SPO Sistem Pelaporan Insiden Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD CILACAP



SISTEM PELAPORAN INTERNAL No. Dokumen



INSIDEN KESELAMATAN PASIEN No. Revisi Halaman



01/IGD/03/2016 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



1/3



0



Tanggal Terbit



Ditetapkan : Direktur RSUD Cilacap



01/03/2016 dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes, M.Si NIP. 19641128 199103 2 003



PENGERTIAN



Suatu sistem untuk mendokumentasikan insiden yang tidak disengaja atau tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera pada pasien.



TUJUAN



1. Menurunkan Insiden KTD dan KNC di rumah sakit. 2. Meningkatnya mutu pelayanan dan keseslamatan pasien. 3. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit. 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan insiden tidak diharapkan.



KEBIJAKAN



Surat keputusan direktur rumah sakit umum daerah cilacap tentang kebijakan keselamatan pasien nomor 188.47/14.2/3.1/35 tahun 2016.



PROSEDUR



1. Orang pertama yang menemukan terjadinya insiden melaporkan kepada petugas di unit kerja saat terjadinya insiden. 2. Apabila orang pertama yang menemukan terjadinya insiden adalah pasien atau keluarga pasien maka dilaporkan kepada petugas yang dinas pada saat itu. 3. Petugas pelapor / petugas penerima laporan : a. Mengidentifikasi tipe insiden yang terjadi 1) KNC/ kejadian nyaris cidera : diselesaikan terlebih dahulu sesegera mungkin dengan unit terkait sebelum melaporkan kepada atasan langsung untuk mencegah dan mengurangi dampak / cidera yang tidak diharapkan. 2) KTD / kejadian tidak diharapkan dan KTC / kejadian tidak cidera segera dilaporkan kepada atasan langsung maksimal 30 menit setelah ditemukannya insiden. b. Setelah ditindaklanjuti segera membuat laporan insiden dengan



RSUD CILACAP



SISTEM PELAPORAN INTERNAL No. Dokumen



INSIDEN KESELAMATAN PASIEN No. Revisi Halaman



01/IGD/03/2016



0



2/3



mengisi formulir Laporan Insiden kepada tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKP-RS) dan menandatanganinya. c. Menyerahkan laporan insiden kepada atasan langsung petugas pelapor maksimal pada akhir shiftnya setelah ditemukannya insiden. 4. Atasan langsung petugas pelapor / Kepala Instalasi/Kepala Ruang/ memeriksa laporan dan melaporkan kepada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), apabila insiden tersebut menyangkut pasien secara langsung. 5. Atasan langsung/ Kepala unit/Ruang/Instalasi melakukan asesmen / grading risiko insiden dan menyerahkan ke TKP-RS maksimal 48 jam setelah insiden terjadi. 6. Atasan langsung petugas pelapor / Kepala Instalasi/Kepala Ruang/ Kepala Ruang melaporkan kepada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), apabila insiden tersebut menyangkut pasien secara langsung. 7. Grading risiko menentukan bentuk investigasi dan analisis yang akan dilakukan sebagai berikut: a. Grade Biru : investigasi sederhana oleh atasan langsung maksimal waktu adalah 1 minggu setelah insiden di temukan. b. Grading Hijau : Investigasi sederhana oleh atasan langsung maksimal waktu 2 minggu setelah insiden ditemukan. c. Grade kuning: investigasi komprehensif /akar masalah (RCA) oleh TKP-RS (Waktu maksimal 45 Hari). d. Grademerah: investigasi komprehensif /akar masalah (RCA) oleh TKP-RS (Waktu maksimal 45 Hari). 8. Apabila grading biru dan grading hijaumaksimal 2 minggu setelah selesai melakukan investigasi sederhana segera melaporkan laporan insiden dan hasil investigasi sederhana kepada TKP-RS. 9. Apabila grading risiko kuningdan merah maka atasan langsung



RSUD CILACAP



SISTEM PELAPORAN INTERNAL No. Dokumen



INSIDEN KESELAMATAN PASIEN No. Revisi Halaman



01/IGD/03/2016



0



3/3



petugas segera melaporkan insiden kepada TKP-RS maksimal 48jam. 10. TKP-RS segera mengevaluasi dan menganalisis kembali laporan insiden dan laporan hasil investigasi untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan regrading. 9. Untuk grade kuning dan merah, TKP-RS akan melakukan investigasi komprehensif / akar masalah (RCA). 10. Setelah melakukan RCA, TKP-RS akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta “Pembelajaran” berupa: Petunjuk / “Safety Alert” untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. 11. Mengidentifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan. 12. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan secara berkala (maksimal tiga bulan) kepada Direktur.



13. Rekomendasi untuk “perbaikan dan pembelajaran” diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait. 14. Unit kerja membuat analisis dan trend kejadian di satuan kerjanya masing-masing. 15. Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh TKP-RS. UNIT TERKAIT



Semua Unit di RSUD Cilacap.