Spo Rawat Inap [PDF]

  • Author / Uploaded
  • annis
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP Nomor Dokumen



SPO



Tanggal Terbit :



Halaman 1 s/d 4



Ditetapkan oleh : Direktur RSU PKU Muhammadiyah Purworejo



1 Maret 2015



Pengertian



(dr. R. Inten Sylvia Dewi ) Pasien dapat didaftarkan masuk ke RS oleh dokter umum dan dokter spesialis yang memiliki SIP di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo. Penerimaan pasien non-emergensi atau pasien rujukan ke RSU PKU Muhammadiyah Purworejo harus dilakukan verfikasi terlebih dahulu mengenai kelayakan pasien serta kesediaan unit pelayanan sesuai kebutuhan pasien untuk dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo. Jenis-jenis pendaftaran : 1. Pendaftaran direncanakan (elektif) merupakan pendaftaran rawat inap pasien yang sudah direncanakan sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan pelayanan rawat inap. Semua data akan dikumpulkan sebelum tanggal yang ditentukan. Pasien diinstruksikan untuk melapor ke bagian pendaftaran. 2. Pendaftaran dari pasien rawat jalan: Pasien mungkin didaftarkan secara langsung dari poliklinik RSU PKU Muhammadiyah Purworejo. Dokumen yang diperlukan akan dikirimkan ke bagian pendaftaran dan pasien akan mendapatkan kamar perawatan yang sesuai dan tersedia di unit rawat inap. 3. Pendaftaran dari Unit Emergensi: Pasien dari Unit Emergensi memerlukan pendaftaran rawat inap, harus mempunyai formulir dari pendaftaran dan dikirimkan bagian pendaftaran. Pasien akan diberikan kamar rawat yang tersedia di ruang rawat inap.



4. Pendaftaran pasien observasi: Pasien dapat di observasi di emergensi maksimal 6 jam sejak pasien masuk rumah sakit, selanjutnya dokter harus memutuskan apakah pasien masuk dalam perawatan RS, rujuk ke rumah sakit lain atau pasien dipulangkan dan diinformasikan kepada pasien atau keluarga. Selama observasi pasien dimonitor secara berkala. Ketika pasien diobservasi dan diputuskan oleh dokter memerlukan perawatan rawat inap, pasien atau keluarga pasien harus melengkapi formulir dan dikirimkan ke bagian pendaftaran. Pasien akan diberikan kamar rawat yang tersedia di ruang rawat inap. 5. Pasien transfer dari rumah sakit lain: Ketika permintaan transfer diterima oleh bagian pendaftaran, selanjutnya dialihkan kepada dokter umum di Unit Emergensi untuk memutuskan apakah pasien tersebut bias diterima atau tidak. Unit Emergensi akan mengkoordinasikan transfer pasien Tujuan



dengan bagian admission dan mengumpulkan data yang diperlukan Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna secara maksimal dalam pelayanan pendaftaran pasien Melayani pasien yang berobat di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo dengan memberikan bentuk pelayanan yang prima Dapat memberikan kesan baik pada kunjungan pertama pasien/ keluarganya terhadap pelayanan kesehatan RSU PKU Muhammadiyah Purworejo. Mengarahkan dan menyalurkan pasien secara efesien sesuai dengan kasusnya



Kebijakan Prosedur



untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan cepat. Keputusan Direktur No. …………. Tentan Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap di RSU PKU Muhammadiyah Purworejo Proses penerimaan pasien rawat inap: 1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi 2. Petugas menyerahkan SPRI yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta; 3. Petugas mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien mengenai tempat/fasilitas dan jaminan kesehatan yang diinginkan; 4. Petugas mengecek / mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan; 5. Petugas menanyakan apakah pasien meminta fasilitas atau perawatan yang lain;



a) Jika pasien / keluarga pasien meminta fasilitas / perawatan yang lain sesuai permintaan pasien tersebut, pasien / keluarga pasien diminta untuk mengisi form persetujuan; b) Jika pasien tidak meminta fasilitas yang lain, petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data sosial pasien; 6. Petugas menanyakan apakah pasien setuju dengan fasilitas yang sesuai dengan permintaan pasien; a) Jika setuju, pasien mengisi formulir persetujuan; b) Jika tidak setuju, petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat lain selama tempat yang diinginkan belum ada; c) Jika setuju, petugas mengisi formulir persetujuan sesuai tempat yang diinginkan pasien; d) Jika tidak setuju, petugas merujuk pasien ke rumah sakit lain sesuai permintaan pasien; e) Petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data sosial pasien; 7. Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru; a) Petugas memberikan informasi kepada pasien bahwa tempat sudah disiapkan; b) Petugas mengantarkan pasien untuk diantar ke ruangan rawat inap; 8. Petugas medis di unit pelayanan rawat inap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien; a) Apakah pasien perlu pemeriksaan penunjang lain atau tidak; b) Jika perlu pemeriksaan penunjang, petugas memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju; c) Jika tidak, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap; 9. Petugas Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang; a) Jika diperbolehkan pulang, petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge; b) Petugas



mempersilahkan



pasien



menyelesaikan



administrasi



pembayaran di bagian kasir; c) Petugas mempersilahkan pasien pulang; d) Jika belum diperbolehkan pulang, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap; Jika prosedur diatas tidak dilaksanakan oleh petugas rawat inap, petugas yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen Unit Terkait



maupun Direktur Rumah Sakit. Unit Pendaftaran Rawat Inap (TPPRI) Unit Rawat Inap Unit Gawat Darurat