6 0 438 KB
REKONSILIASI OBAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
144/068.a/spo-02/24/2018
0
1/3
RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
STANDAR
Tanggal Terbit
PROSEDUR
1 Desember 2018
Ditetapkan Direktur, dr. Rusni Abdullah NIP. 19810409 200804 2 002
OPERASIONAL Pengertian
1. Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien adalah pengelolaan/pemakaian obat-obat yang dibawa pasien atau keluarganya yang pengadaanya tidak melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 2. Insatalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah Unit kerja dirumah sakit yang melaksanakan pengelolaan farmasi / farmasi klinik 3. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah dokter yang bertugas mengelola rangkaian asuhan medis. 4. Petugas farmasi adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Sarjana Farmasi, Ahli Madya
Farmasi
dan
Tenaga
Menengah
Farmasi/Asisten
Apoteker). Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah utnuk menjamin keamanan pengunaan obat di linngkungan Rumah Sakit dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi biaya pengobatan pasien.
Kebijakan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan No. 445/283/SK/24/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi Pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan
Prosedur
1. Pasien mendapat rekomendasi untuk rawat inap oleh DPJP. 2. Rekonsiliasi dilakukan terhadap : a. Pasien yang membawa obat sendiri dari rumah b. Pasien yang pindah ruangan dari UGD ke ruang perawatan c. Pasien yang pindah antar ruangan dan ditangani oleh DPJP yang berbeda 3. DPJP memberikan rekomendasi penggunaan obat yang dibawa oleh pasien, Pasien yang pindah dari UGD ke ruang perawatan dan pasien Transfer antar ruangan dengan mencata obat yang masih dipakai dalam Rekam Medis Pasien.
REKONSILIASI OBAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
144/068.a/spo-02/24/2018
0
2/3
RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
5. Perawat/bidan di ruangan akan menghubungi apoteker untuk melakukan rekonsiliasi 6. Apoteker melakukan rekonsiliasi dengan membandingkan daftar obat yang ditulis dokter dalam Rekam Medis dengan Fisik obat yang masih akan dipakai pasien. 7. Rekonsiliasi dilakukan dengan melihat kecocokan instruksi dalam rekam medis dengan obat yang akan dibawa pasien dari rumah, dari UGD atau dari ruangan sebelumnya. 8. Obat –obat yang direkonsiliasi kemudian dicatat dalam form rekonsiliasi secara lengkap pada setiap kolom yang tersedia. 9. Semua obat yang direkonsiliasi akan ditarik dan di simpan di Instalasi farmasi ( = satelit farmasi ) pada tempat penyimpanan sesuai dengan SPO Penyimpanan Obat Rekonsiliasi. 10. Sebagai penanda bahwa terdapat obat hasil rekonsiliasi dari pasien yang bersangkutan, maka pada KOP pasien ditempeli dengan etiket penanda tertentu. 11. Obat hasil rekonsiliasi yang ditarik untuk disimpan oleh farmasi meliputi = a. Apabila
merupakan
obat
yang
masih
dilanjutkan
pemakaiannya maka farmasi akan mendistribusikan sesuai SPO distribusi obat dan BMHP pasien ke ruang perawatan b. Obat tidak cocok dengan intruksi dalam Rekam medis maupun yang cocok dengan instruksi tetapi secara fisik tidak layak untuk dilanjutkan. Pemeriksaan fisik obat yang dilakukan meliputi : a. Kemasan terdiri dari nama obat, kekuatan sediaan, bentuk sediaan, tanggal kadaluarsa, dan nama pabrik. b. Fisik obat : Bentuk, warna dan bau. 12. Bila pasien sudah diperbolehkan pulang, maka semua obat sisa maupun obat yang tidak dipakai yang ditarik oleh farmasi dikembalikan ke pasien. 13. Penyerahan kembali obat pasien yang disimpan di Instalasi Farmasi kepada pasien dilakukan pada saat akan pulang dari
REKONSILIASI OBAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
144/068.a/spo-02/24/2018
0
3/3
RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
rumah sakit oleh perawat 14. Pengembalian obat ke pasien disertai dengan tanda tangan bukti serah terima pengembalian obat. 15. Pasien dapat mengembalikan obat ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengurangan biaya ditagihan pasien untuk obat-obat tidak terpakai lagi.
Unit Terkait
Instalasi Farmasi, Bidang Keperawatan