12 0 98 KB
REKONSILIASI OBAT NO. DOKUMEN :
NO REVISI :
HALAMAN :
PEMPROV SULSEL RSUD SAYANG RAKYAT
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
TANGGAL TERBIT :
DITETAPKAN DIREKTUR
Drg. Hj. SRI FAUSYIA NURALIM, M.Kes Nip. 19610523 198911 2 001
PENGERTIAN
1. Rekonsiliasi (penyelarasan obat) adalah membandingkan antara daftar obat yang sedang digunakan pasien dan obat yang akan diresepkan agar tidak terjadi duplikasi, interaksi atau terhentinya terapi suatu obat. 2. Informasi pengobatan yang sedang digunakan pasien meliputi obat resep, obat bebas, suplemen, maupun pengobatan herbal tradisional dalam 3 bulan terakhir
TUJUAN
1. Sebagai acuan dalam melaksanakan rekonsiliasi obat di RSUD Sayang Rakyat 2. Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien 3. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdoku-mentasinya intruksi dokter 4. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter
KEBIJAKAN
Kebijakan Direktur tentang Manajemen Penggunaan Obat
PROSEDUR
1. Pengumpulan data dan penarikan obat dari rumah Disetiap keadaan (penerimaan pasien, alih rawat / konsultasi, pemulangan pasien) Dokter mencatat data dan memverifikasi Obat yang sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama Obat, dosis, frekuensi, rute, Obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan, riwayat alergi pasien serta efek samping Obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek samping Obat, dicatat tanggal kejadian, Obat yang menyebab-kan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. Apabila ada obat dari rumah, maka lakukan prosedur sesuai SPO Pengelolaan Obat yang dibawa Pasien dari Rumah 2. Komparasi Petugas kesehatan (Dokter dan Apoteker) membandingkan data Obat yang pernah, sedang dan akan digunakan.
Discrepancy atau ketidakcocokan adalah bilamana ditemukan ketidakcocokan/perbedaan diantara data-data tersebut. Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada Obat yang hilang, berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada rekam medik pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan Resep maupun tidak disengaja (unintentional) dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan Resep. 3. Komfirmasi Apoteker melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi. Bila ada ketidaksesuaian, maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang harus dilakukan oleh Apoteker adalah: 1) menentukan bahwa adanya perbedaan tersebut disengaja atau tidak disengaja; 2) mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau pengganti; dan 3) memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi Obat. 4. Komunikasi Apoteker melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi Obat yang diberikan
UNIT TERKAIT
Instalasi gawat darurat Instalasi rawat jalan Instalasi rawat inap Instalasi farmasi
KEBIJAKAN REKONSILIASI 1.
Obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit atau dari pemakaian sebelumnya dari rumah dapat digunakan di rumah sakit setelah disetujui oleh DPJP, diperiksa mutunya secara visual dan disimpan di Instalasi Farmasi Rawat Inap dan ikut dalam proses pemorsian One day Dose Dispensing.
2.
Kriteria obat bawaan yang boleh dilanjutkan adalah : a. Berasal dari sumber resmi (dapat diketahui dari etiket) b. Obat dalam kondisi baik, belum kadaluarsa c. Bukan obat parenteral d. Obat tidak dapat diperoleh di IFRS
3.
Penulis resep harus melakukan penyelarasan obat (rekonsiliasi obat) sebelum menulis resep.
4.
Rekonsiliasi dimulai saat penerimaan pasien, transfer pasien interen rumah sakit dan saat pemulangan pasien.
5.
Data riwayat penggunaan Obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar Obat pasien, Obat yang ada pada pasien, dan rekam medik/medication chart. Data Obat yang dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya
6.
Semua Obat yang digunakan oleh pasien baik Resep maupun obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi