturan perundangan
Menjaga keamanan penyimpanan narkotika
Mempermudah pengawasan peredaran narkotika
1. Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2. Satu surat pesanan narkotika hanya berlaku untuk satu narkotika 3. Apotik hanya diperbolehkan mengamprah narkotika ke Gudang Farmasi.
Prosedur
1. RS Ari Canti memesan narkotika dengan surat pesanan narkotika yang di tandatangani oleh Kepala Instalasi Farmasi 2. Narkotika yang dikirim oleh distributor, diterima oleh penerima barang asisten apoteker/apoteker setelah mengecek kesesuaian jumlah dan jenis narkotika dengan faktur serta surat pesanannya. 3. Narkotika didistribusikan ke Apotik umum dan BPJS RS Ari Canti sesuai kebutuhan. 4. Petugas farmasi di Apotik menyimpan narkotika pada lemari khusus yang telah ditetapkan :
Lemari yang tertanam di dinding, atau Lemari bersistem double door (lemari mempunyai dua pintu yang terdiri dari pintu luar dan pintu dalam) yang selalu terkunci.
3. Petugas farmasi melakukan pengecekan jumlah dan kondisi narkotika setiap pergantian tugas jaga.
4. Untuk setiap kelompok tugas jaga ada asisten apoteker kepala yang bertanggung jawab terhadap pendistribusian, dan pencatatan narkotika.
penyimpanan,
5. Petugas farmasi membuat laporan pemakaian narkotika setiap bulan. Unit Terkait
Kepala Instalasi Farmasi, Petugas Farmasi
PENYIMPANAN NARKOTIKA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
316/Jangmed/RSAC/VII/2016
00
1/1
PENYIMPANAN OBAT DAN ALKES MILIK PASIEN DI RUANG PERAWATAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
317/Jangmed/RSAC/VII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 28 Juli 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Merupakan tata cara identifikasi, penyimpanan dan pelabelan obat milik pasien di ruang perawatan.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam penyimpanan obat dan alkes milik pasien di ruang perawatan
Kebijakan
Penyimpanan obat / alkes milik pasien disentralisasi di tempat tertentu sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1. Saat obat/alkes milik pasien tiba di ruangan, petugas ruangan harus memastikan bahwa obat dan alkes yang diterima sesuai dengan permintaan dalam resep. 2. Petugas ruangan menempatkan obat dan alkes dalam tempat tersendiri untuk masing-masing pasien. 3. Tempat penyimpanan obat milik pasien (di bagian luar) harus diberi identitas pasien yaitu nama dan no. RM. 4. Petugas ruangan memastikan kondisi penyimpanan obat milik pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Pemantauan terhadap kondisi penyimpanan obat termasuk suhu ruangan/almari pendingin dilakukan sesuai dengan SPO terkait. 6. Sebelum menuliskan resep, dokter/perawat harus melakukan pengecekan terhadap obat/alkes milik pasien agar persediaan obat milik pasien tidak berlebihan. 7. Obat dan alkes milik pasien yang sudah tidak digunakan dapat
segera diretur. Unit Terkait
Dokter, Rawat Inap, Instalasi Farmasi.
PENYIMPANAN OBAT EMERGENCY DI RUANGAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
328/Jangmed/RSAC/VIII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 04 Agustus 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Merupakan kegiatan penyimpanan, penggunaan dan pemantauan perbekalan farmasi emergensi di dalam ruang penyimpanan sesuai dengan karakteristik dari masing-masing sediaan obat.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam penyimpanan obat emergency di masing-masing unit.
Kebijakan
Penyimpanan obat emergency sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1. Obat emergency yang sudah ditetapkan jumlah dan jenisnya disimpan dalam tempat tersendiri. 2. Obat emergency yang termasuk High Alert harus diberi stiker High Alert. 3. Obat Nama Obat Rupa Mirip (NORUM) ditempatkan terpisah. 4. Obat emergency diletakkan di tempat yang mudah dijangkau dan diketahui oleh semua petugas medis yang bertugas di ruang tersebut. 5. Petugas ruangan melakukan pemantauan ketersediaan stok dan pemantauan suhu. 6. Saat petugas ruangan mengambil dan memakai obat, petugas ruangan mencatat jenis, jumlah sediaan farmasi, identitas pasien di lembar pemakaian obat emergency checklist yang telah digunakan. 7. Lembar bukti pemakaian obat tersebut diserahkan ke apotek /
gudang farmasi agar bisa disiapkan oleh petugas farmasi. Unit Terkait
Rawat Inap, IGD, ICU, Instalasi Farmasi
PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
318/Jangmed/RSAC/VII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 28 Juli 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Merupakan kegiatan penyimpanan sediaan farmasi jenis narkotika dan psikotropika didalam ruang penyimpanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam penyimpanan sediaan obat jenis narkotika dan psikotropika
Kebijakan
Proses penyimpanan sediaan obat jenis narkotika dan psikotropika harus sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1.
