8 0 60 KB
PENGGUNAAN ANTIBIOTIK PROFILAKSIS Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman 1/2
RSU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Malang
Prof. Djoni Djunaedi Sp.PD KPTI NIP Penggunaan antibiotik profilaksis bedah adalah penggunaan antibiotik sebelum, selama, dan paling lama 24 jam pasca operasi pada kasus yang secara klinis tidak memperlihatkan tanda infeksi dengan tujuan mencegah terjadinya infeksi luka daerah operasi.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penggunaan antibiotik untuk profilaksis bedah
dalam
pelayanan
KEBIJAKAN
Pelayanan antimikroba dilakukan sesuai dengan Pedoman PPRA di RSU Universitas Muhammadiyah Malang guna mengendalikan resistensi antimikroba (Keputusan Direktur Nomor tentang Pemberlakuan Panduan Umum Penggunaan Antimikroba pada Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Malang)
PROSEDUR
1. Dokter menuliskan permintaan antibiotik untuk profilaksis bedah pada KPO (Kartu Permintaan Obat) 2. Dokter melakukan peresepan antibiotik untuk profilaksis dengan mempertimbangkan : Antibiotik diberikan dosis tunggal, diberikan 30-60 menit sebelum insisi Pemberian antibiotik dengan cara IV Drip 15-30 menit dengan durasi maksimal 24 jam Pemberian antibiotik profilaksis diulang jika pasien terjadi perdarahan >1500cc atau operasi berlangsung >3 jam
3. Apoteker Klinik melakukan telaah resep 4. Petugas depo melayani permintaan antibiotik untuk profilaksis UNIT TERAKIT
1. Staf Medik Fungsional 2. Instalasi Rawat Inap, Instalasi Anestesi dan Intensif, OK 3. Instalasi Farmasi Rawat Inap, ICU, dan OK 4. Instalasi Mikrobiologi Klinik 5. KPPRA RS 6. KPPI RS