SPO Pelaporan Insiden Internal Dan Eksternal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN INSIDEN INTERNAL dan EKSTERNAL RSUD JAGAKARSA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



1/2 Ditetapkan oleh Direktur RSUD Jagakarsa



SPO



Tanggal Terbit 7 Juli 2016 dr. Dewi Mustika, M.Kes NIP. 196901112000122002 Pelaporan Insiden adalah awal proses pembelajaran untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. Sistem pelaporan insiden di RS meliputi Kebijakan alur pelaporan, formulir pelaporan dan protap pelaporan .



Pengertian



Insiden yang dilaporkan : kejadian yang sudah terjadi, potensial terjadi ataupun yang nyaris terjadi. Laporan Insiden dilakukan oleh semua staf RS yang pertama menemukan kejadian atau semua staf yang terlibat dalam kejadian. Rumah Sakit (Internal) a. Terlaksananya sistem pelaporan dan pencatatan insiden keselamatan pasien di RS. b. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai pada akar masalah. c. Didapatkannya pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien agar dapat mencegah kejadian yang sama dikemudian



Tujuan



hari. KKP-RS (Eksternal) a. Diperolehnya data/ peta nasional angka insiden keselamatan pasien (Kejadian Tidak Diharapkan/ KTD) dan (Kejadian Nyaris Cedera/ KNC). b. Diperolehnya



pembelajaran



untuk



meningkatkan



mutu



pelayanan dan keselamatan pasien bagi RS lain. c. Ditetapkannya langkah-langkah praktis Keselamatan Pasien untuk RS di Indonesia. Kebijakan Prosedur



Pelaporan Insiden Internal RSUD Jagakarsa



PELAPORAN INSIDEN INTERNAL dan EKSTERNAL RSUD JAGAKARSA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



1/2 1. Apabila terjadi insiden (KNC/ KTD) di RSUD Jagakarsa, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ ditangani) untuk mengurangi dampak/ akibat yang tidak diharapkan. 2. Pembuatan laporan insiden segera dengan mengisi formulir Laporan Insiden pada akhir jam kerja/ shift kepada Atasan Langsung ( paling lambat 2 X 24 jam). 3. Penyerahan laporan kepada Atasan langsung Pelapor. 4. Pemeriksaan Laporan dan Grading Risiko oleh Atasan Langsung terhadap Insiden yang dilaporkan. Grading untuk menentukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan, yaitu : a. Grade Biru : investigasi sederhana oleh Atasan Langsung, waktu: maksimal 1 minggu. b. Grade Hijau: investigasi sederhana oleh Atasan Langsung, waktu: maksimal 2 minggu. c. Grade Kuning: investigasi komprehensif dengan RCA oleh Tim KP di RSUP Fatmawati, waktu: maksimal 45 hari. d. Grade Merah: Investigasi Komprehensif dengan RCA oleh Tim KP di RSUD Jagakarsa, waktu: maksimal 45 hari. 5. Penyerahan laporan hasil investigasi dan laporan insiden ke Tim KP di RSUP Jagakarsa. 6. Analisa kembali hasil investigasi dan laporan insiden oleh Tim KP RSUP Jagakarsa untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan Regrading, khususnya Grade Kuning dan Merah. 7. Setelah melakukan RCA untuk Grade Kuning dan Merah, Tim KP RSUD Jagakarsa membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. 8. Pelaporan Hasil RCA, Rekomendasi dan Pembelajaran kepada Direksi.



PELAPORAN INSIDEN INTERNAL dan EKSTERNAL RSUD JAGAKARSA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



1/2 9. Rekomendasi untuk ”Perbaikan dan Pembelajaran” diberikan umpan balik kepada satuan kerja terkait. 10. Masing-masing Satuan kerja membuat analisa dan trend kejadian. Pelaporan Insiden ke KKP-RS (Eksternal) 1. Laporan hasil investigasi sederhana/ RCA yang terjadi pada pasien dilaporkan Tim KP RSUP Fatmawati/ Direksi ke KKP-RS dengan mengisi Formulir Laporan Insiden Keselamatan Pasien. 2. Laporan dikirim ke KKP-RS lewat Pos atau Kurir ke alamat: Sekretariat KKP-RS, d/a Kantor PERSI : Jl. Boulevard Artha Gading Blok-7A No.28, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240. Telp. (021) 45845303/ 304. 1. Komite Keselamatan RSUD Jagakarsa Unit Terkait



2. Sub Komite Keselamatan Pasien 3. Seluruh Satuan Kerja