Petugas farmasi menyimpan obat jenis narkotika dan psikotropika di lemari khusus yang dilengkapi dengan kunci pengaman.
2.
Kunci pengaman dibawa oleh asisten apoteker yang ditunjuk.
3.
Setiap ada transaksi berupa barang masuk,mutasi barang keluar, dilakukan proses pencatatan buku narkotika dan kartu stok obat psikotropika.
4.
Penyimpanan dilakukan sesuai dengan prinsip FIFO dan FEFO.
5.
Untuk di gudang farmasi, setiap tutup gudang, lemari narkotika dan psikotropika dikunci kembali.
6.
Untuk di apotek, setiap pergantian jaga, dilakukan serah terima kunci dan buku catatan pemakaian.
Unit Terkait
Instalasi Farmasi.
PENYIMPANAN OBAT YANG DIBAWA PULANG No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
329/Jangmed/RSAC/VIII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 08 Agustus 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Tata cara penyimpanan obat pasien yang dibawa pulang.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam tata cara penyimpanan obat yang dibawa pulang oleh pasien.
Kebijakan
Proses informasi penyimpanan obat yang dibawa pulang, sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1. Pasien menerima obat saat menjelang pulang. 2. Pasien menerima penjelasan terkait obat-obatan yang dibawa pulang oleh petugas farmasi. 3. Penjelasan dapat berupa aturan pemakaian,dan cara penyimpanan, dimana obat sirup antibiotik maksimal 7 hari, sediaan suppositoria disimpan di kulkas. 4. Penyimpanan secara umum obat adalah terhindar dari sinar matahari langsung dan tertutup baik.
Unit Terkait
Perawat, Instalasi Farmasi
PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
330/Jangmed/RSAC/VIII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit
Ditetapkan
STANDAR
Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 08 Agustus 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Merupakan kegiatan penyimpanan perbekalan farmasi didalam ruang penyimpanan sesuai dengan karakteristik dari masing-masing sediaan obat.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam Penyimpanan Perbekalan Farmasi.
Kebijakan
Proses penyimpanan perbekalan farmasi sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1. Petugas penerima barang meneliti barang yang datang dari distributor. 2. Pemegang barang penerimaan barang.
membukukan
barang
masuk
dibuku
3. Penyimpanan obat disesuaikan dengan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya,sifat bahan dan ketahanan terhadap cahaya. 4. Obat disusun secara alfabetis. 5. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan prinsip FIFO dan FEFO 6. Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label, isi, tanggal kadaluwarsa dan peringatan. 7. Elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan
PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
330/Jangmed/RSAC/VIII/2016
00
1/1
8. Unit tertentu yang menyimpan elektrolit pekat, dilengkapi SPO khusus mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati. 9. Obat High alert diberi stiker High Alert, obat norum diberi stiker NORUM. 10. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar disimpan pada tempat khusus. 11. Obat yang dibawa pasien dari rumah harus dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan di farmasi. Unit Terkait
Instalasi Farmasi dan Petugas Ruangan.
PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
331/Jangmed/RSAC/VIII/2016
00
1/1
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan Direktur RS. Ari Canti
PROSEDUR OPERASIONAL 08 Agustus 2016
dr. Ni Wayan Sri Wahyuni
Pengertian
Tata cara penyimpanan produk nutrisi.
Tujuan
Sebagai acuan langkah dalam penyimpanan produk nutrisi.
Kebijakan
Penyimpanan produk nutrisi sesuai SK Direktur No. 083/SK/DIR/RSAC/V/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RS Ari Canti.
Prosedur
1. Petugas farmasi memeriksa petunjuk penyimpanan produk nutrisi yang diterima di gudang / di apotek. 2. Simpan produk pada suhu ≤ 25 °C, terhindar dari sinar matahari langsung dan tertutup baik. 3. Produk jangan disimpan di freezer. 4. Tidak diperbolehkan menggunakan produk nutrisi yang sudah
kadaluwarsa. Unit Terkait
Instalasi Farmasi, Perawat.